Bobby Pakh Dirikan Pondok Agraria, Siap Perjuangkan Hak Ulayat Masyarakat

Peduli pada masyarakat lingkar kawasan hutan di NTT yang selama ini berhadapan dengan sejumlah persoalan terkait kehutanan, Yerak Almodat Bobilex Pakh, SH, M.Kn yang akrab disapa Bobby Pakh telah menginisiasi pendirian Pondok Agraria.

Berlokasi di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Pondok Agraria yang didirikan Bobby Pakh menjadi harapan bagi masyarakat dan pemilik tanah ulayat di NTT yang selama ini menghadapi tantangan dalam pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan lahan, dan penerbitan sertifikat tanah.

Sebagai seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bobby Pakh tahu betul bahwa masyarakat ulayat di NTT selama ini menghadapi kesulitan dalam mengelola dan mendapatkan sertifikat tanah karena tanah yang mereka huni seringkali tergolong sebagai kawasan kehutanan. Padahal, jika melihat sejarah, tanah ulayat tertentu yang sering diklaim sebagai kawasan hutan itu telah dihuni oleh masyarakat setempat selama ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka.

Yerak Almodat Bobilex Pakh, SH.,M.Kn.

Salah satu contoh, persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan ulayat juga berdampak pada program relokasi perumahan bagi sejumlah masyarakat 5 titk di Kabupaten Kupang karena lokasi pembangunan diklaim berada dalam kawasan kehutanan. 5 titik tersebut yakni di Kelurahan Naibonat dan Desa Pukdale di Kecamatan Kupang Timur, Desa Oesena di Kecamatan Amarasi, dan Desa Merbaun dan desa Tunbaun di Kecamatan Amarasi Barat.

Di sejumlah tempat yang lain, bahkan ada anggota masyarakat yang harus berhadapan dengan proses hukum karena memanfaatkan hasil hutan yang ditanami oleh mereka sendiri, tetapi ternyata belakangan diklaim berada dalam kawasan kehutanan.

Persoalan yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat pemilik lahan ulayat inilah yang mendorong Bobby Pakh yang kini maju sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat untuk mendirikan Pondok Agraria.

Kepada media ini pada Rabu (01/11/2023) malam, Bobby Pakh menyampaikan, Pondok Agraria yang diinisiasinya hadir untuk membantu masyarakat NTT dalam memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah ulayat yang selama ini belum mendapat pengakuan yang pantas.

Menurut Bobi Pakh, masyarakat pemilik tanah ulayat tidak akan merasa tenang jika kepemilikan tanah yang telah mereka tempati sejak dari generasi sebelum mereka belum diakui.

“Bagaimana masyarakat bisa merasa tenang jika pemerintah masih mengklaim tanah ulayat sebagai kawasan hutan?,” tanya Bobby Pakh.

Bobby Pakh menyampaikan, saat ini sudah banyak masyarakat pemilik tanah ulayat yang telah mengadukan masalah tanah mereka yang diklaim sebagai tanah negara oleh instansi kehutanan sehingga menurutnya, regulasi yang menjamin hak kepemilikan atas tanah ulayat milik masyarakat mesti dibenahi.

Pondok Agraria sendiri, kata Bobby Pakh, hadir sebagai tempat bagi masyarakat pemilik tanah ulayat yang belum dapat mengelola atau mengurus sertifikat tanah mereka.

Karena itu, Bobi Pakh mempersilakan para pemilik tanah yang memiliki masalah serupa untuk datang ke Pondok Agraria dengan tujuan untuk mencari solusi bersama.

Bobby Pakh juga menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa lokasi relokasi perumahan Seroja yang tidak dapat dibangun karena masalah lokasi yang dikategorikan sebagai wilayah kawasan kehutanan.

“Ini adalah keadaan darurat, masalah bencana. Bahkan dalam situasi darurat pun, masalah tanah ini menghambat pembangunan rumah bantuan Seroja,” prihatin Bobby Pakh yang berkomitmen untuk berjuang bersama masyarakat dalam memperjuangkan tanah-tanah yang akan dijadikan lokasi relokasi, bahkan jika tanah tersebut berada dalam kawasan kehutanan.

Pondok Agraria kini menjadi harapan bagi pemilik tanah ulayat di NTT untuk mendapatkan pengakuan yang pantas atas kepemilikan mereka dan mengatasi berbagai hambatan yang muncul dalam pengelolaan tanah ulayat.

Bobby Pakh telah membuka jalan bagi pemilik tanah ulayat untuk meraih keadilan dan hak kepemilikan yang sudah seharusnya mereka miliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *