Tetapkan Posbakum Desa Netut, Yermias Seffi: Mudahkan Masyarakat Dapat Layanan Hukum

Pemerintah Desa Netemnanu Utara (Netut), Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menetapkan dan mengesahkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Netut pada awal Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memudahkan masyarakat desa dalam mengakses layanan dan informasi hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Netemnanu Utara, Yermias A. Seffi, kepada media ini pada Jumat (9/1/2026) malam menjelaskan bahwa Posbakum Desa Netut sebenarnya telah dibentuk sejak Oktober 2025, namun proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan baru dapat dilakukan pada awal Januari 2026 setelah adanya kejelasan dari pihak kecamatan.

“Posbakum sudah dibentuk sejak Oktober 2025, tetapi karena kepala desa definitif sementara berhalangan, saya perlu berkonsultasi dengan pihak kecamatan terkait kewenangan penandatanganan SK. Setelah disampaikan bahwa saya sebagai Plt Kepala Desa dapat menandatangani SK, barulah penetapan Posbakum bisa disahkan,” ujar Seffi.

Lebih lanjut, Seffi menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum Desa Netut sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mendorong terbentuknya kelompok keluarga sadar hukum. Menurutnya, pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan publik perlu mengambil peran dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat pedesaan.

“Sebagai pemerintah di tingkat desa, kami menimbang bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa sangat penting dan strategis untuk memperkuat akses keadilan di Indonesia, terutama bagi masyarakat desa. Posbakum ini diharapkan menjadi tempat yang mudah dijangkau masyarakat untuk mendapatkan layanan dan informasi hukum,” jelas Seffi.

Seffi menjelaskan, Pos Bantuan Hukum Desa Netemnanu Utara akan melaksanakan tugas sebagai Pos Pelayanan Terpadu di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Posbakum juga berfungsi memberikan layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi, serta layanan rujukan advokat.

Untuk mendukung operasional Posbakum, jelas Seffi, Pemerintah Desa Netemnanu Utara menunjuk dua orang paralegal yang telah memiliki identitas CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid), yakni Ricki Ronaldo Kameo dan Yoseph I. Tob. Keduanya akan bertugas memberikan pelayanan di Pos Bantuan Hukum Desa Netut.

Dengan ditetapkannya Posbakum Desa Netut, Seffi berharap masyarakat semakin sadar hukum serta tidak lagi kesulitan dalam memperoleh informasi serta pendampingan dan perlindungan hukum yang layak.

 

(Simon Seffi)