PMKRI Kupang Kecam Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Nilai Cacat Prosedur

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mengecam keputusan pengurus KONI Nusa Tenggara Timur yang memberhentikan empat pegawai secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

‎Ketua pmkri Kupang, Naris Mau, menilai langkah tersebut mencederai prinsip keadilan dan berpotensi mengganggu stabilitas internal lembaga di tengah persiapan NTT sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.

‎Menurut PMKRI, pemecatan yang dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah menunjukkan buruknya tata kelola organisasi di tubuh KONI NTT. Menurut mereka, pemberhentian pegawai hanya dilakukan secara lisan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi.

‎“Ini bukan sekadar persoalan internal pegawai, tetapi menyangkut kredibilitas dan profesionalitas lembaga. Jika hal seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap KONI NTT akan terus menurun,” tegas Naris Mau

‎Empat pegawai yang diberhentikan masing-masing Maria Goreti Kara yang telah mengabdi selama 22 tahun, Yasinta Sanggu Doa selama 14 tahun, Suryani Sinlae selama 15 tahun, dan David Hadjoh selama 5 tahun. Mereka bekerja di sejumlah bidang strategis, mulai dari keuangan, administrasi dan organisasi, teknologi informasi, hingga kebersihan.

‎Menurut pengakuan mereka, hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian. Tidak satu pun menerima dokumen tertulis yang menjelaskan dasar keputusan tersebut.

‎Suryani Sinlae mengatakan situasi mulai berubah sejak pergantian pengurus KONI NTT pada Februari lalu. Ia mengaku merasakan ketidakharmonisan dengan salah satu pengurus yang diduga menjadi pemicu pemecatan pada 8 Mei 2026.

‎”Kami dipecat secara lisan tanpa alasan yang jelas. Saat kami tanya, tidak ada jawaban yang pasti,” kata Suryani.

‎Hal serupa disampaikan Maria Goreti Kara. Ia menegaskan selama puluhan tahun bekerja, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun masalah keuangan.

‎“Kami hanya pegawai biasa, bukan pejabat. Tiba-tiba diberhentikan tanpa kejelasan. Kami hanya meminta keadilan dan dikembalikan ke posisi kami,” ujarnya

‎PMKRI menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi manajemen organisasi olahraga di NTT. Mereka mendesak KONI NTT segera memberikan klarifikasi terbuka, memulihkan hak-hak pegawai yang diberhentikan, dan menjalankan mekanisme organisasi sesuai aturan yang berlaku.

‎PMKRI juga mengingatkan bahwa langkah sepihak semacam ini dapat merusak konsolidasi internal lembaga dan menghambat kesiapan NTT sebagai tuan rumah PON 2028.

‎“Bagaimana mungkin kita berbicara tentang kesiapan menjadi tuan rumah event nasional, jika tata kelola internal saja masih bermasalah? Ini alarm serius bagi semua pihak,” tutupnya

(Hans Sahagun)