KPID NTT Resmi Dilantik, Gubernur Melki Tekankan Sinergi dan Pengawasan Media

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT masa bakti 2026–2029. Pelantikan berlangsung di Aula Palapa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT pada Senin (30/3/2026) malam.

‎Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mendorong pembangunan daerah.

‎“Media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memperkuat nilai kebangsaan. Oleh karena itu, KPID harus hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas dalam mengawasi serta mengarahkan konten siaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

‎Ia berharap kehadiran KPID mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap lembaga penyiaran agar dapat beroperasi secara optimal dan bertanggung jawab. Menurutnya, KPID memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran, serta menindaklanjuti aduan masyarakat.

‎Selain itu, KPID juga diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

‎Gubernur Melki turut mendorong KPID untuk mengaktifkan kembali lembaga penyiaran yang tidak lagi beroperasi, khususnya di wilayah perbatasan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyebarluasan informasi, termasuk melalui iklan layanan masyarakat.

‎“Peran penyiaran sangat penting dalam menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi antara KPID, lembaga penyiaran, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi antara KPID dengan Balai Monitor Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mendukung proses perizinan dan pengembangan lembaga penyiaran di NTT.

‎Terkait pergantian anggota KPID, Gubernur menyebut hal tersebut sebagai bagian dari proses transformasi organisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan kemampuan lembaga dalam menjawab berbagai tantangan, terutama di era digital yang berkembang pesat.

‎“Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat NTT, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota KPID periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah ini,” ungkapnya.

‎Kepada anggota KPID yang baru dilantik, ia mengingatkan bahwa tugas yang diemban tidaklah ringan di tengah derasnya arus informasi digital.

‎“KPID harus menjadi benteng etika dan kualitas informasi bagi masyarakat. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas,” pesannya.

‎Adapun anggota KPID Provinsi NTT masa bakti 2026–2029 yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Fredrikus Royanto Bau.

 

(Hans Sahagun)