WALHI NTT Serahkan Amicus Curiae ke PTUN Kupang Terkait Penghalangan Aksi Damai Masyarakat Adat Poco Leok

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026. Kedatangan WALHI NTT bertujuan untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan dokumen Amicus Curiae dalam perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG.

‎Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Panitra PTUN Kupang, Jimmiy W. Molle, S.H., M.H, didampingi Humas PTUN Kupang, Spyendik Bernadus Blegur, S.H.

‎Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menjelaskan bahwa kehadiran WALHI NTT dimaksudkan untuk memberikan pandangan hukum dan yurisprudensi yang relevan sebagai penguat pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

‎Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok dalam konflik struktural pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang diperluas ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.

‎“Bagi masyarakat adat Poco Leok, wilayah tersebut bukan sekadar ruang geografis, melainkan ruang hidup yang memiliki dimensi ekologis, sosial, budaya, dan spiritual yang tidak terpisahkan,” ujar Gres.

‎Ia menjelaskan, penolakan terhadap proyek panas bumi telah dilakukan secara damai melalui berbagai bentuk partisipasi publik, termasuk aksi jaga kampung sebanyak 27 kali dan penyampaian pendapat di muka umum sebanyak tiga kali. Tindakan tersebut merupakan ekspresi hak konstitusional masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat dan lingkungan hidupnya.

‎Pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, masyarakat adat Poco Leok melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Bupati Manggarai. Dalam peristiwa tersebut, Bupati Manggarai diduga melakukan tindakan faktual berupa penghalangan penyampaian pendapat, intimidasi verbal, serta ancaman terhadap peserta aksi.

‎Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintahan dan menggunakan kewenangan jabatan, sehingga dapat diuji melalui mekanisme gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

‎Menurutnya, pengajuan Amicus Curiae oleh WALHI NTT tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan para pihak maupun memengaruhi putusan pengadilan secara langsung. Partisipasi ini dilandasi kepentingan hukum publik untuk memastikan penerapan hukum administrasi negara, hukum lingkungan hidup, dan prinsip hak asasi manusia secara konsisten serta tidak digunakan sebagai dasar pembenaran pembatasan ruang sipil dan partisipasi masyarakat.

‎Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan hidup, keadilan ekologis, serta pembelaan hak masyarakat terdampak kebijakan pembangunan dan eksploitasi, WALHI NTT menegaskan pentingnya perlindungan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.WALHI NTT secara konsisten melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak proyek-proyek ekstraktif, termasuk pengembangan panas bumi (geothermal).

‎Untuk itu dalam perkara ini WALHI NTT menempatkan diri sebagai penyampai pandangan hukum yang relevan bagi Majelis Hakim guna memperkaya pertimbangan yudisial, khususnya terkait perlindungan hak atas lingkungan hidup, hak masyarakat adat, perlindungan pembela lingkungan hidup, serta penerapan asas-asas pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

‎Mengapa WALHI NTT Mengajukan Amicus Curiae?

‎Pengajuan Amicus Curiae oleh WALHI NTT dalam Perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG didasarkan pada signifikansi perkara yang melampaui kepentingan para pihak semata. Perkara ini menyentuh isu-isu fundamental.

‎Adapun alasan utama pengajuan Amicus Curiae tersebut adalah sebagai berikut:

‎Pertama, pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

‎Kedua, perlindungan masyarakat adat dalam konflik pengelolaan sumber daya alam. Perkara ini mencerminkan relasi kuasa yang tidak seimbang antara negara dan kepentingan pembangunan dengan masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga ruang hidupnya.

‎Ketiga, perlindungan pembela lingkungan hidup. Masyarakat adat dan individu yang terlibat dalam aksi damai memenuhi kualifikasi sebagai pembela hak atas lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan pembatasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 UU PPLH.

‎Keempat, pencegahan preseden negatif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembiaran terhadap tindakan penghalangan aksi damai berpotensi mempersempit ruang sipil dan melemahkan prinsip negara hukum yang demokratis.

Pokok Pendapat Hukum WALHI NTT dalam Amicus Curiae

‎Dalam dokumen Amicus Curiae yang disampaikan kepada Majelis Hakim PTUN Kupang, WALHI NTT memaparkan sejumlah pendapat hukum, antara lain:

‎a. Aksi damai masyarakat Poco Leok sebagai hak konstitusional dan partisipasi lingkungan hidup
‎Aksi damai masyarakat adat merupakan bentuk sah partisipasi publik yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 65 UU PPLH. Hak atas lingkungan hidup tidak hanya bersifat substantif, tetapi juga prosedural, termasuk hak untuk berpartisipasi secara bermakna. Pembatasan terhadap aksi damai berarti mencederai langsung hak atas lingkungan hidup itu sendiri.

‎b. Penghalangan aksi damai sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan
‎Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, tindakan faktual pejabat pemerintahan dapat diuji di PTUN. Tindakan penghalangan aksi damai yang dilakukan dengan menggunakan kewenangan jabatan memenuhi unsur perbuatan, sifat melanggar hukum, serta menimbulkan kerugian konstitusional, sehingga layak dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

‎c. Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
‎Tindakan intimidatif tidak memiliki dasar hukum, menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum, proporsionalitas, keterbukaan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tidak dapat dijadikan pembenar untuk membatasi hak konstitusional warga negara.

‎d. Perlindungan pembela lingkungan hidup dan risiko SLAPP
‎Masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya memenuhi kualifikasi sebagai pembela lingkungan hidup. Pasal 66 UU PPLH mewajibkan negara memberikan perlindungan aktif, termasuk perlindungan dari intimidasi dan tindakan non-yudisial yang menimbulkan chilling effect. Dalam konteks ini, penghalangan dan intimidasi berpotensi merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terselubung karena bertujuan membungkam partisipasi publik.

‎Selain itu, Gres juga menjelaskan bagaimana dampak luas daripada perkara ini bagi demokrasi dan Peradilan Tata Usaha Negara jika tindakan semacam ini dibenarkan atau dibiarkan, maka akan melemahkan demokrasi lokal dan partisipasi publik;  Menormalisasi pembatasan ruang sipil oleh pejabat daerah; Memperbesar risiko kriminalisasi masyarakat adat dan pembela lingkungan; Menggerus fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, pengujian kritis oleh PTUN akan memperkuat prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan perlindungan hak warga.

‎ “Untuk itu WALHI NTT menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap HAM, perlindungan masyarakat adat, dan partisipasi publik yang aman. Pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan tujuan pemberiannya. Perkara ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menjaga ruang demokrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Ucap Gres menutup pembicaraan.

‎Selanjutnya, bukti fisik Amicus Curiae WALHI NTT yang ditujukan kepada Majelis Hakim di PTUN Kupang diserahkan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang.

(Tim)