BEM dan DPM IAKN Kupang Siap Aksi Demo, Desak Penanganan Tuntas Kasus Dosen Hina Mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Perguruan Tinggi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang masa bakti 2026–2027 menyatakan sikap tegas terkait pelanggaran etika dosen JS yang menghina sejumlah mahasiswa dalam proses perkuliahan daring.

Meski dosen JS sudah dinonaktifkan sementara sejak Sabtu (25/04/2026) lalu, pihak BEM dan DPM PT IAKN Kupang masih berencana menggelar aksi damai pada Selasa (28/04/2026) besok, sebagai bentuk tekanan moral terhadap pihak kampus agar segera mengambil keputusan tegas.

Pihak BEM dan DPM PT IAKN Kupang bahkan membuka kemungkinan untuk mendorong pemberhentian dosen yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

‎Ketua BEM PT IAKN Kupang terpilih, Frigen Rinaldy Lay, yang mewakili pengurus organisasi kemahasiswaan (Ormawa), menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah awal pimpinan kampus yang telah menonaktifkan dosen tersebut.

‎Menurutnya, keputusan itu menunjukkan adanya respons institusi dan pengakuan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele.

‎“Penonaktifan ini kami lihat sebagai langkah awal yang penting. Artinya, ada kesadaran bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

‎Meski demikian, BEM dan DPM menegaskan bahwa penonaktifan sementara belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka mengkhawatirkan kemungkinan dosen yang bersangkutan kembali aktif tanpa adanya penyelesaian yang jelas dan adil.

‎Selain itu, pihak Ormawa menyoroti belum adanya permohonan maaf secara langsung dari dosen tersebut kepada mahasiswa yang terdampak. Dosen itu diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat mahasiswa, termasuk sebutan yang dinilai tidak pantas dalam proses perkuliahan.

‎“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut martabat manusia, etika akademik, dan rasa keadilan bagi mahasiswa,” tegas Frigen.

‎BEM juga mendorong agar proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menghasilkan keputusan final yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

‎Sebagai bentuk keseriusan, Ormawa PT IAKN Kupang saat ini tengah melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen mahasiswa, termasuk mahasiswa terdampak, mahasiswa aktif, hingga alumni terkait rencana aksi damai dan langkah lanjutannya.

‎“Aksi ini bukan sekadar bentuk penolakan, tetapi bukti bahwa mahasiswa tidak diam dan serius mengawal persoalan ini,” lanjutnya.

Menurut mereka, kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik, khususnya orang tua calon mahasiswa, terhadap institusi pendidikan tersebut.

‎Sebagai representasi mahasiswa, BEM dan DPM menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang jelas, adil, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

‎Mereka juga menegaskan bahwa relasi antara dosen dan mahasiswa harus dibangun atas dasar etika, bukan relasi kuasa yang merendahkan.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, JS, oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah melontarkan kata-kata kasar kepada mahasiswa saat perkuliahan daring pada Rabu (22/04/2026) lalu.

‎Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah potongan video rekaman layar berdurasi 2 menit 27 detik beredar luas. Dalam video itu, dosen berinisial JS yang mengampu mata kuliah Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen terdengar memanggil nama mahasiswa satu per satu saat absensi. Namun, ketika mahasiswa menjawab “hadir”, ia justru membalas dengan sebutan yang dinilai merendahkan seperti “manusia bodoh” dan “binatang”.

Pada Sabtu (25/04/2026) lalu, dosen JS telah dinonaktifan sementara. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana pada Sabtu (25/04/2026), setelah pihak kampus diketahui telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal.

‎Rektor menjelaskan bahwa sejak awal kasus mencuat, pihak kampus bergerak cepat dengan melakukan penelusuran secara objektif dan berbasis data. Langkah awal dilakukan dengan menugaskan Wakil Rektor I untuk berkoordinasi dengan fakultas dalam memanggil serta memeriksa dosen yang bersangkutan dan mahasiswa yang terlibat dalam proses pembelajaran tersebut.

‎“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan menjunjung keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

‎Selain pemeriksaan, pihak kampus juga memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang terdampak. Pendampingan ini dilakukan sebagai respons atas kondisi psikologis mahasiswa yang dilaporkan mengalami tekanan dan ketidaknyamanan dalam proses belajar.

‎Hasil pemeriksaan dari fakultas dan satuan tugas kemudian diserahkan kepada Rektor dan dilanjutkan ke tim pemeriksa serta Dewan Etik untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik akademik.

‎Setelah melalui rapat pimpinan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga penjamin mutu dan satuan pengawasan internal, diputuskan bahwa dosen JS dikenakan sanksi awal berupa penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

‎Penonaktifan tersebut berlaku sejak surat keputusan diterbitkan hingga adanya keputusan final dari Kementerian Agama.

‎Rektor menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, penjatuhan sanksi terhadap dosen harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Oleh karena itu, pihak kampus telah melaporkan kasus ini kepada Kementerian Agama untuk penetapan sanksi lanjutan.

‎Selama masa penonaktifan, dosen yang bersangkutan tetap menjalankan tugas administratif terbatas di lingkungan fakultas serta diwajibkan mengikuti proses pembinaan.

‎Pihak kampus berharap langkah ini dapat menjaga integritas akademik serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

 

(Hans Sahagun)