AMMARA Kupang Desak Pemkab Mabar Tindak Tambang Emas Ilegal di Zona Penyangga TNK

‎Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang menyatakan keprihatinan serius atas temuan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, yang berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK). Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan, kawasan konservasi dunia, serta masa depan pariwisata Manggarai Barat (Mabar).

‎Kepada NTT Pos pada Rabu (31/12/2025) pagi, sejumlah pengurus AMMARA Kupang mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur guna menghentikan praktik pertambangan ilegal tersebut.

Pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, nilai mereka, hanya akan memperparah kerusakan ekologis dan mencederai komitmen negara dalam melindungi kawasan konservasi.

‎Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2025, terdapat indikasi kuat aktivitas penambangan emas skala besar di Pulau Sebayur Besar yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2010. Di lokasi ditemukan berbagai bukti fisik, antara lain bekas galian dalam, pipa, drum penampung, serta terowongan tambang, yang jaraknya hanya beberapa mil dari kawasan inti Taman Nasional Komodo.

‎Para pengurus AMMARA Kupang menilai keberadaan tambang emas ilegal tersebut bukan hanya mengancam ekosistem pulau kecil yang rentan, tetapi juga berpotensi merusak sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Manggarai Barat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan berisiko mencemari laut, merusak terumbu karang, serta membahayakan kesehatan masyarakat pesisir.

Para pengurus AMMARA Kupang menjelaskan, ‎secara hukum, pulau-pulau kecil seperti Pulau Sebayur Besar tidak diperuntukkan bagi aktivitas ekstraktif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, jelas mereka, secara tegas membatasi pemanfaatan pulau kecil hanya untuk kegiatan konservasi, pendidikan, dan pariwisata berbasis alam.

“Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.” tegas para pengurus.

‎Karena itu, para pengurus AMMARA Kupang juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga membiarkan atau bahkan membekingi operasi tambang ilegal ini.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merusak kawasan konservasi dan merugikan kepentingan publik.” desak para pengurus.

‎Lebih lanjut para pengurus AMMARA Kupang juga mendesak:

  1. Pemerintah Kabupaten Manggarai  Barat untuk segera menutup secara permanen lokasi tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar.
  2. Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
  3. Audit menyeluruh terhadap seluruh izin pemanfaatan ruang di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo.
  4. Pelaksanaan pemulihan ekologis berbasis kajian ilmiah independen di wilayah terdampak.
  5. Evaluasi menyeluruh tata kelola Taman Nasional Komodo, termasuk sistem zonasi, pengawasan, dan pengelolaan pulau-pulau penyangga.‎

Menutup pernyataan sikap mereka, para pengurus AMMARA menegaskan, ‎kerusakan lingkungan bukan semata persoalan ekologi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, ekonomi, dan hukum sehingga jangan sampai keserakahan segelintir pihak merusak warisan alam dan masa depan generasi Manggarai Raya serta Indonesia.

 

(Hans)