DB, seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) di Polres Rote Ndao dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi calon Bintara Polri Tahun 2025. Sebelumnya, setelah sempat mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang korban, ia justru ingkar hingga akhirnya resmi dilaporkan ke Propam pada 5 Agustus 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari pengakuan MF, warga Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao yang diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta oleh IPTU DB. Uang tersebut disebut sebagai “tanda jadi” agar anaknya, SMF, bisa lolos seleksi Polwan.
Menurut MF, permintaan awal sebenarnya sebesar Rp250 juta, namun pembayaran dilakukan bertahap. Pada awal Maret 2025, ia bersama istrinya, NP, menyerahkan Rp50 juta di Asrama Perwira Polres Rote Ndao.
Namun, hasil tes kesehatan tahap pertama yang diumumkan pertengahan April 2025 justru menyatakan SMF gugur. Saat dikonfirmasi, IPTU DB hanya menyebut hal itu sebagai “takdir Tuhan” dan berjanji akan menghubungi tim untuk mengembalikan uang. Janji tersebut tak pernah terealisasi.
Upaya mediasi pun sempat dilakukan. MF berharap uang tersebut dikembalikan, tetapi IPTU DB hanya berulang kali membuat janji tanpa realisasi.
Merasa dirugikan, MF akhirnya melapor ke Propam Polres Rote Ndao pada 30 Juni 2025. Di ruang Propam, ia dipertemukan langsung dengan IPTU DB. Saat itu, IPTU DB mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan menandatangani surat pernyataan yang ditulis dengan tangannya sendiri.
Dalam pernyataan itu, ia berjanji akan mengembalikan uang korban paling lambat satu bulan setelah surat dibuat.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tidak kunjung dikembalikan. MF menilai IPTU DB menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami sudah beri kesempatan, tapi janji tinggal janji. Akhirnya kami harus buat laporan resmi,” tegas MF.
Atas dasar itu, pada 5 Agustus 2025, MF bersama istrinya kembali mendatangi Propam Polres Rote Ndao untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Menurut keterangan korban, laporan pengaduan tersebut saat ini sedang diproses oleh pihak Propam Polres Rote Ndao.
MF kepada media ini pada Senin (22/09/2025) siang mengharapkan agar laporannya bisa ditindaklanjuti secepatnya sesuai aturan yang berlaku.
(Indah Fiah)