SELAIN isu konflik kepentingan Gibran Rakabuming Raka di putusan Mahkamah Konstitusi (MK), isu lain yang dilekatkan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terkait
TREN politik kekerabatan atau dinasti menjadi gejala neopatrimonialistik dalam masyarakat politik modern. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial (yang
Pemilu 2024 masih menyisakan empat bulan lagi. Seiring perjalanan waktu hingga hari pemungutan suara, suhu politik pasti terus meningkat. Dinamika politik bukan saja disebabkan tarik-menarik
Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Jumat (27/10/2023). Kehadirannya disambut
MUNCULNYA tiga poros politik dalam kontestasi Pilpres 2024 sejak lama diharapkan bisa mencegah mengerasnya polarisasi. Jejak panasnya Pilpres 2019 masih menyisakan residu politik yang belum hilang. Cebong, kampret, serta simbol
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan atas pengujian usia pasangan calon presiden-wakil presiden menimbulkan kontroversi. Terlebih, dalam putusan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengumumkan hasil putusan atas sejumlah gugatan pada Senin (16/10). Salah satunya, MK mengabulkan gugatan mengenai syarat usia minimal calon presiden