Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang pada Selasa (27/1/2026).
Aksi tersebut diikuti oleh berbagai organisasi kemahasiswaan, yakni Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA), Ikatan Mahasiswa Kanokar Liu Rai (IKANTARAI), dan Persatuan Mahasiswa Wewiku (PERMAWI).
Dalam aksi itu, para mahasiswa menyuarakan tuntutan agar Kejati NTT mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka. Mereka menilai proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan dan hingga kini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Aksi demonstrasi tetap berlangsung meskipun hujan lebat mengguyur Kota Kupang. Para mahasiswa menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus komitmen moral untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar dugaan korupsi dalam proyek RS Pratama Wewiku dapat diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.
Semangat para peserta aksi justru tampak semakin membara di tengah hujan deras. Orasi demi orasi terus disampaikan sebagai simbol perlawanan terhadap praktik korupsi dan sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan aspirasi publik, khususnya kepentingan masyarakat yang hingga kini belum merasakan manfaat dari pembangunan rumah sakit tersebut.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, para mahasiswa menyoroti proyek pembangunan RS Pratama Wewiku yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp44,95 miliar. Proyek tersebut sejatinya dirancang untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Malaka.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan layanan kesehatan itu justru dinilai sarat persoalan. Mahasiswa menilai berbagai indikasi masalah telah muncul sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan fisik di lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat terwujudnya pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan persoalan dalam proyek tersebut mencakup prosedur pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adanya indikasi pembengkakan anggaran, serta kualitas pekerjaan fisik yang dianggap tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan.
Menurut mereka, ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan menjadi indikasi awal adanya praktik penyimpangan yang patut diusut secara serius oleh aparat penegak hukum, mengingat proyek tersebut menggunakan dana negara dan menyangkut kepentingan pelayanan publik di sektor kesehatan.
Mereka juga memaparkan bahwa pembangunan RS Pratama Wewiku pada awalnya direncanakan berlokasi di Kecamatan Laenmanen. Namun, dalam perjalanan kebijakan daerah, tepatnya pada masa kepemimpinan Bupati Simon Nahak, lokasi proyek tersebut dialihkan ke Kecamatan Wewiku.
Setelah penetapan lokasi baru, pekerjaan fisik pembangunan rumah sakit mulai dilaksanakan pada 13 Juni 2023 dengan masa kontrak selama 180 hari kalender, yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2023. Perubahan lokasi dan pelaksanaan proyek inilah yang kemudian turut menjadi sorotan mahasiswa, karena dinilai perlu dikaji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga pertengahan tahun 2024, progres pembangunan fisik rumah sakit tersebut baru mencapai sekitar 86 persen, menyisakan sekitar 14 persen pekerjaan yang belum terselesaikan. Kondisi ini menjadi sorotan karena RS Pratama Wewiku telah diresmikan pada 13 Juni 2024, meskipun belum sepenuhnya rampung dan belum beroperasi secara optimal.
Para mahasiswa menilai peresmian proyek dalam kondisi belum tuntas ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait standar kelayakan operasional fasilitas kesehatan. Hingga kini, RS Pratama Wewiku juga disebut belum beroperasi secara optimal, sehingga manfaat yang diharapkan dari pembangunan dengan anggaran besar tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Proyek pembangunan RS Pratama Wewiku dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, yang merupakan syarat utama dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung.
Dugaan ketiadaan SBU Konstruksi ini dinilai serius karena berkaitan langsung dengan legalitas pelaksana proyek serta jaminan kompetensi teknis penyedia jasa. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi dan peran pihak terkait dalam meloloskan perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Selain dugaan ketiadaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, mahasiswa juga menyoroti mekanisme pengadaan proyek RS Pratama Wewiku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, mekanisme penunjukan langsung hanya diperbolehkan untuk pekerjaan dengan nilai maksimal Rp200 juta. Namun, proyek pembangunan RS Pratama Wewiku yang bernilai sekitar Rp44,95 miliar tersebut diduga justru dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus memperkuat indikasi adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, PT Multi Medika Raya yang diketahui bergerak di bidang penyediaan alat kesehatan juga diduga mengalihkan pengerjaan proyek kepada perusahaan lain, yakni PT Mulia Graha Cipta. Dugaan pengalihan pekerjaan ini memunculkan tanda tanya mengenai legalitas kerja sama antarperusahaan serta sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Mahasiswa menilai rangkaian dugaan tersebut semakin memperkuat perlunya pengusutan secara menyeluruh dan transparan, mengingat proyek RS Pratama Wewiku menggunakan dana negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sejalan dengan sorotan mahasiswa, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan RS Pratama Wewiku. Salah satu temuan yang disorot adalah bentuk bangunan rumah sakit yang hanya berlantai satu, yang dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan nilai anggaran proyek yang mencapai hampir Rp44,95 miliar.
Selain itu, pekerjaan mekanikal dan elektrikal dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar diduga tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. Item pekerjaan plumbing serta pengadaan Modular Operating Theater (MOT) dengan nilai sekitar Rp2 miliar juga disebut bermasalah. Temuan-temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik mark-up dan pembengkakan anggaran dalam pelaksanaan proyek.
Dalam rangka mendalami dugaan tersebut, Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka serta mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.
Tidak hanya itu, Kejati NTT juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk rekening Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, serta pihak manajemen PT Multi Medika Raya. Sejumlah aset milik perusahaan tersebut juga telah disita guna kepentingan proses hukum.
Saat ini, status perkara pembangunan RS Pratama Wewiku telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejati NTT. Namun, hingga perkembangan terakhir, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kondisi yang memicu perhatian dan tekanan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan.
Mahasiswa menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka mendesak Kejati NTT untuk bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk berani memeriksa pejabat daerah maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Usai menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, perwakilan Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan juga telah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam audiensi tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah temuan serta tuntutan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RS Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka.
Pada saat audiensi, massa aksi diterima oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yakni Penyidik Umum (Pidsum) dan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, di antaranya Alfons selaku Pidsus Kejati NTT serta Bayu selaku Pidsum Kejati NTT.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Pidsus Kejati NTT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada mahasiswa atas penyampaian aspirasi serta perhatian publik terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RS Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara RS Pratama Wewiku saat ini telah masuk pada tahap penyidikan. Pihak Kejati NTT, kata dia, terus melakukan berbagai upaya pendalaman perkara, termasuk mengundang dan memeriksa para ahli serta sejumlah saksi yang jumlahnya cukup banyak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses pelelangan, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam penanganannya, perkara ini juga melibatkan banyak pihak dan tidak hanya terbatas di wilayah Kabupaten Malaka dan Kota Kupang, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang berada di Jakarta.
Selain itu, Kejati NTT saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari para ahli untuk melakukan penghitungan fisik proyek. Setelah tahapan tersebut rampung, pihak Kejati NTT memastikan akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menyampaikan enam tuntutan, yakni:
- Mendesak Kejati NTT segera mengumumkan jumlah kerugian negara dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, baik dari unsur birokrasi, pihak swasta, maupun aktor politik yang terlibat.
- Mengusut tuntas dugaan aliran dana sebesar Rp4 miliar kepada pihak tertentu dan membuka hasilnya kepada publik.
- Melakukan audit forensik independen terhadap seluruh aspek proyek RS Pratama Wewiku, meliputi aspek keuangan, fisik, dan pengadaan.
- Menyita dan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
- Mendesak Kejati NTT bertindak secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
(Hans Sahagun)
