Kinerja Layanan Publik 2025 Kategori D, Pemkab Kupang Perlu Berbenah

Oleh: Simon Seffi

Pemerintah Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperoleh kategori D dalam penilaian kinerja pelayanan publik tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Januari 2026.

Perlu diketahui, penilaian tersebut merupakan bagian dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang secara rutin dilakukan Kementerian PANRB. Evaluasi PEKPPP tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi menitikberatkan pada kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan sehingga fokus penilaian diarahkan pada unit-unit pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan warga, seperti layanan kependudukan, kesehatan, dan perizinan.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kupang mendapat skor 1,97 sehingga berada pada kategori pelayanan publik “kurang”. Secara nasional, tidak sampai sepuluh kabupaten/kota yang berada pada kategori D, sementara di tingkat Provinsi NTT, Kabupaten Kupang menjadi satu-satunya daerah dengan kategori tersebut, selain Kabupaten Malaka yang masuk kategori Not Available (N/A). Kategori D menunjukkan bahwa pelayanan publik sudah berjalan, namun belum optimal, bisa jadi karena standar dan prosedur layanan umumnya tersedia, tetapi penerapannya belum konsisten, dengan kendala pada sikap petugas, alur layanan, sarana prasarana, serta sistem informasi. Sebab, metodologi PEKPPP menilai empat aspek utama, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana pelayanan, serta sistem informasi pelayanan publik.

Perlu diketahui, data untuk menentukan hasil penilaian dikumpulkan melalui pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, dan wawancara dengan petugas serta masyarakat pengguna layanan, sehingga hasil penilaian kinerja pelayanan publik tahun 2025 yang menempatkan kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kupang pada kategori D perlu menjadi sinyal penting untuk melakukan evaluasi dan pembenahan serius dan terukur.

Simon Seffi (penulis). Saat ini mengajar di SMAN 2 Fatuleu Barat.

Hemat penulis, langkah paling mendasar yang perlu dilakukan saat ini adalah adanya evaluasi rutin dan terukur oleh Bupati dan Wakil Bupati Kupang terhadap target serta kualitas pelayanan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama OPD dan unit layanan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Evaluasi yang terukur perlu dilakukan secara periodik dan sistematis, bukan bersifat insidental. Hasil evaluasi sebaiknya dipublikasikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah terhadap perbaikan pelayanan publik. Dalam konteks ini, Wakil Bupati memiliki peran strategis untuk menjalankan kerja-kerja evaluatif secara maksimal guna membantu Bupati memastikan seluruh OPD bergerak sesuai target pelayanan yang telah ditetapkan.

Sebagai pimpinan daerah yang seluruh aktivitasnya dibiayai oleh anggaran rakyat Kabupaten Kupang, peran Bupati dan Wakil Bupati Kupang juga diharapkan tidak hanya dominan pada kehadiran dalam kegiatan-kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi motor penggerak perubahan kepemimpinan daerah melalui evaluasi kualitatif yang rutin dan berkala terhadap kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh setiap OPD hingga unit layanan teknis. Dengan cara ini, pemerintah daerah dapat melahirkan model kerja yang lebih terarah, konsisten, dan tersistem. Dalam konteks kategori kinerja pelayanan publik terendah di antara kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, kepemimpinan daerah juga patut dilihat sebagai salah satu faktor kunci atau penentu. Sebab, perubahan hanya dapat terjadi jika terdapat siklus kerja yang jelas dan tersistem, di mana perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan dilakukan secara berulang dan terukur. Karena itu, agenda kerja yang bersifat situasional dan dominan seremonial sebaiknya dikurangi, bahkan seharusnya dihindari (jika muatan dan aromanya cenderung populis dan politis), karena tidak memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan kualitas pelayanan secara substantif.

Selain penguatan peran evaluasi pimpinan daerah, perbaikan pelayanan publik juga perlu dilakukan melalui penerapan standar pelayanan secara konsisten di seluruh OPD dan unit layanan. Setiap OPD hingga unit pelayanan harus memiliki standar pelayanan yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat, baik di ruang layanan maupun melalui media digital. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pelayanan juga menjadi hal penting sehingga disiplin, sikap ramah, profesionalitas, serta pelayanan yang tidak diskriminatif perlu terus dibangun melalui pembinaan, pengawasan, dan keteladanan pimpinan OPD.

Berbarengan, perbaikan sarana dan prasarana pelayanan juga mesti dimulai dari kebutuhan dasar, seperti penataan ruang layanan yang bersih dan nyaman, ketersediaan tempat duduk, serta penyampaian informasi layanan yang jelas dan mudah dipahami. Pengelolaan pengaduan dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat harus dijalankan secara sungguh-sungguh melalui kanal pengaduan, sementara hasil survei kepuasan masyarakat harus ditindaklanjuti dan dijadikan dasar perbaikan layanan, bukan sekadar formalitas administrasi. Pemanfaatan sistem informasi pelayanan publik juga perlu ditingkatkan dengan selalu menyediakan dan memperbarui informasi dasar layanan seperti persyaratan, alur, waktu, dan biaya pelayanan melalui website atau media informasi resmi OPD dan unit pelayanan. Pemanfaatan kanal komunikasi sederhana, seperti layanan WhatsApp resmi, dapat menjadi solusi cepat untuk meningkatkan akses informasi bagi masyarakat.

Untuk tahun pertama perbaikan kualitas pelayanan, hemat penulis, agar perbaikan lebih fokus dan berdampak, Pemerintah Kabupaten Kupang perlu menetapkan bidang layanan prioritas, seperti layanan kependudukan, kesehatan, perizinan, dan bidang prioritas lainnya untuk dibenahi secara serius. Keberhasilan perbaikan pada bidang-bidang strategis ini akan menjadi contoh praktik baik dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Pada akhirnya, dengan kepemimpinan yang kuat untuk membangun model kerja yang tersistem (tanpa kecenderungan untuk terjebak dalam situasi kerja yang sarat seremonial atau yang sifatnya insidentil), ada pola kerja berbasis evaluasi yang rutin dan terukur, Pemerintah Kabupaten Kupang bisa membangun cara kerja pelayanan publik yang lebih sistematis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan kepemimpinan yang kuat dalam pola kerja yang tersistem, ada harapan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kategori kinerjanya pada evaluasi tahun mendatang.

 

(*Simon Seffi, saat ini mengajar di SMAN 2 Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang)