Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTT Terima SK Maret 2026

Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah Provinsi NTT memastikan percepatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi para tenaga PPPK pada Maret 2026.

‎Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan bahwa sebanyak 4.151 PPPK paruh waktu akan segera menerima SK sebagai bentuk kepastian status kerja mereka. Hal ini disampaikan saat pertemuan virtual bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Setda Provinsi NTT pada Senin (16/3/2026).

‎Menurutnya, penerbitan SK tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk kepastian status kerja sekaligus penghargaan atas dedikasi mereka selama ini dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, setelah SK diterbitkan, masa kerja para PPPK akan mulai dihitung. Selanjutnya, terhitung April 2026, seluruh hak sebagai PPPK akan mulai diberikan secara penuh.

‎“Kita tidak ingin menunda hak yang seharusnya diterima. Prinsipnya sederhana: kalau itu hak mereka, maka pemerintah wajib memberikannya tepat waktu,” ujarnya.

‎Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi NTT tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meski demikian, pemerintah daerah juga membuka ruang penyesuaian apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat ke depan.

‎Gubernur menambahkan, keberadaan PPPK memiliki peran strategis dalam memperkuat pelayanan publik di NTT, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

‎Karena itu, ia memastikan seluruh proses penyerahan SK akan dilakukan secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Hans Sahagun)