BPN Sabu Raijua Umumkan Sertipikat Hilang atas Nama Noch Djara Lede, Berkas Penggantian Diajukan

SABU RAIJUA – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan adanya sertipikat yang dinyatakan hilang dan saat ini sedang dalam proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman tentang Sertipikat Hilang Nomor 3/DI304-24.21/VII/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa permohonan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertipikat yang diumumkan hilang tersebut tercatat dengan Nomor Hak 24.21.01.12.1.00617, dengan pemegang hak atas nama Noch Djara Lede. Alamat pemegang hak tercatat di Menia, sedangkan tanggal pembukuan hak adalah 12 Desember 2015.

Dalam dokumen pengumuman, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua juga mencantumkan bahwa permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut tercatat dengan Nomor Berkas 5146/2026. Nama pemohon tercatat Noch Djara Lede, sedangkan nomor DI 301 adalah 117/2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua memberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut.

Keberatan dapat diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Dalam pengumuman itu juga ditegaskan bahwa apabila setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum. Sementara itu, sertipikat yang dinyatakan hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pengumuman tersebut diterbitkan di Sabu Raijua pada 28 Juli 2026, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Allan Satria Marbun, S.H., NIP 199311242019031003.

Dengan adanya pengumuman tersebut, masyarakat atau pihak yang mengetahui keberadaan sertipikat dimaksud maupun memiliki keberatan terhadap proses penerbitan sertipikat pengganti dapat menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *