Kepala SMA Negeri 1 Kupang Barat, Hendrikus M. Buan, S.Pd merespon beredarnya berita soal penyitaan HP milik siswa SMAN 1 Kupang Barat yang dipublikasi sejumlah media pada 9 dan 10 Oktober 2026, yang menimbulkan polemik dan beragam tanggapan masyarakat.
Menanggapi beredarnya berita yang cukup menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan masyarakat saat ini, ketika diminta komentar NTTPos.com (Minggu, 11/10/2026), Hendrikus menjelaskan, bahwa pembatasan penggunaan HP oleh siswa di lingkungan sekolah, sudah disosialisasikan sejak tahun 2025.
“Sejak tahun 2025 kami sudah sosialisasikan pembatasan penggunaan HP atau gawai bersama Komite kepada anak-anak dan orang tua siswa yang mana rencana penerapannya di tahun 2026.” jelas Hendrikus kepada media ini.
Menurut Hendrikus, ketika aturan pembatasan penggunaan HP oleh siswa di lingkungan SMA Negeri 1 Kupang Barat diterapkan tahun 2026, ternyata bersinergi dengan hadirnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No. 18 tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
“Awal Tahun Pelajaran 2026/2027, sekolah sudah melakukan sosialisasi baik kepada orang tua maupun para siswa mulai saat pendaftaran siswa baru, juga kepada segenap siswa. Pada Agustus hingga September 2026, pembatasan penggunaan HP belum efektif karena masih dalam periode sosialisasi. Pembatasan penggunaan HP kata Hendrik, mulai berlaku efektif pada Oktober 2026.” ungkapnya.
Kronologi Penyitaan HP Siswa
Hendrikus Buan menjelaskan secara runut kronologis proses penyitaan 57 HP milik siswa yang menjadi polemik saat ini. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, pada kesempatan apel pagi, kepada segenap siswa disampaikan agar HP yang sedang berada di tangan siswa dikumpulkan. Pada hari-hari sebelumnya, HP yang dibawa siswa disimpan dalam loket yang sudah disediakan khusus.
Menurut Hendrik, himbauan ini dilakukan karena pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, dalam supervisi kinerja tenaga pendidik diperoleh laporan bahwa dari 458 siswa, yang menitipkan HP hanya ada 95 siswa. Berdasarkan data ini, ada keraguan kepala sekolah.
“Saya bertanya, ada 458 siswa, yang titip tidak sampai 50 persen.” ungkap Hendrik.
Dari keraguannya, maka pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam apel pagi kepala sekolah memberikan arahan agar para siswa tertib dan taat untuk menitipkan HP di loket yang tersedia.
“Saat apel, saya bilang, kalau ada yang simpan (HP red) di saku supaya simpan di loket. Ternyata, tidak ada satu siswa pun yang angkat tangan.” ungkap Hendrikus.
Untuk memastikan bahwa para siswa tidak ada yang membawa HP ke dalam kelas, kepala sekolah meminta bantuan para guru untuk melakukan penggeledahan di setiap kelas yang jumlahnya 14 rombongan belajar (rombel). Hasil penggeledahan, para guru menemukan lebih kurang 57 HP. Tujuan penyitaan HP, lanjut Hendrikus, agar para siswa merasa jera. Untuk sementara, sejumlah HP yang disita diamankan oleh sekolah, dan kepada para siswa diminta untuk menyampaikan kepada orang tua/walinya masing-masing.
Esok harinya Kamis (8/10), ada sejumlah orang tua datang menemuai kepala sekolah, dan kepada orang tua diberikan penjelasan sekaligus sosialisasi tentang tujuan pembatasan penggunaan HP atau gawai di lingkungan sekolah. Pada saat itu, HP yang disita dikembalikan, dan kepada orang tua bersama siswa membuat surat pernyataan untuk mendukung kebijakan pembatasan penggunaan HP di sekolah sesuai juga dengan Surat Edaran Kemendikdasmen.
“Pada hari Jumat, 9/10/2026, ada orang tua yang datang lagi. Kami memberi klarifikasi dan penjelasan untuk hal yang sama. Mungkin ada orang tua yang belum datang dan mendapat penjelasan, sehingga ada berita seperti itu.” ujar Hendrikus Buan dengan nada kecewa.
Menurut Hendrikus Buan, saat ini sekolah sedang berusaha bagaimana meningkatkan nilai TKA (tes kemampuan akademik) dengan menerapkan salah satu strategi yakni memfokuskan siswa pada proses pembelajaran. Ada keluhan para guru, selama ini para siswa sering menggunakan HP atau gawai ketika pembelajaran sedang berlangsung. Ini sangat mengganggu konsentrasi siswa dalam proses kegiatan belajar mengajar.
“Kita sudah rapat dengan kepala dinas (Dinas Pendidikan Provinsi NTT), korwas (kordinator pengawas) untuk meningkatkan TKA. Salah satu strateginya adalah memberi fokus pada pembelajaran.” jelas Hendrikus.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI No. 18 Tahun 2026, bertanggal 17 Juli 2026 tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, fokus, dan kondusif, meningkatkan konsentrasi murid, menjaga interaksi sosial yang sehat, serta mencegah dampak negatif seperti kecanduan digital (zombie scrolling) dan perundungan siber (cyberbullying).
(Amatus Bhela)
