PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan atas pengujian usia pasangan calon presiden-wakil presiden menimbulkan kontroversi. Terlebih, dalam putusan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengumumkan hasil putusan atas sejumlah gugatan pada Senin (16/10). Salah satunya, MK mengabulkan gugatan mengenai syarat usia minimal calon presiden