Pembangunan selalu dibungkus dengan bahasa kemajuan. Di hadapan publik Nusa Tenggara Timur, pemerintah menjanjikan bahwa proyek energi geothermal akan membuka babak baru: listrik stabil, investasi masuk, lapangan kerja terbuka, dan NTT keluar dari ketergantungan energi kotor. Namun, di balik narasi optimistis itu, tersembunyi kecemasan masyarakat lokal mengenai nasib tanah, air, budaya, dan masa depan generasi mereka. Pembangunan yang seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan, justru mulai dipersepsikan sebagai distopia sebuah masa depan kelam yang muncul bukan karena teknologinya, tetapi karena cara negara mengelolanya.
Fenomena program geothermal bukan sekadar persoalan energi. Namun, persoalan kuasa, relasi negara masyarakat, serta bagaimana kebijakan publik dirumuskan dan dijalankan. Ketika negara mendominasi wacana, ketika pengetahuan lokal dikesampingkan, dan ketika pembangunan dilakukan secara teknokratis, maka distopia itu tumbuh dengan sendirinya dalam benak masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia terus mendorong pengembangan energi panas bumi. Kementerian ESDM mencatat bahwa Indonesia memiliki potensi geothermal sebesar 23,7 GW, terbesar kedua di dunia. Sebagian potensi itu berada di Flores dan beberapa titik lain di NTT. Pemerintah menetapkan Flores sebagai “Pulau Panas Bumi” sejak 2017, sebuah keputusan strategis yang membuka pintu bagi eksplorasi skala besar di wilayah tersebut. Namun, keputusan itu lebih merupakan kebijakan top-down. Masyarakat lokal baik di Ngada, Manggarai, maupun Flores Timur banyak yang mengaku tidak pernah dilibatkan secara substantif dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam perspektif Teori Kekuasaan Foucault, pembangunan geothermal dapat dilihat sebagai praktik kuasa yang bekerja melalui wacana dan regulasi. Foucault menekankan bahwa kekuasaan tidak hanya hadir dalam bentuk paksaan fisik, tetapi juga dalam bentuk produksi pengetahuan yang dianggap sebagai “kebenaran”. Pemerintah menggunakan data teknis, studi potensi panas bumi, dan dalil ilmiah bahwa geothermal adalah energi bersih sebagai legitimasi kebijakan. Namun, narasi itu tidak netral karena membungkam bentuk pengetahuan lain khususnya pengetahuan lokal.
Dalam banyak kasus, masyarakat menjelaskan bahwa gunung dan mata air memiliki nilai spiritual yang tidak bisa digantikan. Sumur-sumur panas bumi yang pernah dibangun di Mataloko, meninggalkan dampak lingkungan nyata seperti munculnya asap panas, kerusakan tanaman, dan bau belerang yang mengganggu. Pengalaman ini menjadi bukti bahwa proyek tersebut tidak bebas risiko.
Dalam kerangka Foucault, negara menciptakan “rezim kebenaran” sebuah sistem pengetahuan yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dibicarakan. Warga yang mengajukan keluhan dianggap tidak paham teknologi. Aspirasi yang bertentangan dipandang sebagai hambatan pembangunan. Dengan demikian, negara bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun wacana yang menempatkan mereka sebagai satu-satunya otoritas yang sah dalam menentukan masa depan pembangunan. Di titik inilah distopia muncul karena pembangunan kehilangan sisi humanis yang diselimuti kuasa tak setara.
Dalam perspektif Political Ecology konflik lingkungan pada dasarnya adalah konflik politik. Ketika proyek geothermal masuk ke wilayah adat, yang disentuh bukan hanya aspek ekologis, tetapi juga struktur sosial dan relasi kekuasaan. Masyarakat Flores, khususnya kelompok adat di Ngada, Flores Timur dan Manggarai, memiliki relasi spiritual dengan tanah. Tanah bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi identitas dan ruang hidup.
Ketika negara memandang geothermal sebagai sumber energi yang dapat dihitung dalam megawatt dan rupiah, masyarakat lokal memandang daerah itu sebagai ruang yang penuh sejarah, ritus, dan warisan leluhur. Dua cara pandang ini tidak akan pernah bertemu jika negara bersikukuh menggunakan logika teknokratis yang mengesampingkan nilai-nilai budaya.
Pada dasarnya masyarakat menolak bukan karena anti pembangunan, tetapi karena tidak percaya pada prosesnya. Pengalaman proyek geothermal Mataloko yang mangkrak sejak tahun 2002 menjadi pelajaran pahit. Proyek itu tidak berfungsi, meninggalkan lubang-lubang sumur yang membahayakan, dan tidak menghasilkan listrik seperti yang dijanjikan. Dampaknya lebih banyak bersifat negatif bagi warga. Ketika pemerintah kembali menawarkan proyek geothermal baru, wajar jika masyarakat mempertanyakan: apakah masa depan yang dijanjikan ini benar-benar cerah, atau justru mengulangi kegagalan masa lalu?
Kondisi ini disebut sebagai environmental dispossession ketika masyarakat kehilangan akses dan kontrol atas sumber daya alam karena negara atau investor mengambil alih ruang hidup atas nama pembangunan. Geothermal menjadi simbol bagaimana lingkungan bisa berubah menjadi komoditas yang dikelola negara, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
Sejalan dengan itu, proyek geothermal juga dapat dilihat dari perspektif State Centric Developmentalism yang menjelaskan bahwa negara melihat dirinya sebagai agen pembangunan yang paling tahu apa yang terbaik bagi masyarakat. Dalam model ini, negara mengambil peran dominan dalam merumuskan, memutuskan, dan mengeksekusi kebijakan, sering kali mengabaikan partisipasi rakyat.
Pembangunan geothermal di NTT mengikuti pola perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, investor ditentukan oleh pemerintah, dan masyarakat diberi ruang minim dalam proses deliberasi. Konsultasi publik biasanya hanya berlangsung formalitas, dengan informasi yang tidak lengkap, atau disampaikan secara teknis sehingga sulit dipahami warga. Otonomi daerah pun tidak berarti banyak karena sebagian besar otoritas perizinan berada di pemerintah pusat.
Konsekuensinya, negara melangkah terlalu cepat, sementara masyarakat tertinggal secara informasi. Proses demokratis yang seharusnya menjadi inti dari pemerintahan menjadi tumpul.
Negara menjanjikan kemajuan, tetapi mengabaikan demokratisasi pembangunan. Di titik inilah pembangunan berubah menjadi distopia: karena masa depan dibangun tanpa suara rakyat.
NTT membutuhkan energi, itu tidak dapat disangkal. Data menunjukkan bahwa wilayah ini 75.414 rumah belum teraliri listrik yang menyebabkan aktivitas ekonomi dan sosial terganggu. Namun, kebutuhan energi tidak otomatis melegitimasi proses pembangunan yang tidak demokratis. Masyarakat membutuhkan listrik, tetapi juga butuh kepastian bahwa pembangunan tidak menghancurkan ruang hidup mereka.
Proyek geothermal akan terus menjadi sumber ketegangan apabila pemerintah gagal mengubah pendekatan. Transparansi dalam konsultasi publik bermakna sebagai pengakuan atas hak adat dalam pembangunan demokratis yang mengakui masyrakat sebagai subjek, bukan objek.
NTT tidak menolak kemajuan. Tetapi masyarakat ingin kemajuan itu dibangun di atas dasar keadilan ekologis, kearifan lokal, dan partisipasi sejati. Distopia yang mereka takuti bukanlah teknologi panas bumi itu sendiri, tetapi politik pembangunan yang mengabaikan suara mereka.
Jika pemerintah terus melanjutkan pembangunan dengan logika kuasa yang dominan, maka geothermal akan menjadi monumen baru dari ketidakadilan pembangunan. Namun bila negara membuka ruang dialog, mengakui pengetahuan lokal, dan memungkinkan masyarakat terlibat sejak awal hingga akhir, maka geothermal bisa menjadi harapan baru energi bersih di Indonesia Timur.
Harapan dan distopia kini berdiri berdampingan. Masa depan geothermal NTT ditentukan bukan oleh panas bumi di bawah tanah, tetapi oleh bagaimana negara mengelola demokrasi di atas tanah itu.
