BPN Sabu Raijua Umumkan Sertipikat Hilang untuk Tanah di Desa Raenyale, Pemohon Ajukan SHM Pengganti

Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, secara resmi mengumumkan kehilangan sebuah Sertipikat Hak Milik (SHM) dan membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan dokumen tersebut untuk segera melaporkannya.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2/DI304-24.21/VI/2026 tentang Sertipikat Hilang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua pada 12 Juni 2026.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa permohonan penerbitan sertipikat pengganti diajukan oleh Yelitusen S. Radja Gae dengan nomor berkas 2665/2026. Sertipikat yang dilaporkan hilang merupakan Hak Milik Nomor 24210109100230 yang terdaftar atas nama David Lobo Homa. Tanah tersebut berlokasi di Desa Raenyale, dengan tanggal pembukuan 25 November 2021.

Sebagai dasar laporan kehilangan, pemohon telah melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/125/VI/2026/SPKT/POLRES SABU RAIJUA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan bahwa pengumuman ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur prosedur penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang.

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang mengetahui atau menemukan sertipikat dimaksud diminta untuk segera menyerahkannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua. Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertipikat yang hilang tidak ditemukan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, sementara sertipikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ra Kugu, S.SiT. dan dikeluarkan di Menia pada tanggal 12 Juni 2026.

 

(Tim)