Aila Neolaka, warga Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melaporkan dugaan pemerasan terkait pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) tentang denda ternak ke pihak kepolisian. Perdes yang diberlakukan sejak 2022 itu dinilai merugikan masyarakat karena selain ternak yang masuk dan merusak lahan diambil, pemilik ternak juga diwajibkan membayar denda hingga jutaan rupiah.
Aila pada Selasa (24/02) kepada jaringan media NTT Pos mengaku resah dan merasa dirugikan akibat penerapan aturan yang disebut-sebut belum terdaftar secara resmi pada lembaga berwenang. Menurutnya, aturan itu telah menimbulkan beban ekonomi bagi sejumlah warga.
Aila menjelaskan, ternak sapinya pernah masuk ke lahan milik warga lain dan kemudian dipotong. Dalam kasus itu ia tidak menyerahkan uang denda. Sementara pada Jumat pekan lalu, seekor babi milik warga lainnya yang masuk ke lahan orang dikenakan denda berupa uang, dan ternak tersebut akhirnya menjadi milik pemilik lahan.
Tidak hanya warga Desa Boti, beberapa warga dari Desa Nailiu dan Desa Nekmese juga disebut mengalami kerugian akibat penerapan Perdes tersebut. Selain kewajiban membayar denda uang, ternak milik warga, termasuk milik sonaf, dilaporkan diambil dan dijadikan milik pribadi.
Ia juga menuturkan bahwa dalam setiap proses penyerahan denda berupa ternak maupun uang antarwarga, aparatur desa selalu hadir. Atas dasar itu, dirinya bersama sejumlah masyarakat Suku Boti resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan, penipuan, dan penggelapan ternak ke Polsek Kie. Mereka berharap laporan tersebut diproses secara adil.
Kapolsek Kie melalui Kanit Reskrim Polsek Kie, AIPDA Darius Missa, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyebutkan bahwa beberapa warga Boti telah mendatangi Polsek Kie untuk membuat laporan resmi.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/06/II/2026/Sek Kie pada Selasa (24/02/2024). Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman dan akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna mengusut dugaan kasus dimaksud. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kepala Desa Boti, Balsasar Benu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya Perdes tentang denda ternak tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa pemberlakuannya masih dalam tahap uji coba dan tidak sepakat jika aturan itu disebut sebagai bentuk pemerasan terhadap warga.
Ia menegaskan, kehadiran aparatur desa dalam proses penyelesaian persoalan ternak bukan untuk mengambil uang atau ternak sebagai barang bukti, melainkan hanya untuk menyaksikan serta memastikan adanya penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Menurutnya, transaksi denda dilakukan langsung antarwarga yang bermasalah terkait ternak.
(Tim)
