Perpanjang Masa Jabatan 10 Kades, Camat Lobalain : Kades Jangan Coba-coba Bikin Nota Fiktif 

Camat Lobalain Nusry Zackarias menegaskan agar para Kepala Desa yang mendapat penambahan perpanjangan masa jabatan tidak boleh membuat nota fiktif dalam pembelanjaan.

Penegasan tersebut di tujukan kusus kepada 10 kepala desa yang di Kecamatan Lobalain setelah mendapat pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun dari Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH.

Kepada NTTPOS.com, Rabu (20/8/2025), Camat Nusry menegaskan dalam sistem pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) ini para Kepala Desa harus mampu mempertanggungjawabkan dana desa itu dengan baik.

“Kalau kita berbicara transparansi dia bisa transparasi tapi bisa saja Dia tipu nota tetapi maksudnya kalau kepala desa mau belanjakan sesuatu itu harus sesuai dengan apa yang dia beli kalau tidak beli jangan coba-coba bikin nota fiktif”.tegas Camat Lobalain.

Berikut terkait dengan pelayanan kemasyarakatan Camat juga menegaskan , jangan karena adanya penambahan masa jabatan 2 tahun ini tidak melalui proses pemilihan, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Melayani seluruh masyarakat yang ada di wilayah itu dengan tidak memilah apalagi bicara keluarga tidak boleh., semua sama yang berhak dapat bantuan dikasih dan yang berhak menerima itu harus dikasih”. Terangnya.

Menurutnya , Dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun ini ini diperoleh secara instan maka untuk terkait pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan atau sosial budaya yang ada di desa ke depan itu lebih baik lagi.

“Maksudnya sesuatu hal yang kita dapat secara instan terus kita ugal-ugalan dalam pelayanan terhadap masyarakat terlebih pengelolaan keuangan dana desa”. Pungkasnya.

Nusry Berharap dari 10 kepala desa yang ada di kecamatan Lobalain ini tunjukkan kepada pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati dan ibu Wakil Bupati bahwa melayani masyarakat dengan penuh kasih dan secara transparasi.

“Jadi pengelolaan keuangan ini kalau kembali Saya tidak transparan maka pasti masyarakat mencurigai bahwa ini pasti sekian persen ada di kepala desa”. jelas Camat.

Lebih lanjut di katakan,dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun ini para kepala desa ini juga terkususnya di kecamatan lobalain tetap bekerja dengan baik transpirasi dalam pengelolaan keuangan, yang paling terpenting itu adalah jangan lupa berkoordinasi dengan pimpinan.

“Bapak Bupati menjalankan amanat undang-undang nah amanat undang-undang ini itu adalah satu kepercayaan sehingga saya minta para kepala desa ini juga terkususnya di kecamatan lobalain dia tetap bekerja dengan baik transpirasi dalam pengelolaan keuangan gang yang paling terpenting itu adalah jangan lupa berkoordinasi dengan pimpinan, pimpinan dalam hal ini adalah camat sampai dengan bapak bupati dan mama wakil bupati supaya tidak ada yang tertutupi di situ”bebernya.

Selain itu Camat juga menyampaikan bahwa, sesuai sambutannya Bupati terkait dengan desa-desa yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan ada temuan kerugian negara di harapkan supaya di cermati untuk segera menyetor kembali kerugian negara ke kas Desa karena itu menjadi catatan merah.

“Para kepala desa kususnya Lobalain harus cermati baik-baik apa yang sudah di sampaikan oleh Bapak Bupati bahwa apabila tidak disetor maka tentu akan diproses selanjutnya”. tandasnya.

Dia menjelaskan Hasil Audit inspektorat dari 42 desa yang ada di Kabupaten Rote Ndao Kecamatan Lobalain ada 6 Desa temuan inspektorat dalam pengelolaan dana desa.

“Untuk Lobalain temuan itu 6 Desa dari 6 Desa satu desa sudah melakukan penyetoran kembali yaitu desa kuli, sementara 5 desa itu belum yakni Desa Oelunggu , Kuli Aisele, Kolobolon, Tuanatuk dan Suelain”.

“Dan saya juga sudah memberikan surat penegasan kepada mereka untuk segera melakukan penyetoran kembali. terima kasih kepada Bapak Bupati dalam sambutannya menyampaikan penegasannya untuk segera menyetor, penegasannya dikasih kesempatan sampai di akhir bulan ini, dan sampai bulan depan kalau tidak disetor maka keputusan bapak bupati terkait dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini akan dianulir kembali”. pungkas Camat Nusry.

Diketahui Sebanyak 64 kepala desa (kades) termasuk 10 desa dari Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Nama-nama desa dan kepala desa Kecamatan Lobalain.

1. Melkianus Bessie, Kades Holoama

2. Matheos Bailao, Kades Sanggaoen

3. John Baidenggan, Kades Oelunggu

4. Adrik Mandala, Kades Oeleka

5. Obbie Suek, Kades Lekunik

6. Kades Bebalain, Alfa M. Zacharias

7. Kades Loleoen, Joni Tasilima

8. Kades Kolobolon, Ezaf Mbuik

9. Kades Kuli, Junus Oktovianus Dillak

10. Kades Kuli Aisele, Yermias Thine.

 

(Mekris)