Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi Wae Sanjong di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II tersebut diduga kuat menggunakan material ilegal dalam proses pengerjaannya.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 itu merupakan bagian dari 34 paket rehabilitasi jaringan irigasi di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seluruh paket tersebut dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan total pagu anggaran mencapai Rp102.145.000.000,00, berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.01/SNVT PJPA NT.II/IRR.I/515.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah aktivis sekaligus warga setempat, Opang Boni, mengungkapkan hasil temuannya di lapangan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan, khususnya terkait sumber material batu dan pasir yang digunakan dalam konstruksi saluran irigasi.
Menurut Opang, ketentuan teknis dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas mewajibkan penyedia jasa menggunakan material dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi serta rekomendasi dari dinas teknis terkait.
“Dalam kontrak, secara administrasi dilampirkan dokumen quarry yang berizin. Namun fakta di lapangan menunjukkan material batu diduga diambil secara gratis di sekitar lokasi pekerjaan, sementara pasir diduga ditambang dari salah satu sungai di Kecamatan Boleng yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Ia menduga praktik tersebut dilakukan secara sengaja untuk menekan biaya produksi, yang berpotensi menimbulkan keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu. Kondisi ini, kata dia, mengarah pada dugaan rekayasa administrasi yang berimplikasi serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Jika benar material di lapangan tidak sesuai dengan dokumen administrasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi indikasi manipulasi yang merugikan negara,” tegasnya.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penggunaan material yang tidak melalui uji mutu sesuai standar juga dinilai mengancam kualitas dan keberlanjutan infrastruktur irigasi yang dibangun. Opang mengingatkan bahwa material tanpa pengujian berisiko menyebabkan kerusakan konstruksi dalam jangka pendek maupun panjang.
“Kami khawatir bangunan irigasi ini tidak akan bertahan lama. Jika struktur rapuh, sangat mungkin saluran irigasi rusak atau bahkan hancur saat diterjang banjir,” ujarnya.
Opang juga menyoroti dugaan penambangan pasir ilegal yang dinilainya sebagai tindak pidana serius karena berpotensi melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.
Tak hanya persoalan material, metode pengerjaan proyek di lapangan pun menjadi sorotan. Ia menyebut pekerjaan konstruksi dilakukan saat area saluran masih tergenang air, kondisi yang dinilai tidak ideal dan berisiko tinggi terhadap kualitas bangunan.
“Secara teknis, pekerjaan konstruksi seharusnya dilakukan pada kondisi area yang relatif kering. Genangan air dapat mempengaruhi pemadatan tanah, kualitas adukan material, serta stabilitas fondasi. Jika dipaksakan, potensi kegagalan bangunan di kemudian hari sangat besar,” jelasnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, Opang mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Manggarai Barat, untuk menjadikan proyek irigasi Wae Sanjong sebagai perhatian serius dalam upaya penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa pengusutan secara menyeluruh penting dilakukan demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan serta menjamin hak masyarakat atas infrastruktur pertanian yang berkualitas dan berkelanjutan.
(Hans Sahagun)
