Koperasi Merah Putih (KMP) Keluarahan Batakte, mengadakan rapat pembentukan anggota pada Sabtu,(31/01/2025). Koperasi yang sudah berbadab hukum, ini berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih Kelurahan Batakte, Nomor 79 tertanggal 11-06-2025. Rapat pembentukan anggota diadakan di Balai Posyandu Mekar, Kelurahan Batakte Kecamatan Kupang Barat. Peserta yang hadir adalah para RT,RW, Tokoh masyarakat dan sejumlah warga kelurahan Batakte.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batakte, Nany Bili dalam arahannya menegaskan, bahwa kehadiran peserta rapat memiliki maksud dan tujuan yakni mau menghidupkan koperasi (koperasi merah putih) demi kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai penggerak dalam menghidupkan koperasi. “Kita berada di sini untuk menghidupkan koperasi demi dan untuk kesejahteraan kita. Kalau bukan kita yang menggerakkan sebagai anggota, maka tidak mungkin orang lain menggerakkan” ungkap Nany. Dijelaskan bahwa pemerintah memberikan stimulus berupa dana untuk dikelola oleh koperasi secara bertahap sesuai dengan kemampuan tata pengelolaannya. “Pemerintah hanya memberikan stimulus. Mungkin kita dengar, bahwa anggaran Koperasi Merah Putih itu dapat 3 M, betul, tetapi tidak berarti dia langsung kasi semua kita. Tergantung daripada bagaimana kemampuan kita mengelola. Misalnya, dia kasi limaratus juta dulu, kita kelola limaratus juta baik ko tidak. Kalau baik, ditambah lagi 1 M. Tambah lagi 2 M dan sampai dengan 3 M. Ini prinsip”, tegasnya. Dijelaskan bahwa dalam pengelolaan koperasi, ada pihak yang akan mengawasinya seperti dari pihak Babinsa dan kepolisian. Kepada badan pengurus koperasi, ia menghimbau untuk mengurus koperasi dengan baik. “Dalam koperasi kita, ada babinsa, ada kepolisian, artinya bahwa intervensi pemerintah dalam mengawasi tinggi. Sehingga kita tidak bisa main-main. Pengurus koperasi harus melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, karena di sana ada intervensi daripada pihak-pihak yag berkompeten”, demikian ia mengingatkan.
Kepada segenap warga yang hadir, mantan guru SMAN 2 Kota Kupang ini meminta, agar mendaftarkan diri menjadi anggota Koperasi Merah Putih hendaknya dengan suka cita dan mau bekerja sama, yang berlandaskan pada azas gotong royong.”Kalau kita sebentar mau mendaftar, mendaftarlah dengan suka cita, dan mau bekerja, karena mau jadi anggota harus bekerja. Tidak bisa tunggu pengurus yang kerja sendiri. Kita saling kerja sama. Dan itu azas gotong royong. Prinsip gotong royong di situ. Saya pikir ini penting sekali” ujarnya. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam manajemen koperasi akan ada aturan yang menjadi pedoman yakni Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). “Nanti di Koperasi ini ada anggaran dasar. Anggaran Dasar itu nanti akan tercantum nama koperasi kita ini, tempat koperasi, ketua koperasi, keanggotaan koperasi, modal, hak dan kewajiban anggota, pengawas, dan juga jenis usaha. Ini yang kita akan merujuk untuk membangun dan mengembangan koperasi. Kemudian dalam operasionalnya, masih ada Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Rumah Tangga itu kita menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan, dan ketersediaan fasilitas yang ada di lingkungan kita. Nanti kita atur bersama-sama dengan pengurus supaya tidak memberatkan, tidak kita lakukan secara terpaksa, tapi dilakukan dengan penuh suka cita, karena pada akhirnya demi dan untuk kita” jelas Nany.
Mengakhiri arahannya, ia secara ringkas menyampaikan tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban anggota koperasi merah putih dan meminta kepada rapat untuk menentukan berapa besar simpanan pokok, simpan wajib, simpanan sukarela serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkoperasian. Dikatakan, maju mundurnya koperasi sangat bergantung pada partisipasi anggota dalam bentuk simpanan sebagai modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi. “Maju tidaknya koperasi tergantung dari partisipasi kita dalam hal modal, untuk dikelola bagi kita semua,” ujar Nany Bili.
Lurah Batakte, Murtia Lay Kanni,S.IP dalam sambutan singkatnya menguaraikan bahwa pemerintah menghadirkan program Koperasi Merah Putih bertujuan untuk dikelola oleh masyarakat sebagai miliknya yang berazaskan kekeluargaan. “Saya hanya menyampaikan sedikit, seperti kita ketahui koperasi merah putih ini dihadirkan pemerintah, tujuannya untuk dikelola bersama oleh masyarakat. Jadi ini punyanya masyarakat, begitu. Jadi mungkin saya ingin menyampaikan koperasi azasnya kekeluargaan,” jelas Murtia. Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat mengelola koperasai bersama-sama. “Jadi saya hanya berharap bahwa bapa mama semua mau bersama-sama untuk kelola Koperasi Desa Merah Putih ini. Kami di sini sebagai pemerintah, khususnya di keluarahan, sesuai dengan akta pembentukan koperasi, kami posisinya sebagai pengawas. Ini kita kelola bersama. Jadi yang harus kita jaga itu kepercayaan. Banyak stimulus yang diberikan pemerintah, banyak bantuan, mungkin di tengah jalan tidak dimanfaatkan optimal, itu yang sama-sama kita jaga. Jangan sampai Koperasi Merah Putih ini di tengah jalan bubar,” ujar Murtia mengingatkan.
Kepada warganya, lurah Batakte menghimbau kepada badan pengurus dan warga yang akan menjadi anggota koperasi, jika ada hal yang “tidak enak”, harus disampaikan secara terbuka, bahkan bisa disampaikan secara tertulis. Dan ia meyakini bahwa pengurus akan terbuka menerima masukan dan kritik. “ Apabila mungkin antara anggota pengurus kita saling tidak enak, Itu disampaikan secara terbuka bapa mama. Kalau bisa disampaikan secara resmi tertulis, itu lebih bagus dari pada kita sampaikan di belakang, tidak didengar dengan baik. Saya yakin, pengurus juga mungkin akan terbuka dengan semua masukan dan kritik. ,”pintanya.
Kepada NTTPos, lurah Batakte mengungkapkan komitmennya untuk mendukung kehadiran Koperasi Merah Putih di wilayah kerjanya. “Saya berkomitmen untuk mendukung koperasi ini, mendukung warga saya (anggota) agar hidup lebih maju” ujarnya sebelum meninggalkan tempat kegiatan.
“Sesuai dengan undangan, hari ini kita melaksanakan rapat pembentukan anggota koperasi merah putih kelurahan Batakte”. Ungkap ketua Koperasi Merah Putih kelurahan Batakte, Yevera Marselina Babis mengawali penjelasannya. Diuraikan bahwa suatu lembaga atau organisasi harus berbadan hukum, seperti halnya Koperasi Merah Putih. “Saya perlu menjelaskan, yang namanya suatu lembaga atau organisasi pasti dia harus berbadan hukum. Di sini saya ingin menunjukkan, bahwa kita sudah punya badan hukumnya, ada Akta Notaris, semua pengurus, pengawas, ketong pung nama (kita punya nama) sudah ada di sini. Notaris sudah bekin ketong pung akta (Notaris sudah buat kita punya Akta),” jelas Vera dengan dialeg Kupang yang kental. Dengan nada pasti, ia menyampaikan kepada peserta rapat bahwa kantor Koperasi Merah Putih Kelurahan Batakte sedang dibangun. Hanya saja, tentu warga bertanya bangunan apa yang sedang dibangun di samping Bank NTT. “Menyangkut dengan koperai merah putih, ini bapa mama lewat di depan itu pasti sudah lihat. Apa yang sementara di bangun, di samping bank NTT. Kemarin saya sempat ke situ, saya bertemu kepala tukang, saya juga omong dengan pak Babinsa, tolong disampaikan ke kontraktornya, tolong pasang papan, karena itu nilai yang besar dan ini uang negara. Jadi tolong pasang papan, karena kami juga belum tahu besar anggaran di situ berapa. Karena RAPSnya mereka yang pegang” ungkap Vera dengan nada agak kesal. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program dan instruksi presiden Republik Indoensia.” Instruksi presiden itu nomor 9 tahun 2025, tentang Koperasi Merah Putih. Jadi koperasi Merah Putih itu program RI 1. Di media kita juga pasti sudah lihat, baca, ada MBG, ada Koperasi Merah Putih, nah, sekarang ini kita omong Koperasi Merah Putih” ujar Vera. Diperjelas lagi bahwa tujuan Koperasi Merah Putih adalah untuk penguatan dan percepatan ekonomi di kelurahan atau desa melalui usaha kolektif lokal yang berbasis kebutuhan lokal masyarakat yang ada ditempat tersebut. Program ini ada serentak di seluruh Indonesia. Termasuk kita di kelurahan Batakte, ungkap dia.
Lebih lanjut ia menyampaikan kepada warga calon anggota, bahwa Koperasi Merah Putih Kelurahan Batakte untuk sementara ini akan bergerak dari Simpan Pinjam. “Untuk sementara ini kita bergerak dari simpan pinjam lebih dulu. Simpan pinjam ini kalau kita sudah menjadi anggota beberapa waktu, lalu kita lihat dari simpanannya seperti apa, berapa banyak, dan itu nanti kita akan undang Dinas Koperasi untuk sosialisasi lagi. Misalnya, anggota simpan sekian, dia pinjam berapa,” tambah Vera.
Dihadapan warga kelurahan Batakte, ia tegaskan bahwa dana 3 M (miliar) untuk setiap Koperasi Merah Putih, khusus di kelurahan Batakte belum diterima. Menurutnya, itu masih dalam bentuk wacana. “Mungkin bapa mama lihat di media, sudah ada 3 miliar di simpan di setiap keluarhan. Itu baru wacana. Karena sampai hari ini, kami pengurus juga belum melihat petunjuknya, jadi itu baru wacana e.. bapa mama. Kita berdoa supaya wacana itu jadi nyata, ungkapnya dengan nada guyon.
Menurutnya, jika jumlah dana seperti yang sebutkan untuk Koperasi Merah Putih terealisasi, maka akan dibuka gerai apotik. “Kemarin saya dengan sekretaris ikut pelatihan di gereja Getsemani Tarus, itu sudah disampikan. Saya kasitahu sekdis Koperasi kabupaten Kupang, saya punya sekretaris ini sarjana farmasi. Jadi otomatis, kami punya apotik itu jalan, ungkap Vera dengan bangga. Selain itu, menurutnya, koperasi Merah Putih Kelurahan Batakte bakal bekerja sama dengan vendor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk penyediaan produk petani yang disalurkan lewat koperasi. “Kalau tidak salah, kemarin informasi bu lurah, bahwa SPPG-nya sudah menghadap ibu lurah untuk nanti kita kerja sama. Jadi mungkin bapa mama pung (punya) hasil, bisa di drop ke koperasi, lalu koperasi bekerja sama dengan MBG untuk dikelola di sana untuk kita punya anak dong”, bilang Vera.
Menyangkut kantor pelayanan koperasi, ia berjanji akan menggunakan salah satu ruang kontar cabang dinas pendidikan sebagai tempat pelayanan anggota koperasi karena kantor koperasi saat ini sedang dibangun dengan jangka waktu penyelesaiannya tiga bulan dari sekarang. “Untuk sementara kita fokus dulu ke simpan pinjam. Mungkin bapa mama berpikir nanti kalau ketong su (kita sudah) jadi anggota misalnya ketong mau stor tiap bulan, kita betemu pengurus di mana? Karena ketong pung kantor dalam pembangunan maka ada satu ruang dinas Pendidikan (bekas kantor cabang dinas kecamatan), nanti kita khususkan untuk kita bertemu di situ. Untuk sementara. Pembangunan itu jangka waktunya 3 bulan harus selesai. Maka itu saya desak pak Babinsa, tolong omong dengan kontraktor ko pasang kasi kita itu papan, supaya kita punya fungsi pengawasan juga jelas itu” tegasnya. Dijelaskan pula bahwa Koperasa bekerja sama dengan bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Untuk sementara belum. “Kalau mesin ATM bank sudah kasih, ada di rumah. Dengan dia pung (punya) kertas itu. Hanya dia pung uang belum. Uang sampai hari ini ketong belum lihat dia pung warna. Jadi di sini mungkin azas terbuka perlu kita sampaikan supaya bapa mama dong jangan pikir uang mama tua su terima, son (tidak) bagi diam-diam. Ada tahapan demi tahapan dan proses demi proses yang akan kita lalui bersama. Kalau bapa mama sudah terekrut jadi anggota, disitu kita pasi lebih bekerja sama lagi terkait dengan poin poin yang sudah kami sampaikan” janjinya.
Dalam rapat yang dihadiri juga Babinsa kelurahan Ibrahim Banobe, yang juga pengawas pembangunan kantor Koperasi Merah Putih, ditetapkan: Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000, Simpanan Wajib per bulan Rp. 10.000.- Sedangkan ketentuan lain masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
(Amatus Bhela)
