Terhambat Urus Sertifikat, Yandri Nalle Pertanyakan Kebijakan BPN Rote Ndao

Pelayanan pengurusan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao mendapat sorotan tajam dari Yandri Nalle, salah satu warga Kabupaten Rote Ndao. Hal ini dipicu oleh berbelitnya proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kristian Feoh di wilayah pesisir Rote Ndao, yang hingga kini belum menemui titik terang sejak diajukan pada tahun 2021 lalu.

Pihak pemohon menilai BPN tidak konsisten dan terkesan “pindah-pindah tiang gawang” dalam memberikan alasan penundaan penerbitan sertifikat.

Yandri Nalle, selaku pemegang kuasa dari Kristian Feoh, membeberkan kronologi panjang perjuangan keluarganya. Pada awal pengajuan, BPN Rote Ndao menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bisa diproses karena terganjal dua masalah utama: status kawasan Hutan Lindung dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Yandri Nalle.

Demi mendapatkan kepastian hukum, pihak keluarga rela menghabiskan waktu dan biaya untuk mengurus pencabutan status tersebut hingga ke tingkat pusat, mulai dari BPKH Provinsi hingga Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Usaha tersebut membuahkan hasil. Sebagian lahan resmi dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, dan BPN Rote Ndao bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai tanda proses administrasi berlanjut. Namun, saat dikonfirmasi kembali pada 12 Mei lalu, BPN justru memunculkan argumen baru.

“Kami merasa ada perubahan penjelasan. Awalnya hanya disebut soal hutan lindung dan PIPPIB, tetapi kemudian muncul alasan baru terkait sempadan pantai,” ujar Yandri kecewa.

BPN menyatakan tanah tersebut kini masuk dalam kawasan sempadan pantai, sehingga statusnya tidak bisa diterbitkan sebagai SHM, melainkan hanya Surat Hak Pakai (SHP).

Perubahan aturan yang mendadak ini memicu kecurigaan warga mengenai transparansi dan profesionalisme BPN. Yandri juga mempertanyakan asas keadilan dalam penegakan hukum tata ruang di kawasan pesisir Kecamatan Rote Barat.

Ia menyoroti menjamurnya bangunan komersial seperti villa, hotel, dan penginapan besar yang berdiri bebas di dekat garis pantai tanpa kendala administrasi yang berarti.

“Apakah aturan hanya tajam kepada warga biasa, namun tumpul terhadap pemilik modal?” cetus Yandri.

Merespons tudingan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, memberikan klarifikasinya. Azis membenarkan bahwa objek tanah tersebut awalnya memang memiliki sertifikat lama, namun telah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya, sehingga proses pengurusan harus dimulai dari nol.

Terkait munculnya aturan sempadan pantai di akhir proses, Azis berdalih bahwa hal itu baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rote Ndao.

“Kami tetap membantu memberikan arahan hingga akhirnya terbit surat pelepasan kawasan dari instansi terkait,” kata Azis.

“Kalau masuk kawasan sempadan pantai, statusnya tidak bisa menjadi hak milik. Biasanya hanya bisa dalam bentuk hak pakai atau hak lainnya sesuai ketentuan.” Tambahnya

Meskipun BPN berdalih telah bekerja sesuai prosedur RTRW, polemik ini telanjur memberikan citra buruk pada tata kelola birokrasi daerah. Publik mempertanyakan mengapa indikasi “sempadan pantai” baru ditemukan setelah pemohon menghabiskan waktu hampir lima tahun berpindah-pindah instansi hingga ke Jakarta.

Di tengah masifnya geliat investasi pariwisata di Rote Barat, konsistensi penegakan aturan kini dinanti. Yandri berharap hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara para pemilik modal di bibir pantai mendapatkan dispensasi terselubung.

 

(Tim)