Kantah Sabu Raijua Hadirkan Kepastian Hukum Tanah bagi Masyarakat

NTTPos — Sabu Raijua – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan 38 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Wadumeddi, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Wadumeddi pada Jumat (9/10/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Allan Satria Marbun, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., serta Penata Pertanahan Ahli Pertama, Bobby G. O. Bunga Lay, S.H.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Wadumeddi, Gab Riwu, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua atas penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Wadumeddi.

Dalam sambutannya, Allan menjelaskan bahwa 38 bidang tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan PTSL sebelumnya yang diakomodir pada tahun 2026. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian akhir dari proses yang telah dilalui untuk bidang-bidang tanah tersebut.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Wadumeddi, perangkat desa, dan masyarakat atas kerja sama serta partisipasi yang telah diberikan selama proses berlangsung. Dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PTSL hingga sampai pada tahap penyerahan sertipikat. Bagi masyarakat penerima, sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai alat bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat memiliki kepastian yang lebih baik mengenai status hak atas tanahnya.

Kegiatan penyerahan 38 sertipikat tersebut berlangsung dengan lancar. Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan melalui program PTSL, dengan dukungan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Sabu Raijua.