DPRD Rote Ndao Rapat Paripurna, Tetapkan Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao (Ronda) menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rote Ndao terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk masa bakti 2025-2030.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (7/2/2025) dipimpin oleh Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila didampingi unsur pimpinan lainnya.

Rapat Paripurna juga dihadiri seluruh anggota DPRD Rote Ndao, unsur Forkopimda Rote Ndao, pejabat OPD Kabupaten Rote Ndao, serta sejumlah tamu undangan. Apremoi Dudelusy Dethan didampingi suaminya Simson Polin, yang saat ini menjabat anggota DPRD provinsi NTT.

Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila menyampaikan, KPUD Rote Ndao telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 sehingga pihak DPRD Kabupaten Rote Ndao perlu menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2025-2030 dalam rapat paripurna.

“Pada rapat paripurna ini kami tetapkan bahwa saudara Paulus Henuk adalah Bupati Rote Ndao terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 dan saudari Apremoi Dudelusy Dethan adalah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih massa jabatan 2025-2030.” kata Alfred.

Pantauan media, usai membacakan surat keputusan, Alfred Saudila bersama Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy dan Lasarus Yonas Pah menandatangani berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2025-2030.

Penandatanganan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2025-2030 oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila.

“Izinkan kami menandatangani berita acara pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.” ungkap Alfred.

Alfred kemudian menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Rote Ndao adalah menyampaikan dokumen hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, KPUD Kabupaten Rote Ndao pada 5 Februari 2025 lalu telah menetapkan pasangan Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa) sebagai pemenang Pilkada dengan 40.474 suara atau 53,41% dari total suara sah.

 

(Mekris Ruy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *