Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi berinisial DT di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah dilaporkan istrinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Polda NTT untuk diproses secara hukum sejak tahun lalu tetapi belum diproses hingga kini.
Oknum tersebut diduga menelantarkan istri dan anak-anaknya, sementara laporan yang telah disampaikan sejak tahun lalu disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Seorang perempuan bernama Welmince mengaku telah melaporkan suaminya, DT, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Polda NTT terkait dugaan penelantaran keluarga. Laporan tersebut, menurut pengakuannya, disampaikan sejak September 2025. Namun hingga kini, ia mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Propam Polda sejak September 2025. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujar Welmince kepada media.
Welmince juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua anak mereka telah lama tidak menerima nafkah dari suaminya. Kondisi tersebut, menurutnya, sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Sejak 2018 dia pindah ke Kupang. Sejak saat itu hubungan kami sudah tidak baik lagi,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa suaminya kini tidak lagi tinggal bersama dirinya dan anak-anak.
“Dia sudah tidak bersama saya dan anak-anak. Kami merasa diperlakukan tidak manusiawi,” ungkapnya.
Ketegangan sempat terjadi ketika Welmince mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal suaminya di Kelurahan Oebobo, Kupang. Di lokasi tersebut terjadi cekcok antara pihak-pihak yang terlibat.
Saat peristiwa berlangsung, wartawan yang hendak meliput kejadian tersebut mengaku mengalami penghalangan. Wartawan dari DeteksiNTT.com, Fiand Selan, mengaku tangannya dipukul ketika mencoba merekam kejadian menggunakan video.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku sempat dikejar saat berada di lokasi kejadian. Sepeda motor yang digunakan wartawan, yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi, juga disebut sempat ditahan oleh oknum yang berada di rumah tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus laporan penelantaran keluarga yang melibatkan oknum anggotanya.
Kapolda NTT, Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya Polda NTT akan memproses setiap laporan dari masyarakat. Setelah ada pengaduan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk jika terbukti melakukan tindakan kekerasan maupun penelantaran keluarga.
“Polda NTT berkomitmen menjaga marwah institusi. Apabila ada anggota yang terbukti menelantarkan keluarga atau melakukan tindakan melanggar hukum, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penelantaran keluarga oleh aparat penegak hukum, tetapi juga dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
(Hans Sahagun)
