Sejumlah profesor yang menjadi inisiator surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia berisi desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri ternyata memiliki rekam jejak mengkritik berbagai kebijakan pemerintah. Kritik mereka tidak hanya menyangkut persoalan integritas pejabat publik, tetapi juga menyentuh program Makan Bergizi Gratis (MBG), penggunaan anggaran pendidikan, sentralisasi pemerintahan, hingga pembangunan ekonomi dan tata kelola program strategis nasional.
Penelusuran terhadap sejumlah pernyataan publik para inisiator menemukan setidaknya tiga nama yang secara terbuka pernah mengkritik pelaksanaan MBG, yakni Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Connie Rahakundini Bakrie. Ketiganya merupakan bagian dari 13 profesor yang tercantum sebagai inisiator surat terbuka bertanggal 19 Oktober 2026. Surat yang mengatasnamakan Forum Guru Besar Indonesia tersebut mencantumkan 150 nama profesor dari berbagai perguruan tinggi dan meminta Gibran mengambil langkah sukarela dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Ryaas Rasyid Kritik MBG, Sentralisasi Kekuasaan, dan Kabinet Prabowo
Prof. Ryaas Rasyid, akademisi ilmu pemerintahan dan mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan pada 29 Oktober 2026, menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk program MBG, ukuran kabinet, dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Mengenai MBG, Ryaas mempertanyakan pola pelaksanaan program yang dinilainya terlalu tersentralisasi. Ia menyoroti besarnya anggaran yang diperlukan, kompleksitas penyaluran, serta risiko ketidaktepatan sasaran apabila pengelolaannya tidak didasarkan pada kebutuhan dan data masyarakat di daerah.
Ryaas juga menawarkan pendekatan penyaluran yang lebih dekat dengan tingkat kecamatan agar pendataan penerima manfaat dan pengawasan program dapat dilakukan secara lebih tepat.
Kritiknya tidak berhenti pada MBG. Ia juga mempersoalkan ukuran kabinet pemerintahan Prabowo yang dinilainya tidak otomatis menjadi lebih efektif hanya karena jumlah kementerian dan pejabatnya bertambah.
Menurut Ryaas, pemerintahan seharusnya dibangun berdasarkan kompetensi, integritas, dan efisiensi, bukan sekadar memperbanyak struktur organisasi.
Persoalan lain yang disorot adalah kecenderungan penguatan pemerintah pusat melalui pengurangan transfer ke daerah dan penarikan kembali sejumlah kewenangan. Ryaas mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sesuai karakteristik wilayahnya.
Ia juga mempertanyakan slogan Indonesia Emas apabila tidak disertai target, indikator, tahapan, dan strategi pembangunan yang terukur.
Fathul Wahid Persoalkan MBG Masuk Kampus dan Potensi Tergesernya Anggaran Pendidikan
Prof. Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) pada 6 Mei 2026, menyampaikan keberatan terhadap wacana pelibatan perguruan tinggi sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Ia menilai perguruan tinggi tidak semestinya dibebani pekerjaan operasional program pemerintah yang berpotensi mengaburkan tugas utama kampus.
Menurut Fathul, perguruan tinggi memiliki mandat utama dalam pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta menjaga nalar kritis terhadap kebijakan negara.
Ia juga menyoroti besarnya kebutuhan anggaran MBG yang dinilai berpotensi menekan ruang fiskal dan menggeser alokasi untuk sektor strategis lainnya, termasuk pendidikan.
Dalam pemberitaan Warta Ekonomi pada 7 Mei 2026, Fathul secara terbuka menyatakan tidak sependapat dengan pelibatan perguruan tinggi sebagai pengelola SPPG.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa kritiknya bukan semata-mata berkaitan dengan teknis pelaksanaan program, melainkan juga menyangkut independensi perguruan tinggi dan prioritas penggunaan anggaran negara.
Fathul mengingatkan bahwa kampus harus tetap memiliki kebebasan untuk menjalankan fungsi akademik dan mengawasi kebijakan pemerintah. Jika perguruan tinggi terlalu jauh terlibat dalam pelaksanaan teknis program pemerintah, dikhawatirkan kemampuan kritisnya justru melemah.
Connie Rahakundini Bakrie Kritik Tata Kelola MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih
Prof. Connie Rahakundini Bakrie, akademisi dan pengamat pertahanan yang juga tercantum sebagai inisiator surat terbuka tersebut pada 24 Juni 2026, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan program MBG. Meskipun mendukung tujuan pemberian makanan bergizi kepada anak-anak, ia mempertanyakan kesiapan tata kelola dan koordinasi pelaksanaan program secara nasional.
Menurut Connie, kebutuhan setiap daerah tidak selalu sama. Karena itu, pelaksanaan MBG seharusnya memperhatikan kondisi wilayah dan mendahulukan daerah yang memiliki persoalan gizi lebih serius, termasuk angka stunting yang tinggi.
Ia menyarankan agar program dijalankan melalui proyek percontohan di wilayah yang paling membutuhkan sebelum diperluas secara serentak.
Connie juga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dan potensi keuntungan besar yang diperoleh pihak-pihak tertentu dari pelaksanaan program tersebut.
Kritiknya semakin luas ketika ia menyoroti program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Agustus 2026.
Dalam sebuah perbincangan yang diberitakan Warta Ekonomi pada 14 Agustus 2026, Connie mengkhawatirkan kemungkinan pembangunan koperasi desa berakhir tidak optimal sebagaimana persoalan keberlanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mempertanyakan lokasi pembangunan sejumlah bangunan koperasi yang menurut pengamatannya kurang strategis serta keberlanjutan kegiatan ekonomi setelah pembangunan fisik selesai.
Connie juga menghubungkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk pendapatan guru, biaya hidup, dan besarnya kebutuhan anggaran berbagai program pemerintah.
Ia menegaskan bahwa program MBG maupun pembangunan koperasi desa harus dievaluasi apabila ditemukan persoalan serius dalam pelaksanaannya.
Karhutla Juga Dikritik
Selain persoalan MBG dan anggaran, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan lain yang mendapat perhatian kalangan akademisi.
Prof. Rokhmin Dahuri, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University sekaligus anggota Komisi IV DPR RI, pada 24 Agustus 2026 mengkritik lambannya penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam rapat bersama pemerintah, Rokhmin menyoroti anggaran penanganan karhutla yang belum terealisasi ketika titik api terus bermunculan dan masyarakat mulai merasakan dampak kebakaran.
Ia menilai berulangnya karhutla setiap tahun menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Rokhmin juga menyoroti usulan tambahan anggaran penanganan karhutla sebesar Rp290,9 miliar melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ketika itu disebut belum terealisasi.
Dalam pemberitaan DPR RI pada akhir Oktober 2026, ia kembali mengangkat besarnya kerugian ekonomi akibat karhutla yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp130 triliun berdasarkan survei CELIOS.
Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan dan kehidupan ekonomi petani, nelayan, serta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
Surat Terbuka 150 Guru Besar Soroti Integritas dan Etika Kepemimpinan
Surat terbuka yang diterbitkan atas nama Forum Guru Besar Indonesia pada 19 Oktober 2026 menjadi salah satu bentuk respons kalangan akademisi terhadap polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat yang diberi judul “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional” tersebut mencantumkan 150 nama profesor dari berbagai perguruan tinggi dan disiplin ilmu, terdiri atas 13 inisiator dan 137 nama lainnya.
Tiga belas profesor yang tercantum sebagai inisiator adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, Prof. M. Nasih, Prof. Amran Razak, Prof. La Ode M. Aslan, Prof. Rochmat Wahab, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Lukman Hakim.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menjadi pihak yang menerima tembusan.
Dalam pengantarnya, para profesor menyatakan bahwa mereka selama ini memberikan perhatian terhadap perjalanan ketatanegaraan, penegakan hukum, dan moralitas bangsa. Sebagai akademisi, mereka juga merasa memiliki tanggung jawab untuk mendidik generasi penerus dengan nilai-nilai kebenaran, integritas, kerja keras, dan kepatuhan terhadap hukum.
Penerbitan surat tersebut secara khusus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Putusan itu berkaitan dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden yang salah satu pokok persoalannya mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
MK juga mengungkap keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut pertimbangan MK, certificate of attendance dan dokumen pendukung tersebut menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden. MK juga menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan calon setelah pelantikan memiliki ranah penilaian tersendiri oleh lembaga yang berwenang.
Tiga pokok keberatan: etika bernegara, integritas akademik, dan legitimasi kepemimpinan
Dalam surat terbukanya, para profesor menyampaikan tiga pokok keprihatinan yang menjadi dasar desakan agar Gibran mengundurkan diri.
Pertama, mengenai runtuhnya keteladanan dan etika bernegara. Para profesor menilai persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap calon pejabat publik. Karena itu, persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam persidangan MK dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan penjelasan administratif.
Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan tersebut memuat prinsip-prinsip etika dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk etika politik dan pemerintahan.
Dalam pandangan para profesor, seorang pejabat publik tidak hanya dituntut memenuhi ketentuan formal, tetapi juga harus memperlihatkan kepatutan, kejujuran, dan keteladanan. Mereka menilai kontroversi mengenai persyaratan pendidikan pejabat setinggi Wakil Presiden berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap standar integritas penyelenggara negara.
Kedua, mengenai integritas akademik dan kepercayaan generasi muda terhadap institusi pendidikan. Para profesor mengangkat posisi mereka sebagai pendidik di perguruan tinggi. Mereka mempertanyakan bagaimana nilai kejujuran, kerja keras, perjuangan memperoleh pendidikan, dan kepatuhan terhadap hukum dapat terus ditanamkan kepada mahasiswa apabila persoalan persyaratan pendidikan seorang pejabat negara tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Dalam surat tersebut, mereka menilai kontroversi itu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penghormatan terhadap proses pendidikan nasional. Bagi kalangan akademisi, pendidikan bukan sekadar kepemilikan dokumen, melainkan juga berkaitan dengan proses, standar, dan pengakuan terhadap pencapaian seseorang.
Ketiga, mengenai beban politik bagi Presiden dan stabilitas nasional. Para profesor berpandangan bahwa polemik yang terus berlangsung berpotensi mengikis kredibilitas pemerintahan, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Mereka menilai Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang solid dan berfokus pada keadilan serta kesejahteraan rakyat, tanpa terus-menerus dibebani kontroversi yang dapat memunculkan krisis kepercayaan publik.
Dalam suratnya, para profesor menyebut pengunduran diri tersebut sebagai langkah kesatria dan pengorbanan politik yang terhormat untuk menjaga marwah konstitusi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mereka juga secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto melihat persoalan tersebut bukan semata-mata sebagai dinamika politik, melainkan sebagai ujian terhadap komitmen menjaga integritas di lingkungan pemerintahan tertinggi.
Sementara kepada Joko Widodo, para profesor berharap mantan presiden tersebut memberikan pandangan yang jernih dan bijaksana dalam menyikapi polemik yang turut berkaitan dengan putranya.
Putusan MA menambah perkembangan hukum setelah surat diterbitkan
Persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali memperoleh perkembangan setelah surat terbuka tersebut diterbitkan.
Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
(Tim)
