Kasus Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di TTU: Polda NTT Sudah Periksa 45 Saksi

Penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha, terus bergulir. Hingga Kamis, 6 Agustus 2026, penyidik yang tergabung dalam Tim Joint Investigation Polda NTT telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan lima orang saksi ahli untuk mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan keluarga almarhumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan. Setelah seluruh keterangan saksi dan ahli dinilai cukup, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Sudah 45 saksi yang kita periksa dan ada pula saksi ahli,” ujar Ricardo di Polda NTT, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, penyidik juga meminta keterangan dari dr. Tri Maharani, dokter yang memiliki keahlian dalam penanganan kasus gigitan ular. Pemeriksaan terhadap dr. Tri Maharani dinilai penting karena pada 13 Juni 2026, ketika menangani pasien korban gigitan ular di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dr. Icha sempat menghubunginya untuk berkonsultasi.

“Kita gali pertanyaan soal kondisi dan apa yang dibicarakan saat (dr. Icha) telepon (dr. Tri Maharani),” kata Ricardo.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli lainnya juga akan dilanjutkan. Polda NTT menyebut lima ahli yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah bidang, antara lain ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

“Kita periksa lima saksi ahli terkait penanganan kasus dan minta keterangan dari 45 orang saksi,” ujar Ricardo.

Menurut dia, seluruh keterangan tersebut akan dikonfirmasi kembali sebelum penyidik melakukan gelar perkara. Empat orang yang dilaporkan keluarga juga telah diperiksa dan keterangan mereka akan menjadi bagian dari bahan evaluasi penyidik.

“Setelah seluruh pemeriksaan rampung termasuk keterangan saksi ahli selesai maka dilakukan gelar perkara. Kita konfirmasi dengan pemeriksaan lagi saksi ahli. Setelah rampung maka akan dilakukan gelar perkara,” katanya.

Kronologi Awal Kasus hingga Berujung pada Penyidikan

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026 ketika dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pada saat itu, rumah sakit menerima pasien yang mengalami gigitan ular. Dalam proses penanganan pasien, muncul persoalan mengenai tindakan medis, termasuk pemberian Serum Antibisa Ular (SABU).

Dalam menangani pasien tersebut, dr. Icha disebut berkonsultasi dengan dokter yang memiliki kompetensi dalam penanganan kasus gigitan ular. Salah satu dokter yang dihubungi adalah dr. Tri Maharani. Isi komunikasi antara keduanya kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik Polda NTT.

Persoalan kemudian berkembang ketika keluarga pasien mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien tersebut. Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, keluarga dr. Icha menduga telah terjadi tindakan intimidasi terhadap almarhumah ketika sedang menjalankan tugasnya di rumah sakit.

Dugaan intimidasi tersebut melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Empat orang yang dilaporkan keluarga terdiri atas Therezius Lazakar, Robert Tubani, Veronika Lake, serta drh. Maria Mathildis Sau.

Dalam perkembangan perkara, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui rangkaian kejadian. Mereka antara lain keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Setelah peristiwa tersebut, kondisi psikologis dr. Icha disebut mengalami perubahan. Berdasarkan laporan keluarga, almarhumah mengalami tekanan psikologis dan depresi berat setelah kejadian di rumah sakit.

Pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah keluarganya yang berada di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Kematian dr. Icha kemudian memunculkan dugaan bahwa kondisi psikologis yang dialaminya setelah peristiwa di Rumah Sakit Leona memiliki kaitan dengan kematiannya. Namun, hubungan sebab-akibat tersebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko membentuk Tim Joint Investigation yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan empat orang terlapor. Polisi juga meminta keterangan dari para ahli untuk menguji berbagai aspek dalam perkara tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda NTT kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 Juli 2026. Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelum meningkatkan status perkara, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa saksi dan terlapor, serta meminta keterangan dari para ahli.

Peningkatan status menjadi penyidikan merupakan perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, status tersebut belum berarti bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk menentukan apakah unsur tindak pidana terpenuhi dan siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, Tim Joint Investigation kembali turun ke Kabupaten TTU. Sebanyak 14 anggota Polda NTT yang terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 31 Juli hingga Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tim tersebut dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum, Kompol Edy, Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Imanuel Sabaneno, serta Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Kompol Jemy O. Noke.

Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hingga 6 Agustus 2026, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 45 orang, ditambah lima orang ahli.

Keterangan dari dr. Tri Maharani menjadi salah satu bagian yang dinilai penting karena dokter tersebut pernah berkomunikasi langsung dengan dr. Icha ketika almarhumah menangani pasien gigitan ular pada 13 Juni 2026.

Penyidik menggali secara khusus mengenai kondisi saat dr. Icha menghubungi dr. Tri Maharani, isi pembicaraan, serta hal-hal yang berkaitan dengan konsultasi medis tersebut.

Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti lain, termasuk komunikasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian di Rumah Sakit Leona.

Polda NTT selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli dan mengonfirmasi berbagai keterangan yang telah diperoleh. Setelah seluruh proses pemeriksaan dianggap cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik akan menentukan apakah masih diperlukan pemeriksaan tambahan terhadap para terlapor maupun saksi lainnya serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan telah diperiksanya 45 saksi dan lima ahli, kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni kini memasuki tahapan penting. Penyidik dituntut untuk mengurai secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari kejadian di IGD Rumah Sakit Leona pada 13 Juni 2026, kondisi yang dialami dr. Icha setelah peristiwa tersebut, hingga kematiannya pada 26 Juni 2026.

Penyelesaian perkara ini diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap dr. Icha dan apakah dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga memiliki hubungan hukum dengan kondisi psikologis maupun kematian almarhumah.

Di sisi lain, proses hukum juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keterangan para pihak harus diuji melalui alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang objektif.

Hasil gelar perkara Polda NTT nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan arah penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik Nusa Tenggara Timur tersebut.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *