Krisis Infrastruktur Jalan Tanah Merah di Desa Fatunaus: Antara Pemerintah dan Ekonomi Masyarakat

Oleh: Gracya Veni Vera Kameo

Infrastruktur jalan merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Ketersediaan jalan yang baik akan mempermudah mobilitas penduduk, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta membuka akses menuju pusat-pusat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Dalam perspektif pembangunan daerah, jalan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang sangat bergantung pada akses darat.Namun kenyataan yang terjadi di banyak daerah pedesaan masih menunjukkan bahwa kondisi infrastruktur jalan belum sepenuhnya memadai. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah kerusakan jalan yang berlangsung dalam waktu lama dan belum ditangani secara optimal.

Kondisi ini menimbulkan berbagai hambatan dalam aktivitas masyarakat, terutama dalam mengangkut hasil pertanian, menjalankan usaha, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kerusakan jalan yang parah juga sering kali menyebabkan meningkatnya biaya transportasi serta memperlambat arus barang dan jasa.Desa Fatunaus, yang terletak di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi salah satu contoh nyata krisis infrastruktur jalan tanah merah yang kronis di wilayah pelosok Indonesia. Jalan utama desa ini, yang membentang sepanjang sekitar 10 kilometer yang menghubungkan permukiman warga ke pusat kecamatan dan ke pusat kota, sering kali tak lebih dari lumpur becek saat musim hujan.Namun Lubang-lubang besar, longsor ,genangan air, yang sulit dilewati oleh kendaraan roda empat,dan kondisi ini menjadi pemandangan sehari-hari, terutama setelah hujan deras yang kerap melanda wilayah pegunungan Amfoang. Kondisi ini bukan hanya menyulitkan mobilitas warga, tetapi juga menjadi simbol kegagalan tata kelola multi-level yang mengabaikan prioritas pembangunan desa. Krisis ini telah berlangsung bertahun-tahun, memperburuk isolasi sosial dan ekonomi masyarakat Desa Fatunaus yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian subsisten.

Tanah Merah di Dusun 4 (RT 012/RW 005), Desa Fatunaus, terjadi longsor pada jalan poros tengah Naikliu ke Lelogama yang merupakan akses vital bagi masyarakat Amfoang Utara dan Amfoang Barat Laut. Longsor bukan hanya dipicu oleh curah hujan tinggi, tanah labil, namun dari minimnya sistem drainase, serta penggalian tanah yang tidak sesuai standar teknis, bukan semata‑mata karena faktor alam. Jika tidak segera diperbaiki, ruas jalan ini berpotensi putus total dan menghambat mobilitas masyarakat, termasuk distribusi barang, layanan kesehatan, dan akses anak ke sekolah.Dampak ekonomi dari kerusakan jalan tanah merah ini sangat signifikan, khususnya bagi petani yang merupakan tulang punggung ekonomi desa.Desa Fatunaus dikenal sebagai penghasil jagung, kopi, porang, dan ternak sapi lokal, komoditas yang menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat kurang lebih dari 70% kepala keluarga. Saat jalan rusak, truk pengangkut hasil panen enggan memasuki desa karena risiko kecelakaan dan biaya perbaikan kendaraan yang tinggi serta biaya transportasi ke kota makin tinggi . Akibatnya, petani terpaksa menjual hasil panen dengan harga yang sangat murah dan kondisi ini menunjukan bahwa kerusakan jalan tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi,tetapi juga dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Kita bicara soal Tata kelola multi level berarti keterkaitan antara desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan. Namun, keterbatasan anggaran dan prioritas yang tidak merata menyebabkan pemulihan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Amfoang yang dilakukan bertahap dan hanya menyentuh sebagian wilayah, sementara titik kerusakan seperti Tanah Merah di Fatunaus terus mengalami kerusakan berulang-ulang. Kondisi ini menunjukkan bahwa kegagalan koordinasi lintas sektor (PU, Bappeda, BPBD, dinas terkait) dan lemahnya sinergi dengan program pusat maupun provinsi, sehingga bencana kecil tetap berubah menjadi krisis infrastruktur berkepanjangan.

Secara politik, krisis infrastruktur di Tanah Merah, Desa Fatunaus, adalah buah dari kegagalan tata kelola multi level yang menempatkan wilayah perdesaan di Amfoang sebagai “wilayah sisa” dalam rencana pembangunan. Fakta longsor yang terus terjadi tanpa perbaikan permanen menunjukkan bahwa pemerintah desa dan kabupaten belum mampu mengalokasikan anggaran secara strategis, sementara pemerintah provinsi dinilai lamban mengakui ketimpangan infrastruktur di Amfoang sebagai persoalan serius. Selain itu, minimnya pengawasan dan transparansi penggunaan dana publik (termasuk dana desa dan program pemulihan bencana) memperbesar risiko birokrasi yang reaktif, bukan preventif

Oleh karena itu, perbaikan tata kelola multi level di Kabupaten Kupang harus diawali dengan menetapkan Amfoang Utara dan kawasan rawan longsor (seperti Tanah Merah) sebagai wilayah prioritas dalam RKPD dan program pemulihan bencana,memperkuat koordinasi teknis antara PU, BPBD, Bappeda, dan aparat desa untuk perencanaan infrastruktur yang berkelanjutan (bukan sekadar tambal sulam),serta membuka ruang kontrol publik dan organisasi masyarakat (seperti GMNI dan lembaga pengawas) untuk mengawasi pelaksanaan dan anggaran, sehingga tidak ada lagi “krisis infrastruktur tanah merah” yang hanya diredam, bukan diselesaikan. Dengan demikian Tanah Merah di Fatunaus bukan sekadar nama tempat, melainkan simbol ketidakadilan tata kelola pemerintahan yang berlapis, mulai dari desa hingga tingkat provinsi.

 

*Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Undana