Ada sesuatu yang perlahan menghilang dari pesisir Nusa Tenggara Timur dan jarang sekali dibicarakan dengan serius. Ia tidak pergi dengan penuh drama, meninggalkan jejak, dan viral di media sosial. Kepergiannya lebih dari sekedar akar yang melepaskan genggaman dari lumpur, menyebabkan karbon yang tersimpan didalamnya naik ke atmosfer tanpa ada kepedulian. Inilah gambaran ekosistem pesisir NTT hari ini, dimana mangrove, lamun dan terumbu karang yang disebut dalam berbagai literatur global sebagai blue carbon.
Garis pantai sepanjang lebih dari 5.700 km menjadikan NTT sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki pesisit terpanjang di Indonesia. Dalam bentangan tersebut, terdapat sekitar 23.000 Ha serta hamparan padang lamun yang belum terpetakan seluruhnya. Secara global, ekosistem mangrove mampu menyimpan karbon hingga 1.023 ton CO2 per hektare, angka ini sekitar tiga hingga lima kali lebih tinggi dibandingkan hutan tropis darat pada umumnya, sebagaimana dicatat dalam laporan Center for International Forestry Research (2012). Artinya, jika kita hitung kasar, ekosistem mangrove NTT saja berpotensi menyimpan lebih dari 23 juta ton CO2. Sebuah angka yang, jika dikonversi ke dalam harga karbon internasional saat ini berkisar antara 74 hingga 76 EUR per ton CO2, mengandung nilai ekonomi yang tidak main-main.
Disinilah titik persoalannya. Data Global Mangrove Watch mencatat bahwa Indonesia kehilangan sekitar 1,7 juta hektare mangrove antara tahun 1996 hingga 2020 dan NTT termasuk dalam wilayah dengan laju deforestasi mangrove yang mengkhawatirkan. Di Kabupaten Kupang, Flores Timur, dan beberapa wilayah pesisir lainnya, konversi mangrove untuk tambak, permukiman, dan pembangunan infrastruktur terus berlangsung. Setiap satu hektare mangrove yang hilang, maka estimasinya melepaskan antara 1,7 miliar ton CO2 ke atmosfer. Jika laju kehilangan mangrove di NTT diasumsikan hanya 500 hektare per tahun, maka potensi emisi yang terlepas setiap tahunnya bisa mencapai 500 ton CO2, sebuah beban lingkungan yang tidak kecil bagi provinsi yang kontribusi emisinya terhadap perubahan iklim global seharusnya bisa dijaga.
Blue carbon bukan sekadar isu ekologi, tetapi juga persoalan tata kelola, kebijakan, dan koordinasi lintas sektor yang masih berjalan sendiri-sendiri. Kementerian Kelautan dan Perikanan berfokus pada perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada konservasi, sementara pemerintah daerah sering terjebak antara kepentingan investasi dan perlindungan ekosistem, padahal keduanya dapat berjalan beriringan melalui kebijakan yang tepat. Dalam konsep blue economy, ekosistem pesisir yang sehat dipandang sebagai modal pembangunan berkelanjutan. NTT memiliki peluang besar melalui pariwisata bahari, budidaya laut ramah lingkungan, perikanan berbasis ekosistem, hingga perdagangan karbon. Bahkan, mangrove dan lamun telah masuk dalam strategi mitigasi perubahan iklim Indonesia melalui Nationally Determined Contribution, sehingga NTT seharusnya menjadi wilayah penting dalam implementasinya.
Tetapi yang terjadi sejauh ini masih jauh dari kata terdepan. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) NTT yang seharusnya menjadi payung tata ruang pesisir masih menghadapi tantangan implementasi di lapangan, terutama dalam menyelaraskan kepentingan berbagai pemangku kepentingan yang tidak selalu searah. Insentif bagi masyarakat pesisir yang menjaga ekosistem mangrove hampir tidak terlihat, sementara tekanan ekonomi yang mendorong mereka mengkonversinya justru nyata dan mendesak setiap hari. Ini bukan soal niat yang buruk, melainkan soal sistem kebijakan yang belum cukup hadir untuk menjawab kompleksitas masalah yang ada.
Dalam konsep lain disebutkan bahwa keselarasan kebijakan lintas sektor dan lintas level pemerintahan dalam mencapai tujuan bersama membutuhkan koherensi kebijakan yang kuat. Artinya, dalam kerangka blue carbon dan blue economy kebijakan di sektor kelautan harus selaras dengan kebijakan di sektor kehutanan, kebijakan investasi, dan kebijakan pemberdayaan masyarakat pesisir. Sayangnya, dalam praktiknya, koherensi semacam ini seringkali hanya hadir dalam dokumen perencanaan, tidak dalam implementasi anggaran, tidak dalam struktur koordinasi, dan tidak dalam sistem monitoring yang akuntabel.
NTT memiliki peluang yang tidak dimiliki banyak daerah lain. Kedekatan dengan pasar internasional melalui posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste, serta perhatian dunia yang semakin besar terhadap perdagangan karbon dan nature-based solutions, membuka pintu bagi NTT untuk memasuki mekanisme pembiayaan iklim global. Program REDD+ yang telah berjalan di tingkat nasional sebenarnya dapat diperluas cakupannya ke ekosistem pesisir melalui mekanisme blue carbon crediting. Beberapa negara seperti Kolombia dan Kenya telah memulai langkah ini dan berhasil mengakses dana internasional dari mekanisme tersebut. Mengapa NTT belum?
Pertanyaan itu tidak dimaksudkan sebagai tuduhan. Ia lebih tepat dibaca sebagai undangan untuk merefleksikan kapasitas institusional kita secara jujur. Apakah kita memiliki data ekosistem pesisir yang cukup akurat dan mutakhir untuk memenuhi persyaratan verifikasi dalam mekanisme karbon internasional? Apakah kita memiliki kerangka hukum yang cukup kuat untuk memastikan bahwa manfaat dari perdagangan karbon mengalir sampai ke masyarakat pesisir yang selama ini menjaga ekosistem itu dengan tangannya sendiri? Apakah koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sudah cukup solid untuk mengelola program lintas wilayah yang kompleks seperti ini? Jika jawaban atas ketiga pertanyaan itu masih ragu-ragu, maka di sanalah pekerjaan rumah kita yang sesungguhnya berada.
Bukan berarti tidak ada yang sedang dikerjakan. Beberapa inisiatif rehabilitasi mangrove telah dilaksanakan di berbagai kabupaten, program pengembangan wisata bahari terus didorong, dan kesadaran akan pentingnya ekosistem pesisir perlahan tumbuh di kalangan pengambil keputusan. Tetapi laju kerusakan yang terjadi masih lebih cepat dari laju pemulihannya. Dan selama ketimpangan itu bertahan, NTT tidak hanya kehilangan ekosistem. Ia kehilangan modal alamnya, kehilangan potensi pendapatan dari mekanisme karbon, kehilangan daya tarik investasi berbasis alam, dan yang paling berat, kehilangan kepercayaan generasi berikutnya bahwa warisan pesisir ini masih akan ada ketika giliran mereka tiba untuk mengelolanya.
Blue carbon bukan jargon akademik semata. Ia adalah bahasa yang dimengerti oleh pasar global, oleh lembaga keuangan multilateral, oleh investor yang semakin mencari aset berbasis alam yang terverifikasi. Dan NTT, dengan segala keterbatasan fiskalnya, sesungguhnya duduk di atas kekayaan alam yang jika dikelola dengan tata kelola yang tepat, bisa menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang tidak bergantung sepenuhnya pada transfer dari pusat. Itulah esensi dari blue economy yang dewasa, bukan sekadar memanen laut, melainkan mengelola laut sebagai sistem yang memberi manfaat berlapis secara ekonomi, ekologi, dan sosial.
Sudah waktunya ekosistem pesisir NTT tidak lagi diperlakukan sebagai latar belakang pembangunan, melainkan sebagai subjek kebijakan yang mendapat perhatian serius, anggaran yang memadai, dan koordinasi yang nyata. Karena setiap hektare mangrove yang kita biarkan hilang bukan hanya soal pohon yang tumbang. Ia adalah halaman buku yang kita sobek dari sejarah alam NTT, sebuah halaman yang tidak akan pernah bisa kita tulis ulang dengan cara yang persis sama.
