Ancaman Pemberhentian Bupati Ngada dalam Polemik Pelantikan Sekda, Sam Haning Nilai Pelantikan Sah Secara Hukum Administrasi Pemerintahan

Pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena pada Jumat (6/3/2026) lalu memunculkan polemik. Pelantikan itu dinilai dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat.

Sebelumnya, Gubernur NTT telah menolak usulan pengangkatan Sekda Ngada dengan satu nama tunggal yang direkomendasikan oleh Bupati Raymundus Bena, yang tertuang dalam surat resmi Gubernur NTT Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, gubernur meminta Pemerintah Kabupaten Ngada untuk mengusulkan kembali tiga nama calon Sekda. Meski begitu, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosef Rasi, menyatakan gubernur memiliki kewenangan merekomendasikan pemberhentian sementara kepala daerah yang tidak mematuhi ketentuan hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh media pada Sabtu (7/3/2026), Yosef Rasi menjelaskan kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91. Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah dengan bantuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018. Regulasi itu menegaskan bahwa gubernur bertugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.

Selain itu, Yosef Rasi menjelaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus memenuhi syarat keabsahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap keputusan tata usaha negara wajib dibuat sesuai prosedur yang berlaku.

Yosef Rasi juga menjelaskan bahwa keputusan yang tidak mengikuti prosedur dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta risiko hukum bagi pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut.

Pemerintah Provinsi NTT kini meminta Bupati Ngada mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekretaris Daerah. Pencabutan keputusan tersebut diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat diterima. Jika keputusan itu tidak dicabut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada.

Birokrat Nilai Berpotensi Melanggar Prosedur

Pensiunan aparatur sipil negara sekaligus birokrat, Alfred Zacharias, pada Minggu (8/3/2026) seperti dilansir dari koranntt.com menilai proses pelantikan Sekda Ngada berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa kedudukan gubernur dalam sistem pemerintahan daerah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki dua posisi sekaligus, yaitu sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dalam posisi tersebut, gubernur memiliki fungsi strategis untuk mengoordinasikan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota.

Fungsi tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Alfred Zacharias menilai pelantikan Sekda tanpa rekomendasi gubernur dapat menimbulkan pelanggaran prosedur administrasi negara. Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pengangkatan sekretaris daerah harus melalui persetujuan gubernur.

Ia menjelaskan bahwa pelantikan tanpa rekomendasi tersebut berpotensi dinilai cacat prosedur secara administratif.

Selain itu, ia menyebut terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan polemik tersebut. Salah satu langkah adalah pembatalan surat keputusan pelantikan oleh Bupati Ngada.

Setelah itu, pemerintah daerah dapat menunjuk penjabat Sekda sementara. Proses pengangkatan Sekda kemudian dapat diulang sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut perlu menunggu rekomendasi gubernur sebelum pelantikan kembali dilakukan. Jika diperlukan, proses mediasi dapat difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain itu, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sam Haning Nilai Pelantikan Sah

Pandangan berbeda disampaikan pakar hukum dari Kupang, Samuel Haning. Samuel Haning pada Minggu (8/3/2026) menilai pelantikan Sekda Ngada masih dapat dipandang sah dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa langkah Bupati Ngada dapat dipahami melalui konsep tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan. Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Menurutnya, jika bupati tidak melaksanakan pelantikan dan memilih menunda sesuai surat gubernur, kondisi tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Dalam hukum administrasi, tindakan faktual pasif berarti tidak melakukan tindakan konkret atau membiarkan keadaan tanpa keputusan.

Situasi tersebut berpotensi menimbulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan, penundaan pelantikan dapat dinilai sebagai bentuk maladministrasi.

Samuel Haning juga mengkritik pernyataan yang menyebut kemungkinan usulan pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada. Ia menilai pernyataan tersebut kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia menyarankan pejabat publik lebih berhati-hati saat menyampaikan pernyataan terkait hukum administrasi pemerintahan.

Selain itu, ia mengingatkan polemik ini tidak boleh menimbulkan kesan konflik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Samuel Haning menjelaskan bahwa pemberhentian seorang penyelenggara negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Langkah tersebut umumnya berkaitan dengan pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, makar, atau tindak pidana serius lainnya.

Namun proses pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan apabila pejabat yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana.

Pemkab Ngada Sebut Proses Sudah Dikoordinasikan

Sementara itu, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, juga memberikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah daerah melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda.

Ia menyatakan pelantikan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan tanggapan atas surat dari gubernur. Tanggapan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya bertemu dengan gubernur di Kupang. Namun pertemuan tersebut tidak terlaksana karena gubernur sedang berada di luar daerah.

Bernadinus menyebut pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Menurutnya, dokumen administrasi dan proses pengangkatan Sekda telah dipaparkan kepada pihak kementerian sebelum pelantikan dilaksanakan.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *