PMKRI Kupang Kawal Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Oknum DPRD Kota Kupang Ditahan

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius menunjukkan konsistensi dalam mengawal dugaan kasus penelantaran istri dan anak yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Hanura, Mokrianus Lay, hingga akhirnya yang bersangkutan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

‎Kasus ini bermula ketika pihak korban mendatangi PMKRI Kupang untuk meminta pendampingan dan pengawalan hukum atas dugaan penelantaran yang dialaminya bersama dua orang anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, PMKRI secara aktif melakukan advokasi, termasuk bersurat secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, menyusul proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

‎Dalam prosesnya, berkas perkara yang dikirim penyidik Polda NTT ke Kejati NTT diketahui dikembalikan sebanyak lima kali dengan alasan kekurangan alat bukti. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kepastian hukum bagi korban, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.

‎PMKRI Cabang Kupang juga tercatat telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak November 2025 hingga Januari 2026. Namun, hingga rentang waktu tersebut, PMKRI mengaku belum memperoleh respons resmi dari pihak Kejati NTT terkait permohonan yang diajukan.

‎Selanjutnya, pada 5 Januari 2026, berkas perkara kembali dilimpahkan kepada Kejati NTT untuk diteliti. Meski demikian, pada tahap tersebut berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum masih harus melalui tahapan penelitian lanjutan sebelum dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan

‎Tidak berhenti di situ, PMKRI bersama pihak korban kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk meminta kejelasan lanjutan penanganan perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa proses belum dapat dituntaskan karena masih dilakukan penyesuaian terhadap penerapan pasal, seiring berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎Menanggapi hal tersebut, PMKRI kemudian memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak Kejati NTT agar proses penelitian dan penelaahan berkas perkara dapat segera diselesaikan, demi memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban.

‎Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan penelitian berkas perkara, pada 20 Januari 2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur secara resmi menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

‎Sebagai bentuk pengawalan lanjutan dan kontrol publik, PMKRI Kupang bersama elemen mahasiswa lainnya menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (27/1/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati NTT untuk segera menuntaskan dugaan kasus penelantaran keluarga yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Kupang.

‎Dalam orasi mereka menilai dugaan kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek moral, etika, dan tanggung jawab publik seorang pejabat negara. Menurut mereka, sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam menjalankan kewajiban terhadap keluarga.

‎Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa dugaan penelantaran keluarga merupakan persoalan hukum yang harus diproses secara adil, transparan, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan berani memproses siapa pun yang diduga melanggar hukum, tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politik.

‎Dalam kesempatan tersebut, PMKRI juga melakukan audiensi dengan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT. Pihak Kejati menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, namun proses hukum masih berada pada tahap persiapan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

‎Sehari berselang, Rabu (28/1/2026), penyidik Polda NTT mengantar Mokrianus Lay ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Seksi Pidana Umum (Pidum), yang bersangkutan resmi ditahan.

‎Setelah resmi ditahan Mokrianus Lay tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna kuning dan tangan dalam keadaan diborgol. Ia kemudian digiring oleh petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kupang untuk menjalani proses penahanan

‎Penahanan terhadap Mokrianus Lay dilakukan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Selama periode tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang guna menjalani proses persidangan lebih lanjut.

‎Langkah penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang ditempuh aparat penegak hukum dalam memastikan kelancaran proses penyidikan dan penuntutan, sekaligus menjamin terselenggaranya proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dalam perkara ini, Mokrianus Lay dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, ia dikenakan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

‎Sementara itu, dikutip dari Media Expo NTT, pihak korban Anggi Widodo, didampingi para aktivis perempuan, tampak menunggu di depan Gedung Pidum Kejari Kota Kupang. Ia berharap proses hukum benar-benar ditegakkan.

‎“Saya berharap Ibu Kajari bisa melihat perjuangan saya selama tiga tahun bersama anak-anak. Anak-anak saya tidak mendapatkan kasih sayang yang utuh. Kalau bukan di sini tempat saya mencari keadilan, lalu ke mana lagi saya harus pergi?” tegas Anggi.

‎Diketahui kuasa hukum korban, Adrianus Gabriel, mengapresiasi langkah penahanan yang dilakukan Kejari Kota Kupang. Menurutnya, penahanan tersebut sangat penting untuk melindungi korban dan anak-anak dari tekanan psikologis yang selama ini mereka alami.

‎Menanggapi penahanan tersebut, pmkri Cabang Kupang melalaui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) Yido Manao, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota Kupang. Kami menilai penahanan ini sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang jabatan.

‎“Penahanan ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa melihat status dan kedudukan. Ini bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya hukum yang sah untuk menjamin proses peradilan berjalan objektif, adil, dan bebas dari intervensi,” ujar Yido.

‎Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta meminta agar seluruh tahapan persidangan dilaksanakan secara transparan dan profesional.

(Hans Sahagun)