JS, oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah melontarkan kata-kata kasar kepada mahasiswa saat perkuliahan daring pada Rabu (22/04/2026) lalu.
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah potongan video rekaman layar berdurasi 2 menit 27 detik beredar luas. Dalam video itu, dosen berinisial JS yang mengampu mata kuliah Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen terdengar memanggil nama mahasiswa satu per satu saat absensi. Namun, ketika mahasiswa menjawab “hadir”, ia justru membalas dengan sebutan yang dinilai merendahkan seperti “manusia bodoh” dan “binatang”.
Situasi tersebut memicu ketidaknyamanan dalam kelas dan reaksi emosional dari mahasiswa. Video yang beredar pun menuai kecaman dari masyarakat luas.
Tidak berhenti di situ, setelah video viral, oknum dosen tersebut kembali menuai kontroversi. Dalam percakapan di grup WhatsApp, ia mengancam mahasiswa yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
Ia bahkan menyatakan akan memberikan sanksi berupa alpa dan pengurangan nilai bagi seluruh mahasiswa yang hadir, serta mengancam akan menempuh jalur hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal tersebut, Frigen Rinaldy Lay, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM PT) IAKN Kupang terpilih Masa Bakti 2026–2027, menyampaikan sikap tegas organisasi mahasiswa terhadap dugaan ucapan merendahkan yang dilakukan oleh seorang dosen dalam proses pembelajaran.
Ia menegaskan bahwa BEM bersama Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) tidak membenarkan segala bentuk komunikasi yang merendahkan mahasiswa.
“Sikap kami jelas dan tegas, bahwa kami BEM & ORMAWA PT IAKN Kupang tidak membenarkan segala bentuk ucapan yang merendahkan mahasiswa dalam proses pembelajaran,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh media ini pada Sabtu (25/04/2026) malam.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut etika komunikasi, tetapi juga nilai dasar kemanusiaan. Ia menyinggung perspektif teologis dalam iman Kristen, bahwa setiap manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei), sebagaimana tertulis dalam Kejadian 1:26–27.
“Artinya, setiap manusia memiliki martabat yang tidak bisa dikurangi atau direndahkan oleh siapa pun, termasuk oleh dosen,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa ucapan yang menyamakan mahasiswa dengan binatang atau menyebut mereka bodoh merupakan bentuk pelanggaran serius, bukan hanya secara emosional tetapi juga secara moral dan teologis.
“Nilai ini seharusnya tidak hanya diajarkan, tetapi dihidupi dalam cara kita berbicara dan memperlakukan sesama,” tambahnya.
Secara akademik, ia menekankan bahwa dosen terikat pada kode etik profesi yang mengharuskan penghormatan terhadap mahasiswa sebagai subjek pembelajaran, bukan objek pelampiasan emosi.
Lebih lanjut, Frigen menilai permintaan maaf dari dosen yang bersangkutan merupakan langkah awal yang baik, namun belum cukup.
“Permintaan maaf itu penting, tetapi harus diikuti dengan evaluasi dan sanksi sesuai aturan. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Dalam proses penanganan kasus, BEM dan DPM disebut telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menghimpun keterangan mahasiswa terdampak, mengkaji kronologi berdasarkan video yang beredar, hingga menyusun pernyataan sikap.
Ke depan, pihaknya akan terus mengawal proses yang dilakukan oleh kampus, termasuk mendorong adanya dialog terbuka dan memastikan perlindungan terhadap mahasiswa.
BEM juga menyoroti adanya dugaan intimidasi, seperti ancaman pengurangan nilai atau pelaporan ke ranah hukum.
“Jika itu benar terjadi, maka ini sangat serius. Mahasiswa tidak boleh diintimidasi atau diancam ketika menyampaikan pengalaman mereka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan ruang yang menimbulkan rasa takut.
Sebagai langkah lanjutan, BEM menyatakan tetap mengedepankan dialog. Namun, jika tidak ada respons yang memadai dari pihak kampus, mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lain, termasuk audiensi resmi hingga aksi.
“Saat ini kami fokus mengawal agar keputusan pimpinan sesuai dengan aturan. Tujuan kami bukan menciptakan konflik, tetapi memastikan keadilan dan menjaga nilai kemanusiaan tetap berlaku di kampus,” tutupnya.
Kampus Minta Maaf
JS dan pihak kampus telah memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, JS mengakui bertanggung jawab atas dinamika pembelajaran yang terekam dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa tujuan awalnya adalah menciptakan suasana kelas yang aktif dan partisipatif.
Namun demikian, ia mengakui adanya kekeliruan dalam penggunaan kata-kata yang tidak mencerminkan profesionalitas sebagai dosen di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Saya menyadari terdapat kelemahan dalam memilih diksi yang tidak mencerminkan nilai-nilai profesional sebagai dosen. Untuk itu, saya dengan tulus memohon maaf kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur dan pihak yang merasa tersinggung,” ujarnya.
Ia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi serta menghadirkan proses pembelajaran yang lebih humanis, inspiratif, dan transformatif.
Permohonan maaf tersebut disampaikan bersama pimpinan kampus, termasuk Rektor I Made Suardana beserta jajaran wakil rektor dan dekan. Pihak rektorat turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar proses pembelajaran tetap menjunjung tinggi nilai profesionalitas, etika, dan kemanusiaan,” tegasnya.
(Hans Sahagun)
