Gubernur NTT Izinkan Warga Terdampak Gempa Ambil Kebutuhan Dasar, Pembayaran Menyusul

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah darurat untuk memastikan warga terdampak gempa bumi Flores tetap mendapatkan kebutuhan dasar di tengah situasi tanggap darurat.

‎Gubernur NTT meminta warga yang terdampak gempa dan masih mengalami kesulitan mendapatkan makanan, minuman, tenda, selimut maupun kebutuhan dasar lainnya, sementara belum memperoleh bantuan dari pemerintah atau pihak lain, agar dapat mengambil terlebih dahulu kebutuhan tersebut di toko atau kios terdekat.

Peryataan tersebut ia sampai dihalaman Facebook pribadi pada Tanggal,17 Agustus 2026.

Pembayaran atas kebutuhan tersebut akan diselesaikan kemudian melalui mekanisme penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini kami ambil pada tahap awal tanggap darurat karena masih ada warga yang membutuhkan pertolongan segera. Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menunggu proses administrasi selesai,” demikian penegasan Gubernur NTT.

Namun kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” bukan berarti masyarakat maupun pemilik toko dapat mengabaikan pencatatan dan pertanggungjawaban. Setiap barang yang diberikan wajib dicatat oleh pemilik toko atau kios sebagai bagian dari proses verifikasi dan pembayaran.

‎Di lapangan, posko tanggap darurat yang melibatkan pemerintah, BPBD, TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, kepala dusun atau kepala kampung serta unsur terkait lainnya akan membantu melakukan pendataan, verifikasi, pemantauan dan pencatatan terhadap warga yang menerima kebutuhan tersebut.

Ketua RT/RW, kepala dusun maupun kepala kampung juga diminta memastikan kebijakan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat yang terdampak dan membutuhkan, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

‎Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan kebutuhan darurat menggunakan anggaran negara atau daerah. Karena itu, seluruh transaksi wajib memiliki catatan dan dapat dipertanggungjawabkan serta akan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang.

‎Mekanisme tersebut juga tidak berlaku selamanya. Apabila bantuan reguler telah menjangkau suatu wilayah dan kebutuhan masyarakat telah terpenuhi, mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian” tidak lagi digunakan di wilayah tersebut.

‎Selama kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masih berlangsung, penanganan dapat dilakukan sesuai status tanggap darurat, kewenangan pemerintah, ketersediaan anggaran dan peraturan yang berlaku.

Gubernur berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak. Keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas utama, namun penggunaan anggaran negara tetap harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hans Sahagun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *