Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menegaskan harapannya agar putusan akhir peradilan militer terhadap para terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (31/12/2025) benar-benar setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao kepada NTT Pos pada Selasa (30/12/2025) malam menilai, perkara tewasnya Prada Lucky bukan sekadar persoalan hukum formal, melainkan ujian serius bagi keadilan, kemanusiaan, dan integritas peradilan militer di Indonesia.
Karena itu Yido menegaskan bahwa putusan akhir peradilan militer dalam kasus tewasnya Prada Lucky akan menjadi penentu wajah keadilan di tubuh institusi militer.
Menurut Yido, sejak awal PMKRI secara konsisten mengawal proses hukum perkara tersebut karena menyangkut hilangnya nyawa manusia akibat kekerasan, sesuatu yang tidak boleh ditoleransi dalam institusi apa pun, termasuk TNI sehingga pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang benar-benar setimpal dengan perbuatan para terdakwa.
“Nyawa Prada Lucky hilang, dan itu adalah fakta paling mendasar yang tidak boleh dikesampingkan oleh dalil apa pun.” tegas Yido.
PMKRI, tekan Yido, menilai putusan yang akan dibacakan pada Rabu (31/12/2025) besok tidak hanya berdampak pada keluarga korban, tetapi juga akan menentukan dan memengaruhi penilaian publik bahwa peradilan militer benar-benar berpihak pada nilai kemanusiaan dan supremasi hukum, atau justru memperkuat anggapan bahwa kekerasan internal masih ditoleransi.
Senada dengan Yido, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau kepada NTT Pos pada Selasa (30/12/2025) malam juga mengingatkan bahwa keadilan bagi korban dan keluarga merupakan ukuran utama legitimasi hukum.
Karena itu, menurut Apolinaris, hukuman yang ringan atau tidak proporsional bagi para terdakwa bukan hanya akan melukai rasa keadilan keluarga Prada Lucky, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jika putusan tidak mencerminkan rasa keadilan, maka yang dirugikan bukan hanya keluarga korban, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.” ujar Apolinaris.
Perlu diketahui, Prada Lucky merupakan prajurit muda TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah mengalami penganiayaan berulang oleh sejumlah senior dan atasan dalam satuan, dengan dalih pembinaan dan disiplin.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong berbagai elemen masyarakat sipil di NTT, termasuk PMKRI untuk ikut mengawal proses hukum. Penyidikan intensif dilakukan dengan memeriksa puluhan prajurit, hingga belasan bahkan lebih dari 20 anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa berkas perkara.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang dan mulai disidangkan secara terbuka sejak akhir Oktober 2025. Dalam persidangan, terungkap berbagai fakta tentang kekerasan fisik dan tekanan psikologis yang dialami korban, serta adanya saksi yang mengetahui kejadian namun tidak berani melapor karena relasi atasan dan bawahan di dalam satuan.
Memasuki tahap tuntutan pada akhir November hingga Desember 2025, oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara, pemecatan dari dinas militer, hingga kewajiban restitusi kepada keluarga korban. Sebagian terdakwa telah dijatuhi vonis, sementara perkara lainnya masih berlanjut hingga pembacaan putusan akhir.
(Hans)
