Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB yang memberikan ruang bagi sekolah untuk memungut Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) menggunakan mekanisme yang lebih jelas, transparan, dan adil.
Launching Pergub ini dilakukan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) di SMAN 2 Kota Kupang pada Senin (27/10/2025) pagi.
Penandatanganan dan launching Pergub Pendanaan Pendidikan yang proses pembahasannya sudah dilaksanakan sejak Mei 2025 itu ikut disaksikan oleh pihak Komisi V DPRD NTT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, staf ahli gubernur NTT, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Pengawas Pembina SMa/SMK/SLB, dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyampaikan bahwa Pergub Tentang Pendanaan Pendidikan merupakan salah satu kebijakan paling penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat NTT.
“Selama menjadi gubernur, peraturan gubernur yang saya tandatangani hari ini adalah peraturan yang sangat berarti dan berdampak bagi masyarakat NTT. Buktinya, ada orang tua yang menangis di tenda ini karena peraturan gubernur ini memenuhi harapan mereka.” ujar Gubernur Melki.
Gubernur Melki menekankan bahwa anggaran pendidikan di Provinsi NTT untuk tahun 2026 mencapai hampir setengah dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi masih belum mencukupi seluruh kebutuhan pendidikan di daerah yang menunjukkan bahwa pemerintah provinsi NTT tidak dapat bekerja sendiri, sehingga partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
Menurut Gubernur Melki, lahirnya Pergub Tentang Pendanaan Pendidikan merupakan hasil dari proses diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak, seperti Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, para kepala sekolah, dan orang tua siswa sehingga Pergub tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola partisipasi publik serta sistem iuran pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.
Gubernur Melki juga menyoroti kondisi pendidikan di NTT yang masih tertinggal dibandingkan provinsi lain, yang tercermin dari posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTT yang berada di peringkat 35 dari 38 provinsi di Indonesia. Gubernur Melki mengingatkan bahwa di masa lalu, NTT bahkan dikenal sebagai daerah yang banyak mengirim guru ke wilayah lain seperti Papua, Sulawesi, bahkan Jawa, tetapi kini kualitas pendidikan di NTT justru mengalami penurunan yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa Pergub tentang Pendanaan Pendidikan bukan dimaksudkan untuk membebani orang tua siswa, melainkan untuk menciptakan mekanisme iuran sekolah yang lebih jelas, transparan, dan adil. Ia menegaskan, semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan di sekolah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta setiap rupiah yang diterima dan digunakan wajib dicatat dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Gubernur Melki mendorong sekolah-sekolah di NTT untuk menerapkan sistem subsidi silang, di mana siswa dari keluarga mampu turut membantu meringankan beban siswa dari keluarga kurang mampu. Prinsip ini, jelas Gubernur Melki, diibaratkannya seperti sistem BPJS Kesehatan, di mana yang sehat membantu yang sakit sebagai wujud solidaritas sosial.
Gubernur Melki juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Pergub Tentang Pendanaan Pendidikan akan sangat bergantung pada tingkat transparansi, akuntabilitas, dan semangat gotong royong seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai bahwa Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata dari tanggung jawab dan partisipasi bersama dalam membangun masa depan pendidikan di NTT.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dalam laporan pelaksanaan kegiatan menjelaskan beberapa poin penting yang diatur dalam Pergub tersebut. Pertama, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut bentuk pungutan lain di luar IPP, sehingga praktik pungutan improvisasi seperti yang terjadi selama ini tidak lagi diperbolehkan.
Kedua, besaran IPP ditetapkan maksimal Rp100 ribu per siswa per bulan. Ketiga, pungutan IPP tidak berlaku bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik.
Keempat, bagi orang tua/wali yang memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di lembaga yang sama, pungutan hanya berlaku untuk satu anak saja.
Kadis Ambrosius menyampaikan, Dinas PK NTT akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah untuk memastikan Pergub tersebut dipahami dan diterapkan secara konsisten. Ia juga mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pergub, kepala sekolah akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton pada Senin (27/10/2025) sore mengungkapkan terima kasih kepada Gubernur NTT, Kadis PK NTT, para Kepala SMA/SMK/SLB, serta berbagai elemen masyarakat yang telah mendukung proses pembahasan draft Pergub tersebut hingga akhirnya telah ditandatangani dan diluncurkan sebagai Pergub NTT Tentang Pendanaan Pendidikan SMA/SMK/SLB.
(Tim)
