Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menyatakan berkas perkara kasus kematian Sebastian Bokol lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara tersebut siap dilimpahkan ke tahap penuntutan dan segera disidangkan di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Sherley Manutede, menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Cipayung yang terdiri dari PMKRI, GMKI, GMNI, HMI, PMII bersama organisasi kepemudaan (OKP) asal Sumba Barat Daya serta keluarga korban,Selasa (31/3/2026).
“Dengan dinyatakannya P-21, seluruh unsur formil dan materil dalam perkara ini telah terpenuhi. Dalam waktu sekitar 20 hari ke depan, perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai pidana penjara 20 tahun.
Cipayung Kawal Sejak 2023, Desak Penuntasan
Perwakilan Cipayung, Jacson Marcus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak 2023.
”Kami datang sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Kota Kupang agar segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Harapan kami sederhana, kasus ini harus terungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya asas kesetaraan di depan hukum. “Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Itu yang terus kami kawal,” tambahnya.
Sementara ibu korban, Maria Moda, menyampaikan harapan agar para pelaku dihukum setimpal.
“Saya datang jauh-jauh dari Sumba ke Kupang hanya untuk menuntut keadilan. Saya berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya dengan penuh harap.
Penyidik: Kasus Kompleks
Dirreskrimum Polda NTT, Sigit Hariyono,
Mengatakan keluarnya P-21 menjadi bukti bahwa penyidik serius dan teliti dalam mengurai rangkaian peristiwa pidana dalam kasus ini.
“Perkara ini cukup kompleks karena terdapat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan hingga penganiayaan,” tegasnya.
Sebelumnya, untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025. Rekonstruksi dipimpin oleh Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan sesuai hasil penyelidikan guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban diduga dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Kasus ini bermula ketika Sebastian Bokol ditemukan tewas dalam kondisi tubuh hangus terbakar di sebuah kali kering di sekitar TPU Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 2 Agustus 2022.
Korban diketahui berasal dari Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia datang ke Kupang sejak April 2022 untuk menghadiri ulang tahun pacarnya.
Namun, sejak 10 Juni 2022, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi. Keluarga mulai cemas setelah berbagai upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
Baru pada Oktober 2022, keluarga memperoleh informasi mengenai penemuan mayat tanpa identitas di Liliba. Setelah melihat foto jenazah, keluarga menduga kuat bahwa itu adalah Sebastian
Untuk memastikan identitas, dilakukan uji DNA oleh tim kedokteran kepolisian. Hasilnya, pada 9 November 2022, dinyatakan 100 persen identik dengan Sebastian Bokol.
Jenazah korban yang sebelumnya dimakamkan oleh Dinas Sosial kemudian dibongkar dan dipulangkan ke kampung halamannya di Sumba Barat Daya pada November 2022.
Diambil Alih Polda, Tujuh Tersangka Ditangkap
Selama hampir dua tahun, kasus ini belum menemui titik terang di tingkat Polresta Kupang Kota. Hingga akhirnya, pada 3 Mei 2024, penanganan perkara diambil alih oleh Polda NTT.
Kapolda NTT saat itu, Daniel Tahi Monang Silitonga, membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.
Hasilnya, pada 1 Desember 2025, aparat berhasil menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan yang bernama Jecky Kayfe, Miguel Ndolu, Ferdinan Ndolu, Antonius Pehang, Hafu Balentino Selan, Anjelus Putra Manek, dan Wilibrodus Ikun Tefa.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang.
(Hans Sahagun)
