Panitia Pilkades Pariti Jawab Sanggahan 17 Warga, Tegaskan Proses Penjaringan Berpedoman pada SK Bupati

Ibrander Ismar Pellokila Duga Ada Penggiringan Opini Masyarakat oleh Oknum Pemdes, Minta Camat dan Bupati Tegur

Polemik tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, kembali mencuat setelah 17 warga menyampaikan surat sanggahan kepada Panitia Pilkades. Dalam surat tersebut, warga meminta agar sejumlah tahapan Pilkades, terutama proses penjaringan bakal calon kepala desa, dibatalkan dan dilakukan kembali.

Panitia Pilkades Pariti telah memberikan tanggapan resmi terhadap seluruh keberatan tersebut. Panitia menyatakan bahwa tahapan penjaringan telah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan melalui keputusan Bupati Kupang dan menilai sejumlah tuntutan warga pada dasarnya mempersoalkan ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan tersebut.

Sekretaris Panitia Pilkades Pariti, Ibrander Ismar Pellokila, saat memberikan penjelasan kepada NTT Pos pada Selasa (15/9/2026) pagi, mengatakan persoalan tersebut menurut panitia berawal dari adanya ketidakpuasan sebagian warga yang kemudian berujung pada pengajuan surat sanggahan.

“Inti dari persoalan ini adalah ada ketidakpuasan dari segelintir warga yang kemudian mereka membuat surat sanggahan kepada pemerintah menggunakan tanda tangan masyarakat yang sebenarnya tidak mengerti isi dan tujuan dari surat tersebut.” tegas Ibrander.

Sekretaris Panitia Pilkades Pariti, Ibrander Ismar Pellokila.

Menurut Ibrander, setelah panitia melakukan klarifikasi terhadap warga yang namanya tercantum dalam surat sanggahan, panitia menemukan adanya warga yang disebut telah diarahkan untuk mendukung pembatalan tahapan Pilkades Pariti. Ia juga menyebut keterlibatan sejumlah unsur Pemerintah Desa Pariti dalam persoalan tersebut.

“Yang disayangkan adalah yang terlibat langsung dalam memprovokasi masyarakat ini dari unsur pemerintahan Desa Pariti, yang seharusnya mendukung kelancaran proses Pilkades ini.”

Ibrander mengatakan panitia memandang persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari Camat Sulamu dan Bupati Kupang. Menurutnya, panitia bahkan telah menyiapkan surat permohonan kepada Camat Sulamu agar memberikan teguran tertulis kepada unsur pemerintahan desa yang dinilai terlibat. Panitia, lanjut dia, khawatir persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat Desa Pariti, terlebih tahapan Pilkades masih akan berlangsung hingga proses pemilihan kepala desa.

“Kami melihat ini sangat penting untuk diberi perhatian khusus oleh Bapak Camat Sulamu dan Bapak Bupati terkait dengan unsur pemerintahan yang terlibat langsung dalam penggiringan opini serta menggunakan jabatannya untuk menipu masyarakat.” tekan Ibrander.

Di sisi lain, Ibrander menjelaskan bahwa substansi surat sanggahan warga tidak hanya menyangkut persoalan teknis pelaksanaan penjaringan, tetapi juga meminta agar seluruh proses Pilkades dibatalkan dan dimulai kembali. Panitia menilai sebagian besar keberatan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Kupang dan petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades.

Terkait keberatan mengenai penjaringan di tingkat dusun, jelas Ibrander, panitia berpegang pada petunjuk teknis yang menurut mereka memang mengatur mekanisme tersebut. Panitia juga menjelaskan bahwa setiap dusun hanya menghasilkan satu orang yang kemudian menjadi bakal calon yang dapat melanjutkan proses pendaftaran pada tingkat desa.

Mengenai persoalan kehadiran warga yang disebut tidak mencapai 50 persen, Ibrander mengatakan panitia menghadapi kondisi di mana masyarakat tidak dapat dipaksa menggunakan haknya untuk hadir dalam proses penjaringan. Sementara itu, tahapan penjaringan menurut petunjuk teknis harus diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.

Untuk mekanisme pencoblosan, panitia menyatakan penggunaan surat suara dipilih sebagai cara untuk menentukan satu orang dari beberapa pendaftar di masing-masing dusun. Panitia juga merujuk pada ketentuan teknis yang membatasi setiap bakal calon untuk mendaftar maksimal di dua dusun.

Sementara terkait tudingan bahwa panitia hanya berpedoman pada SK Bupati dan mengabaikan peraturan yang lebih tinggi, Ibrander membantahnya. Menurut dia, ketentuan yang lebih tinggi justru menjadi landasan dalam pembentukan SK Bupati tersebut, sehingga panitia menjalankan aturan operasional yang telah ditetapkan.

Panitia Pilkades Pariti Jawab Sanggahan 17 Warga, Tegaskan Proses Penjaringan Berpedoman pada SK Bupati

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, memberikan tanggapan resmi terhadap surat sanggahan yang sebelumnya diajukan oleh 17 orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pariti terkait proses musyawarah dan penjaringan bakal calon Kepala Desa Pariti Tahun 2026.

Tanggapan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 009/IX/2026 tertanggal 12 September 2026, yang ditujukan kepada masyarakat pengadu proses penjaringan Pilkades Pariti Tahun 2026. Dalam surat itu, Panitia menyatakan telah melakukan klarifikasi sebelum memberikan tanggapan terhadap sanggahan, terutama berkaitan dengan kebenaran tanda tangan masyarakat yang tercantum sebagai pendukung surat keberatan.

Panitia menyebut hasil klarifikasi menemukan sejumlah fakta yang menurut mereka tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam surat sanggahan. Panitia kemudian memberikan tanggapan terhadap 10 poin keberatan masyarakat, sebagai berikut:

Pertama, Panitia menyatakan proses penjaringan memiliki dasar hukum. Menanggapi keberatan bahwa tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penjaringan atau pemilihan di tingkat dusun, Panitia menyatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan Pilkades Pariti adalah Keputusan Bupati Kupang Nomor 271/KEP/HK/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026.

Menurut Panitia, keputusan tersebut merupakan turunan dari berbagai ketentuan peraturan yang disebutkan dalam surat, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 serta Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016.

Panitia menegaskan bahwa SK Bupati tersebut menjadi dasar petunjuk pelaksanaan yang digunakan dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkades Pariti Tahun 2026.

Kedua, Panitia menegaskan bakal calon memang wajib mengikuti proses penjaringan di tingkat dusun. Terhadap keberatan bahwa bakal calon tidak wajib mengikuti penjaringan warga dusun, Panitia memberikan penjelasan yang berbeda dari pihak pengadu. Panitia merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Huruf B angka 3.3, yang menurut mereka mengatur bahwa bakal calon diusulkan dari masing-masing dusun sebanyak satu orang. Apabila dari suatu dusun terdapat lebih dari satu orang yang mendaftar, maka para bakal calon tersebut harus dijaring dan disaring untuk mendapatkan satu orang perwakilan dari dusun tersebut.

Setelah melalui proses tersebut, bakal calon diwajibkan mendaftar langsung kepada Panitia Pilkades. Panitia menyebut ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh bakal calon, termasuk petahana, sehingga menurut Panitia tidak terdapat pengecualian atau perlakuan khusus terhadap calon tertentu.

Ketiga, Panitia membantah tudingan tidak konsisten terhadap waktu pelaksanaan. Mengenai perubahan waktu pelaksanaan kegiatan, Panitia menjelaskan bahwa perubahan waktu terjadi karena adanya pergeseran akumulasi waktu pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara.

Panitia menjelaskan bahwa target awal yang dibuat adalah kegiatan pada satu dusun berlangsung sekitar dua jam. Namun, dalam pelaksanaannya waktu tersebut bergeser menjadi sekitar empat jam. Panitia menyebut pergeseran itu terjadi karena proses pemungutan suara harus dilanjutkan dengan perhitungan suara.

Setelah proses pada satu dusun selesai, Panitia kemudian berpindah ke dusun berikutnya. Menurut Panitia, berdasarkan petunjuk pelaksanaan, proses penjaringan tingkat dusun memang harus diselesaikan dalam satu hari kerja. Karena terjadi pergeseran waktu dalam pelaksanaan, jadwal pencoblosan akhirnya ikut bergeser dari jadwal yang sebelumnya direncanakan.

Keempat, Panitia menyatakan musyawarah dusun berjalan tanpa sanggahan dan mekanisme pencoblosan diterima. Menanggapi keberatan bahwa undangan menggunakan istilah “Musyawarah Dusun”, tetapi kegiatan justru dilakukan melalui pencoblosan, Panitia menyatakan bahwa musyawarah di Dusun 1 sampai Dusun 4 berlangsung tanpa adanya sanggahan dari masyarakat.

Panitia juga menyebut mekanisme pemberian suara dilakukan melalui pencoblosan dan tidak mendapatkan keberatan, baik dari bakal calon maupun masyarakat. Proses tersebut, menurut Panitia, berlangsung sampai menghasilkan hasil akhir perhitungan suara untuk menentukan satu orang perwakilan dari setiap dusun.

Dengan demikian, posisi Panitia adalah bahwa pencoblosan bukan tindakan yang dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan, melainkan bagian dari proses untuk menentukan perwakilan dari masing-masing dusun.

Kelima, Panitia membantah persoalan kuorum dan menyebut warga yang tidak hadir dianggap tidak menggunakan hak suara. Terhadap keberatan bahwa kehadiran warga berada di bawah 50 persen, Panitia menjelaskan bahwa masyarakat yang telah diundang secara tertulis tetapi tidak hadir pada hari musyawarah tingkat dusun dianggap tidak menggunakan hak suaranya dalam musyawarah tersebut.

Panitia merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Huruf B angka 3.10 huruf j, yang menurut mereka mengatur mengenai ketentuan kehadiran warga, termasuk batas 50 persen jumlah warga yang berhak hadir.

Dengan demikian, Panitia menyatakan bahwa ketentuan mengenai kehadiran telah diterapkan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang menjadi pedoman mereka.

Keenam, Panitia menyebut tudingan mengenai pemilihan yang dapat diwakilkan sebagai asumsi pelapor. Mengenai keberatan bahwa suara dapat dicobloskan melalui perwakilan, Panitia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan asumsi dari pihak pelapor.

Panitia menjelaskan bahwa kemungkinan yang dimaksud oleh pihak yang mengajukan sanggahan adalah pendampingan terhadap masyarakat tertentu yang memiliki keterbatasan sehingga membutuhkan bantuan dalam memberikan hak suara.

Dengan demikian, Panitia tidak mengakui adanya praktik perwakilan suara sebagaimana yang dituduhkan dalam surat sanggahan.

Ketujuh, Panitia menegaskan pencoblosan memang merupakan mekanisme penjaringan yang diatur. Terhadap keberatan bahwa penjaringan dilakukan melalui pencoblosan dan bukan melalui proses yang diatur, Panitia kembali merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Huruf B angka 3.10 huruf m.

Menurut Panitia, ketentuan tersebut secara jelas mengatur mekanisme pencoblosan dalam proses penjaringan. Panitia juga menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada sanggahan dari pihak mana pun.

Dengan demikian, Panitia berpandangan bahwa pencoblosan di tingkat dusun merupakan bagian dari mekanisme yang memang telah ditentukan dalam petunjuk pelaksanaan Pilkades Pariti Tahun 2026.

Kedelapan, Panitia menyatakan pembatasan hanya dua dusun memang sesuai petunjuk pelaksanaan. Mengenai keberatan bahwa bakal calon hanya dibatasi dari dua dusun dan dinilai diskriminatif, Panitia menyatakan bahwa ketentuan tersebut secara tegas terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Huruf B angka 3.7.

Panitia mengutip ketentuan yang pada pokoknya menyebut bahwa masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin tersebut dapat mendaftar paling banyak di dua dusun.

Dengan demikian, menurut Panitia, pembatasan tersebut bukan kebijakan yang dibuat secara sepihak, melainkan merupakan ketentuan yang telah tercantum dalam petunjuk pelaksanaan Pilkades.

Kesembilan, Panitia membantah penggunaan surat suara dengan foto bakal calon sebagai pelanggaran. Mengenai penggunaan surat suara yang dilengkapi foto bakal calon, Panitia menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Huruf B angka 3.10 huruf m.

Panitia menyebut ketentuan tersebut mengatur mengenai teknis pemungutan suara yang ditetapkan oleh Panitia. Dalam pelaksanaannya, menurut Panitia, proses tersebut berjalan dengan baik dan tidak terdapat sanggahan dari pihak mana pun.

Karena itu, Panitia menilai penggunaan surat suara dengan foto bakal calon dalam proses yang mereka laksanakan bukan merupakan pelanggaran sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat.

Kesepuluh, Panitia menegaskan pelaksanaan Pilkades memang berpedoman pada SK Bupati. Terhadap tudingan bahwa Panitia hanya berpedoman pada SK Bupati dan mengabaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 serta PP Nomor 16 Tahun 2026, Panitia secara tegas menjawab bahwa penggunaan SK Bupati memang benar.

Panitia menyatakan SK Bupati Kupang Nomor 271/KEP/HK/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 merupakan pedoman yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh Panitia Pilkades Serentak Tahun 2026.

Menurut Panitia, SK tersebut menjadi pedoman pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan calon terpilih.

Selain memberikan jawaban terhadap 10 poin sanggahan, Panitia juga menyampaikan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menandatangani surat keberatan tersebut.

Dalam suratnya, Panitia menyatakan bahwa dari 17 nama yang tercantum sebagai pendukung, terdapat 12 nama yang terdaftar dan memberikan tanda tangan dalam surat sanggahan.

Namun, menurut Panitia, 12 orang tersebut disebut memberikan tanda tangan setelah diminta oleh sejumlah orang dengan alasan yang menurut Panitia berada di luar isi surat sanggahan. Panitia juga menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi terdapat unsur Pemerintah Desa Pariti yang diduga sengaja menggiring opini masyarakat dengan alasan-alasan yang menurut Panitia tidak tercantum dalam surat sanggahan. Nama-nama unsur pemerintah desa yang dimaksud disebut tercantum dalam lampiran surat pernyataan masyarakat.

Panitia selanjutnya menyatakan bahwa proses penandatanganan terhadap 12 masyarakat tersebut dilakukan dengan memberikan lembaran kosong, tanpa terlebih dahulu menyampaikan isi surat dan tujuan secara lengkap kepada mereka. Klaim tersebut digunakan Panitia sebagai dasar untuk mempertanyakan proses terbentuknya dukungan terhadap surat sanggahan.

Untuk membuktikan hal-hal tersebut, Panitia menyatakan sedang menunggu tindak lanjut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan 17 orang pengadu agar dapat menindaklanjuti keberatan berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam surat. Panitia juga menyatakan siap menghadapi pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sampai kapan pun dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan hasil kerja Panitia Pilkades Pariti.

Panitia bahkan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menurut mereka terlibat dalam proses memanfaatkan tanda tangan 12 orang masyarakat untuk kepentingan yang disebut sebagai kepentingan terselubung untuk menggagalkan proses penjaringan Pilkades Pariti. Panitia menyatakan telah memegang sejumlah bukti berupa video singkat, foto dan surat pernyataan.

Dalam surat yang sama, Panitia juga memberikan anjuran kepada Pemerintah Desa Pariti agar seluruh perangkat pemerintahan desa, khususnya Kepala Dusun serta RT/RW, dapat mendukung kelancaran tahapan Pilkades dengan tetap menjaga netralitas dan tidak menunjukkan sikap ketidakberpihakan terhadap salah satu calon atau figur tertentu.

Terkait tuntutan masyarakat yang meminta proses dihentikan dan diulang, Panitia menyatakan tuntutan pada poin 1 sampai 5 tidak dapat ditindaklanjuti karena menurut mereka seluruh proses yang disengketakan telah selesai dan dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan. Panitia juga menyatakan bahwa masyarakat yang mengajukan sanggahan tetap mengikuti proses tersebut sampai menghasilkan hasil akhir penetapan calon dari setiap dusun, serta tidak mengajukan sanggahan selama proses berlangsung.

Panitia juga menyatakan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan di Kantor Desa Pariti pada Senin, 24 Agustus 2026, ketika dilakukan monitoring oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang. Pertemuan tersebut, menurut Panitia, dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Panitia Pilkades, calon terpilih dan masyarakat pengadu.

Dalam pertemuan itu, menurut Panitia, Kepala Dinas PMD telah memberikan penjelasan terhadap pokok-pokok keberatan masyarakat. Panitia menyebut tidak ada sanggahan lanjutan dari para pengadu terhadap penjelasan yang diberikan pada saat itu, sehingga menurut Panitia keberatan tersebut dianggap telah selesai.

Pada bagian akhir, Panitia menyatakan bahwa 17 orang yang mengajukan keberatan tetap memiliki kewenangan untuk meneruskan keberatan, tetapi Panitia menegaskan bahwa mereka tidak dapat dibatasi oleh pihak lain karena Panitia menganggap keberatan tersebut merupakan kewenangan masing-masing pengadu.

Panitia juga membuka kemungkinan bagi para pengadu untuk menempuh jalur hukum apabila menganggap SK Bupati Kupang Nomor 271/KEP/HK/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 cacat hukum. Dalam suratnya, Panitia menyebut para pengadu dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut, karena menurut Panitia, Panitia Pilkades tidak mempunyai kewenangan untuk mengoreksi ataupun membatalkan SK Bupati.

Surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh jajaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Pariti, antara lain Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan sejumlah anggota Panitia. Surat juga ditembuskan kepada Bupati Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Kepala Bagian Hukum Pemkab Kupang, Camat Sulamu, Kepala Desa Pariti, BPD Pariti.

Sejumlah Warga Sanggah Proses Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, Minta Tahapan Diulang

Sebelumnya, sejumlah 17 warga Desa Pariti telah menyampaikan sanggahan resmi terhadap proses musyawarah dan penjaringan bakal calon Kepala Desa Pariti yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dituangkan dalam surat tertanggal 11 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pariti.

Dalam surat tersebut, 17 warga tersebut menyatakan keberatan terhadap seluruh rangkaian proses penjaringan bakal calon Kepala Desa yang dilaksanakan dengan melibatkan warga dusun melalui proses pencoblosan atau pemilihan pada 19 Agustus 2026 di setiap wilayah dusun Desa Pariti. Mereka menilai proses tersebut mengalami sejumlah persoalan prosedural dan hukum serta dianggap bertentangan dengan prinsip musyawarah mufakat, keadilan dan keterbukaan.

Dalam sanggahannya, 17 warga tersebut menguraikan 10 pokok keberatan sebagai berikut:

Pertama, tidak ada dasar hukum penjaringan atau pemilihan di tingkat dusun. Masyarakat berpendapat bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, tidak diatur mengenai adanya penjaringan, pencoblosan maupun pemilihan bakal calon Kepala Desa di tingkat dusun. Menurut mereka, kewenangan penjaringan, penyaringan dan pendaftaran bakal calon sepenuhnya berada pada Panitia Pemilihan di tingkat desa, bukan di tingkat dusun.

Mereka juga merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai dasar bahwa pendaftaran bakal calon dilakukan langsung kepada Panitia Pemilihan di tingkat Desa. Karena itu, mereka menilai seluruh kegiatan penjaringan yang dilakukan melalui pencoblosan atau pemilihan oleh warga dusun tidak memiliki dasar hukum dan meminta hasilnya dinyatakan batal.

Kedua, Bakal calon Kepala Desa tidak wajib mengikuti penjaringan warga dusun.

Menurut masyarakat, tidak terdapat ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 maupun PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan seseorang yang hendak menjadi bakal calon Kepala Desa terlebih dahulu mengikuti proses penjaringan atau pemilihan di tingkat dusun.

Mereka berpendapat bahwa bakal calon, termasuk petahana, memiliki hak dan prosedur yang sama untuk mendaftarkan diri langsung kepada Panitia Pemilihan di tingkat desa. Karena itu, mewajibkan bakal calon mengikuti pencoblosan di tingkat dusun dinilai sebagai penciptaan aturan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

Ketiga, Panitia dinilai tidak konsisten terhadap waktu pelaksanaan kegiatan. 17 warga penyanggah mempersoalkan perubahan waktu kegiatan yang menurut mereka dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang layak dan terbuka kepada masyarakat dusun. Menurut mereka, perubahan waktu tersebut dapat mengurangi partisipasi warga dan menimbulkan kecurigaan terhadap proses yang sedang berlangsung. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan dalam pelaksanaan Pilkades.

Keempat, undangan menyebut “Musyawarah Dusun”, tetapi pelaksanaannya dinilai berupa pencoblosan. Warga penyanggah menyatakan bahwa undangan yang disampaikan kepada warga menggunakan istilah “Musyawarah Dusun”. Namun, menurut mereka, pada saat pelaksanaan tidak dilakukan musyawarah sebagaimana mestinya, melainkan langsung dilakukan pencoblosan.

Mereka menyebut tidak terdapat sesi pembahasan, saling mengenal, diskusi antarwarga maupun diskusi dengan bakal calon. Karena itu, masyarakat menilai terdapat perbedaan antara bentuk kegiatan sebagaimana disebutkan dalam undangan dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.

Kelima, kehadiran warga disebut tidak mencapai 50 persen dan dinilai tidak memenuhi kuorum. Dalam surat sanggahan disebutkan bahwa jumlah warga yang hadir pada saat kegiatan tidak mencapai 50 persen dari jumlah warga yang berhak hadir.

Berdasarkan kondisi tersebut, mereka menilai kegiatan tidak memenuhi kuorum. Mereka kemudian mempertanyakan keabsahan keputusan dan hasil pencoblosan karena menurut mereka hasil tersebut tidak mencerminkan aspirasi mayoritas warga dusun.

Keenam, pemilihan dinilai dapat diwakilkan dan bertentangan dengan asas pemilihan. Mereka mempersoalkan adanya praktik yang menurut mereka memungkinkan suara dicobloskan oleh perwakilan atau orang lain. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan asas pemilihan yang langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, masyarakat berpendapat bahwa pemberian suara melalui perwakilan dapat membuka peluang manipulasi suara serta menghilangkan hak warga untuk menentukan pilihannya sendiri.

Ketujuh, penjaringan dinilai dilakukan dengan pencoblosan, bukan melalui proses yang diatur. 17 warga pelapor menyatakan Panitia melaksanakan penjaringan di tingkat dusun dengan melibatkan warga melalui sistem pencoblosan atau pemilihan. Menurut mereka, penjaringan seharusnya berupa proses verifikasi dan penilaian administratif oleh Panitia Desa, bukan pemilihan menggunakan surat suara di tingkat dusun. Karena itu, mereka menilai mekanisme tersebut telah mengubah substansi penjaringan menjadi proses pemilihan.

Kedelapan, pembatasan peserta bakal calon hanya dari dua dusun dinilai diskriminatif. Para pelapor mempersoalkan adanya pembatasan bakal calon yang diperbolehkan mengikuti musyawarah, yang menurut surat hanya berasal dari dua dusun. Mereka mempertanyakan dasar hukum pembatasan tersebut karena dinilai dapat merugikan bakal calon dari dusun lain. Masyarakat menilai seluruh warga desa yang memenuhi persyaratan seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan wilayah dusun.

Kesembilan, penggunaan surat suara dengan foto bakal calon dinilai prematur. Mereka menyebut Panitia telah membuat surat suara yang dilengkapi foto bakal calon dan menggunakannya dalam kegiatan di tingkat dusun. Menurut mereka, penggunaan surat suara dengan foto calon semestinya dilakukan pada hari pemilihan resmi di TPS, bukan pada tahap musyawarah atau penjaringan. Mereka menilai penggunaan surat suara tersebut semakin menunjukkan bahwa kegiatan di tingkat dusun telah diarahkan menjadi proses pemilihan.

Kesepuluh, panitia dinilai hanya berpedoman pada SK Bupati dan mengabaikan UU serta PP. Dalam surat sanggahan, 17 warga menyatakan bahwa sejak sosialisasi mereka telah mempertanyakan dasar hukum kegiatan tersebut. Namun, menurut mereka, Panitia tetap berpedoman pada SK Bupati dan petunjuk teknis, sementara ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 dinilai tidak diterapkan. Mereka kemudian menegaskan bahwa undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan SK Bupati. Karena itu, menurut mereka, apabila proses yang dilaksanakan tidak sesuai dengan undang-undang, maka proses tersebut dianggap cacat secara hukum.

Berdasarkan sepuluh keberatan tersebut, 17 warga kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Pariti. Mereka meminta seluruh proses dan hasil penjaringan melalui pencoblosan, termasuk penetapan bakal calon yang dihasilkan dari proses tersebut, dinyatakan batal demi hukum. Menurut mereka, proses tersebut dinilai cacat prosedur, tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 serta PP Nomor 16 Tahun 2026.

Mereka juga meminta agar seluruh tahapan Pilkades dihentikan sementara sampai sanggahan mereka diperiksa dan diputuskan secara tertulis dan sah. Mereka meminta agar proses selanjutnya tidak dilanjutkan sebelum terdapat penyelesaian resmi atas keberatan yang telah disampaikan.

Selain itu, mereka meminta agar seluruh proses diulang dari awal, mulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan hingga penyaringan. Mereka meminta pendaftaran bakal calon dilakukan langsung kepada Panitia Desa dan tidak menggunakan pencoblosan di tingkat dusun sebagai mekanisme untuk menentukan bakal calon. Proses tersebut diminta berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan tidak hanya berdasarkan SK Bupati.

Dalam tuntutan lainnya, 17 warga juga meminta Panitia menjaga konsistensi jadwal, memenuhi ketentuan mengenai kehadiran, melarang pemberian suara melalui perwakilan, tidak menggunakan surat suara dengan foto calon pada tahap musyawarah serta menyampaikan informasi mengenai waktu kegiatan secara terbuka dan merata kepada masyarakat. Mereka juga meminta pembatasan peserta bakal calon yang hanya berasal dari dua dusun dihapus. Mereka menginginkan seluruh warga Desa Pariti yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pencalonan tanpa diskriminasi berdasarkan wilayah.

Dalam surat tersebut, 17 warga meminta Panitia memberikan jawaban tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima. Mereka juga menyatakan bahwa apabila sanggahan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan benar dan adil, maka keberatan akan diteruskan kepada Bupati Kupang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Camat Sulamu serta instansi berwenang lainnya.

Surat sanggahan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Kupang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Camat Sulamu, Kepala Desa Pariti, BPD Desa Pariti dan untuk arsip.Dalam pernyataan yang tercantum pada daftar nama penyanggah, para penandatangan menyatakan mendukung sepenuhnya sanggahan resmi masyarakat Desa Pariti terhadap proses penjaringan bakal calon Kepala Desa yang mereka nilai melanggar aturan hukum serta menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberikan.

 

(Tim)

 

Lampiran Tangkapan Layar Surat Sanggahan 17 Warga dan Balasan Sanggahan dari Panitia Pilkades Pariti

Sanggahan 17 Warga

Tanggapan Panitia Pilkades Pariti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *