‎Warga Desak Penuntasan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Poto, Bupati Kupang: Jika Terbukti Salah Akan Diproses

Warga Desa Poto saat bertemu dengan Bupati kabupaten Kupang di Kantor Kecamatan Fateleu Barat.
Warga Desa Poto saat bertemu dengan Bupati kabupaten Kupang di Kantor Kecamatan Fateleu Barat.

 

Dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, kembali mencuat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan yang menyeret nama Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petang.

‎Desakan itu disampaikan warga saat kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat di Lapangan Kantor Camat Fatuleu Barat, Senin, 15 Juni 2026. Forum tersebut dihadiri Bupati Kupang Yosef Lede bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

‎Berdasarkan hasil reviu Inspektorat Kabupaten Kupang, Desa Poto tercatat memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 218,97 juta. Namun, dana yang tersisa di Rekening Kas Desa hanya sekitar Rp 313.079 di Rekening Kas Desa (RKD)

‎Warga menilai tingginya SiLPA berkaitan dengan proyek pengerasan jalan tani senilai Rp 101,943 juta yang diduga tidak terealisasi. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak menemukan bukti fisik pekerjaan di lapangan.

‎“Kami berhak mengetahui penggunaan anggaran desa. Kalau memang ada pekerjaan, harus ada bukti nyata yang bisa dilihat masyarakat,” kata Justus Petrus Karma, Koordinator Aliansi Suara Fatbar.

‎Selain proyek jalan tani, warga juga menyoroti Gedung Posyandu Cempaka 1 di Dusun Bonatama yang dibangun sejak 2024 tetapi belum difungsikan hingga pertengahan 2026.

‎Menurut Justus, kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya tata kelola pembangunan desa. Ia juga menyinggung minimnya respons pemerintah desa saat banjir merendam puluhan rumah warga di Dusun I Bonatama beberapa waktu lalu.

‎Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Pertama, mendesak Bupati Kupang dan Dinas PMD memproses pemberhentian Kepala Desa Poto jika terbukti melakukan pelanggaran. Kedua, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan dana desa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, meminta pemerintah daerah memberi perhatian khusus agar Posyandu Cempaka 1 segera dapat beroperasi.

‎Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan.

‎“Kalau memang terbukti salah, tentu akan diproses sesuai aturan. Saya tidak pernah berkompromi terhadap pelanggaran,” kata Yosef di hadapan warga.

‎Ia meminta masyarakat bersabar karena proses pemeriksaan membutuhkan tahapan administrasi dan hukum. Menurut dia, pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif tanpa memandang kedekatan pribadi maupun jabatan.

(Hans Sahagun)