Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melalui Komisariat Daerah (KOMDA) Regio Timor mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa dan mengevaluasi penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Desakan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap salah satu kasus dugaan TPPO yang sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
PMKRI menilai keputusan SP3 itu tidak logis, tidak transparan, dan mencerminkan lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus perdagangan orang di NTT.
KOMDA Regio Timor PMKRI, Antonius Uspupu, menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka terkait dasar hukum penetapan tersangka hingga alasan penghentian penyidikan.
“Ketika perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan, itu berarti telah ditemukan minimal dua alat bukti. Artinya, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah memenuhi unsur pidana. Lalu mengapa kemudian dihentikan dan disebut hanya pelanggaran administrasi?” tegas Antonius.
Ia menilai pernyataan Polda NTT yang menyebut SP3 sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab hukum justru bertentangan dengan praktik penegakan hukum yang dilakukan penyidik sejak awal.
“Kalau alasan kehati-hatian digunakan, seharusnya kehati-hatian itu diterapkan sejak awal proses. Mengapa tersangka sudah ditetapkan, tetapi kemudian dilepaskan? Di mana tanggung jawab penyidik terhadap dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka?” ujarnya.
Antonius juga mengkritik alasan Polda NTT yang menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur eksploitasi. Menurutnya, pendekatan tersebut menyempitkan makna TPPO.
“TPPO tidak hanya soal eksploitasi. Ada unsur prosedural dan cara perekrutan yang diatur jelas dalam undang-undang. Pelanggaran prosedural apa yang ditemukan penyidik, dan mengapa hal itu tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik?” katanya.
Lebih lanjut, PMKRI menilai pola penghentian penyidikan kasus TPPO di NTT bukan kejadian baru. Antonius mengingatkan kasus serupa pada tahun 2013, ketika 84 tenaga kerja wanita asal NTT dideportasi dari Malaysia. Meski sempat dilakukan penahanan terhadap tersangka, kasus tersebut juga berakhir dengan SP3.
“Fakta ini menimbulkan keraguan serius terhadap komitmen Polda NTT dalam memberantas TPPO. Jangan sampai slogan Zero TPPO diwujudkan dengan cara menghilangkan kasus melalui SP3, bukan dengan membongkar dan menangkap sindikat perdagangan orang,” tegasnya
PMKRI bahkan menilai penegakan hukum TPPO di NTT berpotensi hanya bersifat seremonial dan pencitraan.
“Jangan sampai orang ditangkap demi penghargaan atau citra institusi, lalu dilepaskan agar bisa dilaporkan ke publik bahwa NTT nol kasus TPPO. Kalau demikian, ini komitmen macam apa?” kritik Antonius.
Atas dasar itu, PMKRI secara resmi meminta Kapolri melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penyidik TPPO Polda NTT yang menangani perkara tersebut.
“Ini tamparan keras bagi Kapolda NTT dan institusi Polri. Apakah penyidik tidak berhati-hati, tidak memahami penanganan TPPO, atau memang belum memiliki kapasitas yang memadai dalam menangani kasus perdagangan orang?” ujarnya.
PMKRI menegaskan, jika Polda NTT tidak membuka secara transparan dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta alasan penghentian penyidikan, dan apabila Kapolri tidak mengambil langkah evaluasi, maka PMKRI akan melakukan aksi terbuka.
“Kami akan turun ke jalan dan mengonsolidasikan tujuh cabang PMKRI se-Regio Timor untuk melakukan aksi serentak,” tegas Antonius.
Selain itu, PMKRI memastikan akan melaporkan persoalan tersebut secara kelembagaan langsung kepada Kapolri
“Komitmen Zero TPPO harus diwujudkan dengan membongkar dan menangkap sindikat mafia perdagangan orang, bukan dengan menghapus kasus melalui SP3,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Tribrata News Polri, menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukan merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.
Menurut Henry, penghentian penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, serta gelar perkara bersama jaksa penuntut umum. Dari hasil gelar perkara tersebut, unsur pidana TPPO dinilai tidak terpenuhi sehingga penyidik tidak dapat memaksakan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penegakan hukum yang profesional justru ditunjukkan ketika aparat berani menghentikan perkara jika unsur pidana tidak terpenuhi, sesuai asas legalitas dan due process of law,” kata Henry, sebagaimana dikutip dari Tribrata News Polri.
Ia juga menegaskan, meskipun perkara tersebut dihentikan, Polda NTT tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan TPPO melalui langkah pencegahan, edukasi masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka mewujudkan program NTT Zero TPPO.
(Hans Sahagun)

