Peringati Hari Lingkungan, Warga Nagekeo Tolak Militerisasi Tanah Adat

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan, Perdamaian, dan Hak Asasi (FORKASI), bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 5 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

‎Massa bergerak dari Kantor DPRD Nagekeo sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Nagekeo. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif), Batalyon Infanteri (Yonif), hingga Komando Resor Militer (Korem) di wilayah tersebut.

‎‎Dalam aksi itu, para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan, “Tanah adat untuk kehidupan, bukan untuk kepentingan militer”, “Alam rusak karena militerisasi”, “Ruang hidup rakyat lebih penting dari Yonif dan Brigif”, hingga “Kami menjaga alam, kami menolak militerisme”.

‎Menurut massa aksi, pembangunan fasilitas militer bukanlah kebutuhan mendesak bagi masyarakat Nagekeo. Mereka menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perlindungan lingkungan hidup.

‎Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, FORKASI menegaskan penolakannya terhadap pembangunan Yonif, Brigif, dan Korem. Mereka menilai rencana tersebut berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, terutama hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

‎Massa juga mendesak Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menghentikan seluruh proses pembangunan tersebut.

‎Selain itu, mereka meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tanah masyarakat dilakukan melalui mekanisme konsultasi publik yang memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang utuh tanpa tekanan.

‎FORKASI juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan kunjungan lapangan guna memastikan proses perencanaan pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

‎‎Di akhir pernyataannya, massa aksi menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu tersebut secara damai dan konstitusional melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk menggunakan hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

‎(Hans Sahagun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *