NTTPOS – Sabu Raijua – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua terkait rencana integrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan sistem layanan pertanahan, Rabu (23/9/2026).
Koordinasi dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yefta Agusthinus Haning, S.P., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E. Keduanya didampingi Penata Pertanahan Ahli Pertama Maria Surya Pradani, S.Tr., dan Christine Indriani Tagi, S.Kom.
Koordinasi ini diterima langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Urbanus Rohi, S.KM., di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut membahas sinergi tugas dan fungsi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan BAKEUDA Sabu Raijua, khususnya dalam mempersiapkan integrasi data BPHTB dengan Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan atau KKP melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Integrasi ini dilakkan untuk mempercepat proses validasi BPHTB yang menjadi salah satu bagian dalam pelayanan peralihan hak atas tanah. Melalui keterhubungan sistem antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara host-to-host, data pembayaran dan status validasi BPHTB nantinya dapat dilakukan secara elektronik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua sebelumnya telah mengajukan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk implementasi SPLP guna mempercepat verifikasi BPHTB dan pelayanan peralihan hak atas tanah melalui SPLP.
Dalam koordinasi tersebut juga dibahas rencana Perjanjian Kerja Sama Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah. Perjanjian ini diharapkan menjadi pedoman bagi kedua instansi dalam pertukaran dan pemanfaatan data untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan Program Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari dari Kementerian ATR/BPN. Program ini mendorong percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian paling lama 10 hari, sepanjang persyaratan pelayanan telah terpenuhi.
Kementerian ATR/BPN juga mengarahkan agar setiap Kantah untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan integrasi validasi BPHTB melalui SPLP.
Secara teknis, integrasi antar sistem dirancang agar pertukaran data dapat dilakukan secara realtime, mengurangi penginputan data secara berulang, menekan potensi kesalahan dalam proses input, serta menghasilkan data yang lebih cepat dan akurat.
Melalui koordinasi ini, Kantah Sabu Raijuaberharap tahapan persiapan dapat segera ditindaklanjuti sehingga integrasi BPHTB dapat diterapkan di Kabupaten Sabu Raijua.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan peralihan hak yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
