NttPos – Sabu Raijua – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Eiada, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Yefta Agustinus Haning, S.P., didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Yuridis, Allan Satria Marbun, S.H., Wakil Ketua Bidang Fisik, Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., Sekretaris Panitia, Dedimus Djanggandewa, S.AP., serta anggota panitia, Rizki Setia Budi, S.AP. Sidang juga diikuti oleh Kepala Desa Eiada, Yerrison Dida Hawu.
Ketua Panitia Ajudikasi, Yefta Agustinus Haning, S.P., mengatakan bahwa Sidang dilaksanakan terhadap 221 berkas PTSL.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
” PTSL ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat”ujarnya
Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, menurut Yefta , terus berkomitmen mendukung pelaksanaan PTSL sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Pantaum media ini, Pelaksanaan sidang berjalan dengan baik dan lancar. Melalui sidang ini, Panitia Ajudikasi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas data yuridis bidang tanah yang menjadi bagian dari pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Desa Eiada.
Usai pelaksanaan sidang, Panitia Ajudikasi melanjutkan kegiatan dengan pemeriksaan fisik bidang tanah di lapangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan kondisi fisik bidang tanah, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

