Diduga Ada Surat Suara Bodong, Panitia Pilkades Oesao Saling Tuding

Panitia penjaringan Kepala Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, terlibat perdebatan dan saling tuding terkait dugaan adanya penambahan satu surat suara dalam proses pemungutan suara di Dusun II Desa Oesao.

Persoalan tersebut mencuat setelah jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 178 orang, namun dalam proses penghitungan ditemukan 179 surat suara. Dengan demikian, terdapat selisih satu surat suara dari jumlah pemilih yang seharusnya.

Persoalan tersebut terekam dalam dua video yang beredar. Video pertama berdurasi 1 menit 10 detik, sedangkan video lainnya berdurasi 59 detik.

Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik, Ketua Panitia Pemungutan Suara, Oskar Lape, mempertanyakan keabsahan surat suara yang disebut kosong atau bodong tersebut.

“ Surat suara itu ada cap tidak,” Tanya Oskar Lape.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh rekan panitia bahwa surat suara yang kosong atau bodong tersebut memiliki cap atau stempel.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh salah seorang panitia perempuan. Ia mengatakan surat suara yang ditukar maupun surat suara yang berada di bawah kaki juga sah karena keduanya memiliki cap.

“ Beta omong ini karena surat suara yang ditukar maupun ada dibawah kaki juga ada cap. B lihat dengan mata kepala sendiri,” ujar Panitia tersebut.

Pernyataan itu kemudian dibantah panitia lainnya. Menurutnya, apabila sejak awal melihat adanya persoalan dalam proses tersebut, seharusnya langsung dilakukan protes dan tidak didiamkan.

Panitia perempuan tersebut kemudian menyanggah dengan mengatakan bahwa dirinya telah menegur panitia yang menarik surat suara. Ia bahkan mencontohkan gerakan rekannya sembari berkata:

“ Pak Beni itu apa?”.

Masih dalam video yang sama, panitia perempuan tersebut menyatakan dirinya siap mengundurkan diri dari kepanitiaan apabila pernyataannya dianggap menyalahi aturan penjaringan Kepala Desa.

“ Beta minta maaf, beta keluar dari panitia juga sonde apa-apa,” tegas Panitia Perempuan tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya bukan baru pertama kali menjadi panitia pemilihan Kepala Desa. Dalam video tersebut, ia mencontohkan gerakan sesama panitia yang berjalan sambil menggeser kaki. Ia mengaku mengikuti gerakan tersebut, tetapi tidak menemukan sesuatu yang ditarik dari bawah kaki.

“ Beta ikut tapi beta son sempat dapat,” ujarnya sambil menunjukkan tangan.

Dalam video tersebut, ia kembali menyebutkan bahwa jumlah pemilih sebanyak 178 orang, sementara hasil penghitungan menunjukkan terdapat 179 surat suara.

Sementara itu, seorang panitia perempuan lainnya meminta seluruh panitia untuk bersikap jujur dan tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan proses penjaringan Kepala Desa.

“Panitia sebaiknya jujur saja. Tidak boleh ada kecurangan,” tegas Panitia yang mengenakan baju kaos merah dan mengenakan jaket tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jhon Sula, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (1/9/2026), membenarkan adanya gejolak di tingkat panitia penjaringan Kepala Desa Oesao.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jhon Sula.

Namun, Jhon mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi bersama Camat Kupang Timur. Dengan demikian, menurutnya, persoalan di antara panitia tersebut tidak lagi menjadi masalah.

“ Masalah antara panitia tersebut sudah diselesaikan dan kedua belah pihak menerima keputusan mediasi tersebut,” tutur mantan Kepala Bagian Umum di Setda Kabupaten Kupang ini.

 

(Paulus Taenglote)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *