ORMAWA PT (DPM & BEM PT) Institut Agama Kristen Negeri Kupang bersama alumni melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 28 April 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk peduli terhadap marwah kampus, menyatakan sikap atas tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh dosen Jeheskiel Saudale, dalam proses pembelajaran online semester IV, kelas J & I, pada mata kuliah Strategi Pembelajaran PAK, pada Rabu, 2 April 2026.
Aksi demonstrasi mahasiswa di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menyoroti kekerasan verbal yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial JS. Dalam orasi yang disampaikan di lokasi aksi, massa menegaskan penolakan keras terhadap sikap dosen tersebut yang dinilai telah merendahkan martabat mahasiswa.
“Kami tidak lahir dari binatang. Kami menentang keras pernyataan yang menyebut mahasiswa sebagai binatang dan bodoh,” tegas salah satu orator.
Mahasiswa IAKN juga menilai pihak kampus tidak boleh melindungi oknum dosen yang diduga kerap melontarkan kata-kata tidak pantas, termasuk penghinaan terhadap latar belakang keluarga mahasiswa. Mereka mengaku tetap menghargai institusi kampus dan memahami prosedur yang berlaku, namun mendesak agar dosen tersebut tidak lagi mengajar di IAKN Kupang.
Dalam aksi tersebut, alumni turut menyampaikan bahwa persoalan etika merupakan hal mendasar dalam dunia pendidikan. Ia menyebut dugaan tindakan serupa bukan pertama kali terjadi dan dikhawatirkan berdampak pada citra kampus serta masa depan lulusan di dunia kerja.
“Nama kampus sudah tercoreng di mata masyarakat. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik akan menurun,” ujarnya.
Salah satu mahasiswa yang mengaku sebagai korban juga menyampaikan bahwa orang tua mereka merasa sedih setelah menyaksikan video yang beredar. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman terkait penilaian akademik.
Mahasiswa lainnya menegaskan bahwa dugaan kekerasan verbal tersebut telah berlangsung sudah lama dan terjadi berulang kali. Mereka mendesak agar dosen yang bersangkutan diberhentikan demi memulihkan nama baik kampus, serta menjaga kepercayaan calon mahasiswa baru.
Meski demikian, korban menyatakan secara pribadi telah memaafkan yang bersangkutan. Namun, mereka tetap meminta pihak kampus menunjukkan integritas dengan mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian.
Respons Kampus
Aksi tersebut diterima oleh Rektor, wakil rektor, dekan FKIP serta para dosen.
Rektor IAKN Kupang saat menerima massa aksi menyampaikan bahwa IAKN Kupang milik bersama, karena itu semua pihak bertanggung jawab secara menyeluruh untuk mengangkat dan menjaga martabat kelembagaan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa dan masyarakat yang secara langsung memberikan himbauan dan dukungan melalui media sosial, sebagai bentuk perhatian terhadap kampus.
Rektor juga menegaskan bahwa sejak hari pertama kasus ini muncul, pihak kampus telah bersikap dengan melakukan koordinasi intens melalui fakultas dan organ kelembagaan seperti satgas dan dewan kode etik, yang bermuara pada keputusan awal menonaktifkan dosen JS.
Menurutnya, ada ruang perbaikan yang bersifat berkelanjutan yang harus disikapi bersama, termasuk terkait keterbatasan infrastruktur, layanan, maupun kompetensi dosen.
Ia meminta agar semua pihak memberikan kepercayaan kepada lembaga untuk terus menjalankan proses secara kondusif dan berkeadilan.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan (FKIP), Delsylia T.Ufi, menyatakan bahwa pihak kampus telah memanggil dosen yang bersangkutan dan sedang menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian dosen bukan kewenangan langsung kampus karena statusnya sebagai ASN, sehingga prosesnya akan diteruskan ke Kementerian Agama untuk keputusan final.
Sementara itu, mantan Rektor IAKN Kupang, Harun Natonis, turut mendukung gerakan mahasiswa dan meminta agar dosen tersebut segera dihentikan dari aktivitas mengajar. Ia juga mengingatkan pimpinan kampus untuk tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan persoalan ini.
Di sisi lain, dosen pembimbing akademik, Roimanson Panjaitan,menyampaikan bahwa yang bersangkutan perlu menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada mahasiswa dan orang tua sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Permintaan Maaf dan Reaksi Massa
Setelah mendapat desakan dari massa aksi, dosen JS akhirnya muncul di hadapan mahasiswa dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada mahasiswa terlebih khusus bagi mahasiswa korban pada sore hari sekitar pukul 15.10 WITA.
Ia menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berkomitmen untuk lebih menghargai mahasiswa.
Saat minta maaf berlangsung, seluruh mahasiswa yang hadir di depan gedung rektorat meneriaki nama dosen JS. Bahkan banyak dari mereka menyatakan tidak puas dengan cara penyampaian permintaan maaf tersebut.
”Kita lihat cara ia menyampaikan minta maaf ini tidak dari hati, makanya kita marah,” kata salah satu massa aksi.
Meski demikian, mahasiswa menegaskan bahwa permintaan maaf bukan akhir dari tuntutan. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan tegas, termasuk pemecatan.
Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak rektorat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Koordinator lapangan ,Nofri E.D.Sio, menegaskan bahwa tuntutan telah diterima oleh rektor dan pihaknya akan menunggu selama satu minggu untuk ditindaklanjuti. Jika tidak, mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar.
Hal yang sama disampaikan Ketua BEM IAKN Kupang, Frigen Rinaldy Lay, bahwa pengawalan aksi akan terus dilakukan hingga mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Ketua DPM, Irwan Imanuel Nokas, juga menegaskan bahwa jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan konsolidasi dengan organisasi lain.
Analisis Mahasiswa
Dalam analisis mereka, peristiwa ini bukan bicara sebatas pelanggaran etika ringan, tetapi merupakan bentuk nyata dehumanisasi di ruang akademik.
Dalam proses presensi, mahasiswa yang menjawab “hadir pak” justru dibalas dengan ucapan “ya manusia bodoh” bahkan disebut “binatang”. Ucapan ini secara langsung merendahkan martabat mahasiswa sebagai manusia.
Dalam relasi akademik, dosen bukan hanya pengajar, tetapi figur otoritas. Maka setiap kata yang keluar bukan soal komunikasi saja, melainkan memiliki dampak psikologis, sosial dan moral yang mendalam.
Secara teologis, tindakan ini bertentangan langsung dengan nilai dasar iman Kristen. Dalam Kejadian 1:26-27 ditegaskan bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei), sehingga setiap manusia memiliki martabat yang tidak dapat direndahkan.
Menyebut manusia sebagai “binatang” adalah bentuk penyangkalan terhadap nilai tersebut. Dan menegaskan bahwa merendahkan manusia berarti merendahkan citra Allah itu sendiri.
Dengan demikian, tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika akademik, tetapi juga pelanggaran spiritual, HAM dan martabat manusia.
Secara psikologis, tindakan ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang serius. Penghinaan yang berulang dapat merusak konsep diri dan membentuk identitas negatif pada individu.
Labeling seperti “bodoh” dapat menciptakan trauma dan menghambat perkembangan intelektual mahasiswa. Dengan demikian, ucapan tersebut bukan candaan, melainkan kekerasan simbolik yang nyata.
Secara yuridis, tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan setiap ASN menjaga perilaku dan etikanya.
Pelanggaran etika harus disertai sanksi tegas dan proporsional. Namun, keputusan lembaga yang hanya menonaktifkan sementara dan tetap memberikan tanggung jawab terbatas menunjukkan ketidaktegasan dan tidak mencerminkan keadilan substantif.
Atas dasar itu, mereka menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan institusi dalam menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas akademik.
Kekerasan verbal menciptakan trauma, menurunkan kepercayaan diri dan berpotensi membentuk budaya takut. Penghinaan juga dapat membentuk self-image negatif yang sulit dipulihkan.
Dalam jangka panjang, hal ini dinilai dapat merusak kualitas sumber daya manusia serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kampus.
Sikap dan Tuntutan
Dalam pernyataan sikap BEM, DPM bersama Alumni dengan tegas:
- Mengutuk segala bentuk kekerasan verbal dalam dunia pendidikan.
- Menolak normalisasi penghinaan sebagai bentuk membicarakan metode pembelajaran dinamis bermakna.
- Menilai keputusan lembaga tidak mencerminkan keadilan.
- Menegaskan bahwa martabat manusia tidak dapat dinegosiasikan.
Dalam tuntutan masa aksi, BEM, DPM beserta alumni menegaskan:
- Menolak hasil BAP Dewan Kode Etik dan pimpinan lembaga IAKN Kupang yang hanya menonaktifkan oknum dosen.
- Mendesak pemberhentian Dosen Jeheskiel Saudale, dari jabatannya sebagai dosen IAKN Kupang.
- Menuntut permintaan maaf secara langsung dari oknum dosen kepada korban dua kelas terdampak.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang akademik harus tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi mahasiswa. Keputusan yang diambil tidak hanya akan menentukan nasib individu, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen lembaga dalam menegakkan etika, keadilan, dan kepercayaan publik.
(Hans Sahagun)
