Pemerintah Bisa Bangun Infrastruktur Penyalur BBM di Amfoang Pesisir, Kalau Mau dan Peduli

Oleh: Simon Seffi

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Amfoang Pesisir memperlihatkan persoalan mendasar tentang ketimpangan akses energi di daerah 3T, meski Pemerintah memiliki agenda untuk menjadikan BBM satu harga bisa diakses secara adil oleh semua warga. Terhambatnya distribusi dan keterbatasan fasilitas penyalur resmi yang menyebabkan masyarakat sulit memperoleh BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebenarnya masalah yang terus berulang selama ini tanpa adanya solusi permanen yang benar-benar menyentuh akar persoalan.

Karena itu, desakan sejumlah pengurus Solidaritas Pemuda Amfoang (SUFa) sejak Kamis, 14 Mei 2026, agar Pemerintah Kabupaten Kupang segera mendorong pembangunan SPBU, APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar), maupun Pertashop di wilayah Amfoang Pesisir patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat. SUFa menilai bahwa selama ini pemerintah masih cenderung menangani persoalan BBM secara reaktif dan parsial melalui langkah-langkah jangka pendek setiap kali terjadi kelangkaan, padahal, pola penanganan seperti itu tidak akan pernah benar-benar menyelesaikan akar persoalan jika pemerintah daerah tidak mulai membangun sistem distribusi energi yang permanen dan terencana karena masyarakat Amfoang tidak membutuhkan solusi sesaat setiap kali terjadi krisis distribusi BBM, tetapi membutuhkan akses energi yang dekat, resmi, mudah dijangkau, dan berkelanjutan.

Karena itu, aspirasi dan desakan untuk menghadirkan SPBU, APMS, maupun Pertashop di wilayah Amfoang Pesisir menjadi sangat relevan, dan SUFa menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sebenarnya memiliki ruang strategis untuk mendukung penguatan distribusi BBM melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kerja sama dengan Pertamina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena kondisi geografis Kabupaten Kupang yang luas serta tantangan aksesibilitas di wilayah seperti Amfoang dan Semau semestinya mendorong keberadaan BUMD untuk ikut terlibat dalam sektor energi guna membantu memperkuat layanan distribusi BBM kepada masyarakat yang tinggal di daerah 3T seperti Amfoang dan beberapa titik lain di Kabupaten Kupang.

Secara regulasi, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan utama dalam tata niaga maupun distribusi BBM bersubsidi karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas, tetapi pemerintah daerah tetap memiliki ruang strategis untuk memfasilitasi penguatan distribusi energi melalui BUMD dan kerja sama dengan badan usaha hilir migas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan ruang bagi BUMD untuk menjalankan kerja sama usaha dengan BUMN maupun pihak swasta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga demi pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, dorongan SUFa agar Pemerintah Kabupaten Kupang bersama DPRD Kabupaten Kupang memperkuat peran BUMD melalui kerja sama resmi dengan pihak PT. Pertamina sebenarnya merupakan usulan yang realistis dan memiliki dasar regulasi yang jelas.

Menanggapi aspirasi SUFa, Bupati Kupang, Yosep Lede, pada Jumat (15/06/2026) malam menyampaikan bahwa pembentukan BUMD Kabupaten Kupang sementara berproses dan pengurusan badan hukumnya sedang berjalan di Kementerian Dalam Negeri.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah jika BUMD sudah ada, Pemkab Kupang bisa melihat peluang menghadirkan SPBU/APMS/Pertashop melalui keberadaan BUMD nanti, atau sepenuhnya menunggu respon dari pihak kementerian atas surat yang sudah disampaikan itu dengan memfasilitasi pihak manapun yang mau investasi SPBU/APMS/Pertashop sesuai kewenangan Pemkab Kupang?, Bupati Yosep Lede kembali menekankan bahwa pengajuan SPBU sementara diajukan pihak Pemkab Kupang di Kemendagri tapi masih berproses.

Pihak SUFa sendiri meyakini bahwa sebenarnya, jika terdapat kemauan politik, komitmen, dan keberpihakan yang serius dari Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang, maka membangun SPBU, atau APMS, bahkan lebih dari satu unit Pertashop di wilayah Amfoang Pesisir bukanlah sesuatu yang mustahil. Jika membangun SPBU atau APMS membutuhkan investasi lebih besar, pembangunan Pertashop bisa jadi alternatif mendesak karena relatif lebih ringan dari sisi pembiayaan dan lebih realistis untuk menjangkau wilayah terpencil. Bagi Pihak SUFa, keberadaan beberapa titik Pertashop di kawasan Amfoang Pesisir dapat menjadi solusi awal untuk mendekatkan akses BBM kepada masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini kesulitan memperoleh BBM secara layak.

Pihak SUFa melihat bahwa sebenarnya persoalan utama bukan semata-mata soal kemampuan anggaran daerah, tetapi lebih pada soal prioritas pembangunan dan keberanian politik pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Sebab, dalam satu tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Kupang diketahui mampu mengalokasikan bantuan sosial dan hibah dalam jumlah yang relatif besar kepada sejumlah lembaga sosial dan keagamaan yang sebenarnya secara logis menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah sesungguhnya tetap tersedia apabila pemerintah memiliki kemauan untuk memprioritaskan pembangunan sektor-sektor strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, penggunaan APBD seharusnya harus mengacu pada prinsip prioritas pelayanan publik dan mandatory spending yang pada dasarnya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor prioritas yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, ketahanan pangan, dan kebutuhan dasar lainnya. Prinsip Mandatory spending dilihat sebagai instrumen untuk memastikan pemerintah daerah tidak mengabaikan kebutuhan publik yang bersifat mendasar demi kepentingan belanja yang kurang produktif atau tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks daerah terpencil seperti Amfoang, akses energi melalui distribusi BBM yang layak sebenarnya memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga ketahanan pangan masyarakat.

Karena itu, apabila pemerintah daerah mampu mengalokasikan anggaran hibah sosial dalam jumlah besar, maka secara logis pembangunan infrastruktur distribusi energi seperti Pertashop juga seharusnya dapat diprioritaskan sebagai bagian dari penguatan pelayanan dasar dan pengembangan ekonomi masyarakat. Bahkan, jika dihitung secara rasional, anggaran untuk membangun sejumlah unit Pertashop di Amfoang Pesisir bisa saja lebih kecil dibandingkan total anggaran hibah sosial yang sudah dihabiskan.

Jadi, sebenarnya pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah Pemerintah Kabupaten Kupang mampu atau tidak, tetapi apakah ada kemauan politik dan kepedulian yang sungguh-sungguh untuk menghadirkan keadilan energi bagi masyarakat di wilayah Amfoang yang masuk kategori daerah 3T? Pertanyaan ini juga sebenarnya ikut menggugat posisi kritis pihak DPRD Kabupaten Kupang, karena setiap arah kebijakan pembangunan dan penganggaran di Kabupaten Kupang selama ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif semata, tetapi juga merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Kupang yang mewakili aspirasi politik sekaligus mewakili kesejahteraan masyarakat. Sebab, selama pemerintah tidak mulai membangun infrastruktur penyalur BBM/energi yang permanen, maka pemerintah hanya akan terus terjebak dalam pola penanganan yang reaktif setiap kali kelangkaan BBM kembali terjadi. Padahal masyarakat Amfoang sebenarnya lebih membutuhkan kehadiran negara yang nyata melalui kebijakan yang berpihak sehingga mampu menjamin akses BBM satu harga secara adil.

Apakah ada kemauan politik dan kepedulian yang sungguh-sungguh dari pihak Pemeritah dan DPRD Kabupaten Kupang untuk menghadirkan keadilan energi bagi masyarakat di wilayah Amfoang yang masuk kategori daerah 3T?

Kita lihat saja. Warga Amfoang bilang, “Tailah”.

SUFa Desak Pemkab Kupang Cepat Fasilitasi Pembangunan SPBU di Amfoang Pesisir

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Amfoang pesisir beberapa waktu terakhir ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Warga dan para pegawai kesulitan mendapatkan bensin untuk kendaraan mereka. Banyak petani kesulitan mendapatkan minyak untuk mengolah hasil panen.

Meski saat ini masih terjadi kelangkaan, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui gerak cepat Camat Amfoang Utara, Hendra Mooy telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menyalurkan 4.000 liter BBM ke Amfoang Pesisir dengan harga eceran tertinggi (HET) tidak lebih dari Rp15.000 pada Sabtu (16/05/2026).

Bernat Taneo, Sekretaris Solidaritas Pemuda Amfoang (SUFa) kepada NTT Pos pada Jumat (15/05/2026) pagi mengapresiasi langkah Bupati Kupang Yosep Lede melalui koordinasi Camat Hendra Mooy sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Bernat Taneo, Sekretaris SUFa.

Namun demikian, sejumlah pengurus SUFa menilai bahwa kebijakan tersebut masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan distribusi BBM di wilayah Amfoang Pesisir. Karena sebelumnya, masyarakat cenderung sudah menyesuaikan diri dengan situasi keterbatasan pasokan, termasuk membeli BBM dengan harga yang relatif tinggi di tingkat pengecer sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi geografis dan keterisolasian wilayah. Ketika pemerintah mulai memperketat distribusi dan melakukan penertiban terhadap pengecer yang dianggap tidak sesuai aturan, muncullah tekanan baru bagi masyarakat yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, SUFa menilai pemerintah perlu tidak hanya fokus pada pengawasan dan penertiban, tetapi juga harus segera menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih komprehensif, seperti pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Amfoang agar penegakan aturan tidak menimbulkan ruang tekanan sosial yang justru mendorong masyarakat bertindak di luar ketentuan akibat desakan kebutuhan BBM.

Sejak Kamis hingga Jumat (14-15/05/2026), kepada NTT Pos, SUFa melalui sejumlah pengurus dan anggotanya mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera mendukung pembangunan SPBU atau APMS di wilayah Amfoang Pesisir. Sebab, seperti yang disampaikan Nimrot Lelis, salah satu anggota SUFa yang juga merupakan salah satu staf di Kantor Kecamatan Amfoang Utara, masyarakat Amfoang Utara sebenarnya telah menyiapkan lahan untuk pembangunan SPBU sejak tahun 2015. Lokasi tersebut berada di RT 04/RW 02 Dusun 1 Desa Afoan, yang berada tepat di samping kawasan Dermaga Pelni dan sekitar 400 meter dari Pelabuhan Penyeberangan Feri. Lahan tersebut telah memiliki Surat Penyerahan Hak (PH) yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang pada masa Bupati Ayub Titu Eki, tepatnya pada 11 September 2015, bertepatan dengan peresmian Bank NTT Cabang Pembantu Naikliu saat itu.

SUFa menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sebenarnya memiliki ruang strategis untuk mendukung penguatan distribusi BBM melalui pembangunan SPBU, APMS, maupun Pertashop melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kerja sama dengan Pertamina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebab, kondisi geografis Kabupaten Kupang yang luas serta tantangan aksesibilitas di wilayah seperti Amfoang dan Semau seharusnya mendorong keberadaan BUMD untuk ikut terlibat dalam sektor energi agar membantu memperkuat layanan distribusi BBM kepada masyarakat.

Secara regulasi, tekan SUFa, Pemerintah Kabupaten Kupang memang tidak memiliki kewenangan utama dalam menetapkan tata niaga maupun distribusi BBM bersubsidi, karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas, tetapi sebenarnya memiliki peran strategis dalam mendorong penguatan BUMD sebagai mitra dalam pelayanan distribusi BBM atau energi bagi masyarakat. Karena sebenarnya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan BUMD untuk melakukan kerja sama usaha dengan pihak ketiga demi pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, SUFa mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang agar bersama Lembaga DPRD Kabupaten Kupang dapat mendorong penguatan peran BUMD melalui kerja sama resmi dengan Pertamina Patra Niaga atau badan usaha hilir lainnya untuk menghadirkan SPBU, APMS, maupun Pertashop di wilayah-wilayah 3T seperti Amfoang maupun Semau.

Dorongan Pembangunan SPBU dan Penataan Distribusi BBM di Amfoang

Nimrot Lelis, anggota SUFa dari Kecamatan Amfoang Utara, menilai persoalan kelangkaan BBM di wilayah Amfoang bukanlah masalah baru, melainkan persoalan yang sudah berlangsung lama dan hingga kini belum mendapatkan solusi yang benar-benar menyentuh akar masalah. Menurutnya, keterbatasan akses BBM telah memicu berbagai persoalan lain, mulai dari tingginya harga BBM di tingkat masyarakat hingga munculnya distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan akibat desakan kebutuhan masyarakat.

“Persoalan kelangkaan BBM di Amfoang sebenarnya sudah sejak lama terjadi, tetapi sampai saat ini belum ada perhatian serius sehingga persoalan demi persoalan terus bermunculan, mulai dari harga yang mahal dan tidak dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah seperti petani dan nelayan,” ujar Lelis.

Nimrot Lelis.

Lelis menjelaskan bahwa kondisi geografis Amfoang yang sulit dijangkau, ditambah keterbatasan infrastruktur jalan darat, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan distribusi BBM ke wilayah tersebut sering mengalami hambatan. Menurutnya, situasi tersebut kemudian mendorong munculnya berbagai praktik distribusi yang tidak tertata karena masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan dasar mereka terhadap BBM.

“Persoalan yang terjadi bukan tanpa alasan, tetapi karena faktor akses jalan darat dari dan ke Amfoang yang sulit serta kebutuhan masyarakat yang mendesak,” katanya.

Karena itu, Lelis berharap pemerintah, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kebutuhan masyarakat Amfoang sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga berhak memperoleh akses energi secara adil dan merata.

“Kami berharap pemerintah, Pertamina, dan semua pemangku kepentingan melihat Amfoang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Republik ini,” tegas Lelis.

Menurut Lelis, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah menghadirkan fasilitas distribusi BBM resmi yang lebih dekat dengan masyarakat, baik melalui pembangunan SPBU maupun penguatan jalur distribusi resmi di wilayah Amfoang Pesisir. Lelis menilai langkah tersebut penting untuk membantu menjaga stabilitas harga BBM sekaligus memperbaiki tata distribusi BBM di wilayah Amfoang pesisir.

“Bagi kami pemerintah dapat menghadirkan solusi melalui pembangunan SPBU di Amfoang Pesisir atau memperkuat sistem distribusi resmi agar harga BBM bisa lebih terkendali dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih baik,” tutup Lelis.

Wemfied Muson Davidson Kameo, pengurus SUFa dari Kecamatan Amfoang Timur menilai persoalan kesulitan BBM yang terjadi di wilayah Amfoang pada tahun 2026 semakin menambah beban masyarakat petani, khususnya di Amfoang Timur. Menurutnya, para petani sebelumnya telah menghadapi hambatan akibat keterlambatan penyelesaian pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Oepoli, dan setelah persoalan tersebut mulai teratasi, kini masyarakat kembali dihadapkan pada kesulitan memperoleh BBM.

Wemfried Muson Davidson Kameo.

Kameo menjelaskan bahwa keterbatasan BBM berdampak langsung terhadap aktivitas pertanian, terutama dalam mengoperasikan mesin pengolah tanah maupun mesin perontok gabah saat musim panen sehingga sebagian petani bahkan enggan bekerja pada Masa Tanam 1 (MT1) karena kondisi jaringan irigasi yang belum sepenuhnya siap serta kesulitan memperoleh BBM jenis Solar. Sementara itu, petani yang tetap menjalankan aktivitas pertanian juga mengalami kendala memperoleh BBM jenis Pertalite untuk mengoperasikan mesin perontok gabah.

Karena itu, Kameo berharap Pemerintah Kabupaten Kupang dapat membantu memfasilitasi pendirian SPBU di wilayah Amfoang sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kesulitan BBM yang selama ini dihadapi masyarakat sekaligus menunjang program ketahanan pangan di desa-desa sedaratan Amfoang.

Sementara itu, Gusty A. Haupunu, pengurus SUFa dari Kecamatan Amfoang Barat Laut menilai Pemkab Kupang perlu menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil seperti Amfoang, khususnya terkait distribusi dan akses BBM. Menurutnya, persoalan BBM tidak cukup diselesaikan hanya melalui pengawasan dan penertiban, tetapi juga membutuhkan solusi jangka panjang yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Kalau rantai distribusi BBM ke Amfoang masih tersendat, maka jangan harap kestabilan harga BBM di Amfoang akan membaik. Karena memang semakin tinggi permintaan barang sementara pasokan terbatas, maka harga penawaran juga akan meningkat,” ujar Haupunu.

Gusty A. Haupunu.

Haupunu juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Amfoang yang menurutnya masih belum memadai dan turut memengaruhi kelancaran distribusi BBM maupun kebutuhan pokok lainnya. Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang dapat lebih serius mencari solusi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil.

“Kita minta pemerintah daerah serius urus ini bersama anggota dewan sehingga bisa menghadirkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi saat ini musim panen. Kalau distribusi BBM terganggu, maka proses perontokan gabah petani juga ikut terganggu dan bisa berdampak pada hasil panen masyarakat,” kata Haupunu.

Menurut Hupunu, persoalan ketersediaan BBM juga berkaitan erat dengan upaya menjaga ketahanan pangan di wilayah Amfoang. Karena itu, ia menilai negara perlu hadir melalui kebijakan dan pembangunan infrastruktur distribusi yang lebih baik agar aktivitas pertanian masyarakat tidak terus terganggu akibat keterbatasan BBM.

Jitro Y. Lelan, Pengurus SUFa dari Kecamatan Amfoang Barat Daya, mengatakan bahwa masyarakat Amfoang sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk mendukung aktivitas pertanian dan mobilitas sehari-hari.

“Kami masyarakat Amfoang sangat membutuhkan BBM karena mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani. BBM digunakan untuk mesin air supaya bisa tanam padi, jagung, dan tanaman hortikultura lainnya,” ujar Lelan.

Jitro Y. Lelan, S.Pd.,Gr.

Lelan menjelaskan, keterbatasan akses terhadap fasilitas penyaluran BBM resmi di wilayah Amfoang Pesisir membuat masyarakat sering mengalami kesulitan memperoleh BBM untuk kebutuhan sehari-hari.

“BBM juga kami gunakan untuk kendaraan supaya bisa melaksanakan tugas di kebun maupun ke sekolah. Karena itu kebutuhan BBM bagi masyarakat di Amfoang memang sangat penting,” katanya.

Lelan juga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pihak terkait lainnya dapat mempertimbangkan kondisi geografis Amfoang yang cukup terpencil dan memiliki keterbatasan akses infrastruktur sehingga ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan masyarakat Amfoang melalui penyediaan fasilitas distribusi BBM yang lebih memadai di wilayah Amfoang pesisir.

Yosep Fobia, pengurus SUFa dari Kecamatan Amfoang Tengah menilai keterbatasan infrastruktur SPBU menjadi salah satu penyebab utama sulitnya akses BBM bagi masyarakat di wilayah Amfoang.

“Baru ada 1 unit SPBU yang dibangun di Amfoang, itupun hanya di Amfoang Selatan, dan itu pun hanya baru bisa diakses oleh masyarakat di Amfoang Selatan dan Amfoang Tengah. Sedangkan untuk 4 kecamatan di wilayah pesisir sama sekali belum ada SPBU yang dibangun di sana, sehingga akses BBM subsidi maupun nonsubsidi sulit sekali untuk diakses oleh masyarakat Amfoang secara keseluruhan,” ujar Fobia.

Yosep Fobia.

Fobia mengatakan, kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh BBM secara adil dan merata, bahkan harus membeli BBM dengan harga yang relatif mahal dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Kupang segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Karena sudah beberapa waktu terakhir ini masyarakat sulit mendapatkan akses BBM secara adil dan merata dengan harga yang cukup mahal. Kalaupun BBM subsidi sulit diakses, paling tidak akses terhadap BBM nonsubsidi juga diberikan secara mudah dan merata,” kata Fobia.

Selain keterbatasan fasilitas SPBU, Fobia juga menilai kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak parah menjadi faktor utama terganggunya distribusi BBM ke wilayah Amfoang. Menurutnya, kerusakan infrastruktur menyebabkan arus distribusi barang dan kebutuhan pokok tidak berjalan optimal. Karena itu, ia berharap adanya kolaborasi serius antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh pihak terkait untuk mengatasi persoalan infrastruktur dan distribusi energi di Amfoang.

“Kita sangat mengharapkan kolaborasi antar pihak, baik pemerintah daerah sampai ke pemerintah pusat serta semua pihak yang punya kewenangan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut dengan hati yang tulus dan ikhlas. Karena persoalan infrastruktur jalan di Amfoang inilah yang menjadi penghambat dan kendala utama bagi semua akses kebutuhan dan keberlangsungan hidup masyarakat Amfoang, baik di bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, dan lain sebagainya,” tekan Fobia.

 

 

*Simon Seffi saat ini mengajar di SMAN 2 Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.