Darius Beda Daton Kritik Urgensi Pembangunan Patung Kristus di Semau

Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mempertanyakan urgensi pembangunan Patung Kristus Memberkati di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, di tengah masih adanya berbagai persoalan pelayanan dasar dan infrastruktur yang dihadapi masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Darius melalui akun Facebook pribadinya dalam sejumlah unggahan pada awal Oktober 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kupang memulai pembangunan Patung Kristus Memberkati di Desa Hansisi, Kecamatan Semau.

Dalam salah satu unggahannya, Darius menyoroti kondisi jalan dan jembatan, sekolah, keterbatasan irigasi, persoalan iuran BPJS bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta kondisi Rumah Sakit Pratama Amfoang yang disebutnya masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

Ia kemudian mempertanyakan pilihan pembangunan patung dengan nilai yang disebut mencapai Rp157 miliar.

“Jalan rusak, jembatan rusak, sekolah rusak, irigasi terbatas, iuran BPJS P3K bayar sendiri, RS Pratama Amfoang jauh dari standar minimum SDM. Solusinya bangun patung seharga Rp157 miliar?” tulis Darius.

Dalam unggahan lainnya, Darius mengaitkan rencana pembangunan patung dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang. Ia menyebut data BPS Provinsi tahun 2025 yang menunjukkan terdapat 70.990 warga miskin di Kabupaten Kupang dan menyebut 55 persen rumah tidak layak huni.

Darius kemudian membuat perbandingan bahwa apabila Rp157 miliar tidak digunakan untuk membangun patung, dana tersebut secara matematis dapat digunakan untuk membangun sekitar 3.100 rumah.

Unggahan Facebook Darius Beda Daton.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kupang telah memulai pembangunan Patung Kristus Memberkati melalui peletakan batu pertama pada Senin, 5 Oktober 2026, di Desa Hansisi, Kecamatan Semau.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTT Melki Laka Lena, Bupati Kupang Yosef Lede, jajaran pemerintah daerah, Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), pimpinan Bank NTT serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Prosesi diawali dengan ibadah oekumene yang melibatkan unsur GMIT dan Keuskupan Agung Kupang.

Patung tersebut dirancang memiliki tinggi sekitar 50 meter dan berdiri di atas podium sekitar 20 meter, sehingga keseluruhan struktur mencapai sekitar 70 meter. Kawasan pembangunannya berada di atas lahan sekitar tiga hektare yang disebut merupakan hibah dari keluarga Edon.

Pembangunan tersebut tidak hanya mencakup patung. Kawasan yang direncanakan juga dilengkapi podium, plaza utama, kantor pengelola, guest house, sekitar 20 unit vila atau wisma, gerbang kawasan, area parkir, gazebo atau lopo, jalur pedestrian, ruang terbuka hijau dan berbagai fasilitas pendukung.

Pemerintah Kabupaten Kupang menempatkan proyek tersebut sebagai bagian dari pengembangan wisata religi di Pulau Semau.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan bahwa keberadaan patung diharapkan tidak berhenti sebagai monumen, tetapi dikembangkan bersama wisata religi, budaya, sejarah dan ekonomi kreatif sehingga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Bupati Kupang Yosef Lede juga menyebut Pulau Semau diarahkan menjadi salah satu destinasi wisata di NTT. Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk UMKM, kuliner, kerajinan, homestay, jasa transportasi dan pemandu wisata.

Dalam proses perencanaannya, Pemerintah Kabupaten Kupang melibatkan Universitas Nusa Cendana. Undana menyebut keterlibatan tersebut berkaitan dengan penyusunan desain dan aspek teknis pembangunan kawasan. Kajian mencakup karakteristik geografis, struktur, keamanan, kelayakan konstruksi, estetika serta daya tarik kawasan.

Pembangunan kawasan Patung Kristus Memberkati direncanakan berlangsung selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028.

Untuk tahap pertama tahun 2026, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang Marthen Timate menyebut anggaran sekitar Rp14,6 miliar. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk mobilisasi, pengukuran dan pematokan, pembersihan lahan, fasilitas kerja, pagar serta pekerjaan struktur awal berupa tiang pancang.

Informasi teknis yang dipublikasikan terkait pekerjaan tahap pertama mencantumkan nilai sekitar Rp14.610.653.386,75. Tahap berikutnya direncanakan mencakup pembangunan infrastruktur, podium, fabrikasi dan pemasangan patung, kemudian penataan lanskap serta penyelesaian fasilitas kawasan.

Di tengah pemberitaan mengenai proyek tersebut, angka Rp157 miliar juga muncul. Sejumlah pemberitaan mengaitkannya dengan anggaran pembangunan pada tahap berikutnya, sementara pemberitaan lainnya menyebutnya sebagai total biaya proyek. Karena terdapat perbedaan konteks penyebutan, angka Rp157 miliar perlu dibedakan dari anggaran fisik tahap pertama 2026 yang secara spesifik disebut sekitar Rp14,61 miliar.

Darius sendiri merupakan mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT. Ia menjabat dalam posisi tersebut sejak 2015 hingga 2025 dan memasuki masa purna tugas pada 1 Desember 2025. Selama menjabat, Darius banyak terlibat dalam pengawasan pelayanan publik di NTT, termasuk persoalan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pelayanan dasar.

 

(Tim)