Polemik Narasi: Hukum Dalam Iman dan Hukum Dalam Negara

Kevin sylton Mahe

Dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) Baru-baru ini memicu polemik dan berujung laporan ke Polda Metro Jaya. Pengurus Pusat Pemuda Katolik bersama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan Pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke Polda Metro Jaya pada Minggu, (12/4/2026).

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu dipersoalkan atas ucapannya yang menyinggung konsep “syahid” dalam konteks konflik agama. Potongan video ceramahnya beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama umat Kristiani.

Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa konflik kerap terjadi karena masing-masing pihak meyakini tindakan membunuh atau mati dalam konflik sebagai bentuk syahid. Pernyataan itu dinilai sebagian pihak sebagai penyederhanaan yang berpotensi menyinggung ajaran agama tertentu.

Pelaporan ke polisi dipandang sebagai bentuk keberatan resmi atas pernyataan tersebut. Namun, tidak semua merespons dengan langkah hukum. Beberapa Aktivis Katolik, justru mengajak umat untuk menahan diri dan mengambil sikap memaafkan. Ada yang menilai bahwa pendekatan damai lebih relevan dalam merespons polemik ini.

Konsep keimanan tidak bisa di campur dengan konsep bernegara, soal memaafkan atas dasar ajaran dengan konsep negara hukum dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang terpatri dalam tubuh Pancasila sebagai konsep fundamental bernegara itu dua hal yang berdiri dengan esensi yang berbeda, satu soal ketaatan iman satu soal ketaatan falsafah bernegara dan bermasyarakat. Yang harus kita lihat dari menyikapi permasalahan ini adalah soal Taat pada iman atau tunduk pada Pancasila dan konstitusi.

Soal hidup bernegara dan bermasyarakat seharusnya seseorang yang hidup dalam suatu negara terutama yang hidup di negara indonesia ini yang berlandaskan hukum harus tunduk pada falsafah hidup Pancasila dan konstitusional.

Pernyataan kontrofersional dari seorang mantan pejabat public dengan status yang tinggi sebenarnya biasa saja ketika ia bukan siapa-siapa dan tidak ada latar belakang yang luar biasa. Disayangkan ini seorang mantan wakil presiden sebagaimana standar etic dan moral dari seorang negarawan sebagai mantan wakil presiden harus punya standar lebih di bandingkan dengan masyarakat biasa. Entah karna pemahaman yang kurang atau ada alasan lain di baliknya, yang harus di dahulukan sebelum berbicara adalah kita harus paham bahwa apa kita ucapkan seharusnya itu juga apa yang kita mengerti sehingga tidak terjadi yang namanya bias narasi, bias informasi yang merujuk ke hoax karna ketidak pahaman kita, fatalnya lagi sampai menyebabkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat, Khususnya golongan agama.

Mari kita perhatikan prosesnya apakah permasalahan ini akan berjalan dengan akses yang sama tanpa memandang status “mayor”-“minor” ataukah ada perbedaan perlakuan dari konstitusi dan negara.

Kalau ada yang mengatakan bahwa langkah hukum yang di lakukan oleh golongan minoritas adalah bentuk pembalasan dari aksi masa lampau terhadap golongan minoritas ini tentu sangat keliru karena narasi ini menyerang sekaligus meragukan proses penegakan hukum yang adil dan setara secara akses di negara ini.
Kalau ada pernyataan seperti ini dapat kita pastikan bahwa yang melihat dan berkomentar dengan sudut pandang demikian mengenai masalah ini adalah orang yang menilai dari segi subjektifitas orang dan golongan bukan dari substansi yang mendasar soal Pancasila dan negara hukum.

Kebijakan dan kebijaksanaan adalah hal yang sangat rumit di pisahkan kalau permasalahan yang ada, bentuknya seperti ini. Mari kita bedah langsung ke dagingnya ; negara indonesia adalah negara hukum yang secara praktik di pakai adalah hukum positif bukan negara hukum berlandaskan keyakinan, kalau di tanya kamu berpihak ke mana dengan keyakinan penuh penulis menjawab saya mengkoreksi delik untuk melihat kebenaran hukum. Dalam hal ini penulis menilai secara objektif dari substansi yang ada. Hukum tidak pernah memandang pengajaran tapi melihat delik, apakah seseorang melanggar dan melampaui batas tentang apa yang boleh dan tidak seperti yang suda disepakati dan di tulis lalu sejauh mana kerusakan dan dampak yang timbul. Demokrasi dan kebebasan berbicara punya sensitivitas area yang benar-benar tidak boleh di langkahi contohnya dalam fenomena masalah ini. Pembelokan fakta tentang persona itu bisa termaafkan tapi tentang nilai belum tentu diterima baik oleh nurani dan akal dalam hal ini konteksnya kepercayaan dan ajaran. Menegakan Hukum dalam iman mengenai persoalan yang terjadi ini mutlak terselesaikan tapi menegakan hukum dalam negara adalah sah-sah saja.

Dalam kisah perjalanan Yesus ada momen Yesus mengajar di depan umum di depan banyak orang yang tidak mengikuti pengajarannya, Yesus pernah berkata barikan kepada kaisar apa yang menjadi milik kaisar dan berikan kepada tuhan apa yang menjadi milik tuhan. Sebaliknya Yesus mengajarkan kepada murid murid yang mengikuti pengajaran yesus jika engkau di tampar di pipi kananmu maka berikanlah juga pipi kirimu, yasus bukan hanya sedang mengajarkan tentang hak tapi juga tentang kasih lalu sadarkah kita di mana letak perbedaannya; Yesus menunjukan dan mengajarkan ke pada murid muridnya bagaiman cara bersikap kepada orang yang tidak percaya dengan menekankan hak dan kewajiban tapi di sisi lain mengajarkan cinta kasih dan pengampunan bagi individu yang percaya dan mengikuti dia. Di sana ada ketegasan batas soal bagaiman menyikapi dan menegakan kebenaran oleh individu lain dan bagaiman menguasai diri dan hati kita sendiri dengan hukum cinta kasih. Disana ada kontras yang rumit antara bagaimana cara kita bersikap dan kita menyikapi. Di sini kita mengerti bahwa bersikap menegakan kebenaran, hak dan kewajiban itu suatu hal dan bagaiman kita menyikapi kesalahan dengan memberlakukan hukum cita kasih itu hal lain. Dalam kontras ajaran Yesus ini, kita temukan kearifan abadi: hak dan kewajiban negara ditegakkan tegas terhadap siapa pun, sementara kasih diterapkan dalam hati individu yang beriman. Ini bukan kontradiksi, melainkan harmoni, seperti “berikan kepada Kaisar apa milik Kaisar, kepada Tuhan apa milik Tuhan” (Matius 22:21), yang membedakan yurisdiksi duniawi dari surgawi.

Batas Hak vs. Kasih

Yesus tegas pada orang luar: tuntut hak via Kaisar (hukum Romawi saat itu), tapi radikal pada murid: tawarkan pipi kiri (Matius 5:39). Di sini, Yesus berbicara soal : Menegakkan kebenaran individu lain (via polisi/konstitusi) adalah “hak Kaisar”, ini objektif, tanpa pandang bulu. Sementara, menguasai hati sendiri dengan pengampunan adalah “hukum kasih” pribadi (Matius 22:37-40), yang tak boleh campur aduk dengan proses hukum.

Harmoni Negara-Iman

Bijaksana jika umat bertindak ganda: dorong proses hukum untuk jaga keadilan sosial (Pasal 27 UUD 1945), tapi secara pribadi maafkan demi perdamaian (Matius 6:14-15). Ini hindari perpecahan antara umat beriman dan hidup bernegara. Negara pakai hukum positif, iman pakai kasih universal yang bahkan perintah Yesus: “kasihilah musuhmu” (Matius 5:44). Hasilnya? NKRI kuat, tanpa korban polarisasi.

Bersembunyi di balik keyakinan tidak akan membuat seorang individu menjadi mulia tapi justru sebaliknya. Orang bernada “minor” biasanya sangat dermawan dengan bahasa kasih dan pengampunan yang terbuka lebar, kesalahan di ruang publik harus pertanggung jawabkan di ruang publik,kesalahan di ruang hukum harus di pertanggung jawabkan di ruang hukum, kesalahan di ruang etic dan moral harus di pertanggung jawabkan juga dengan etik dan moral. klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka tidak membuat seorang individu menjadi kecil dan hina justru sebaliknya.