Gubernur NTT Perpanjang Amnesti Pajak Hingga 31 Desember 2026

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, kembali memperpanjang program amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mendapatkan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT juga tetap memberikan sejumlah insentif berupa potongan pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Melki menyampaikan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026). Ia meminta masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum masa berlakunya berakhir.

Ia sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kembali memberikan program amnesti maupun keringanan serupa pada tahun mendatang.

“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” kata Melki.

Menurut Melki, perpanjangan program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan untuk melunasi tunggakannya dengan beban yang lebih ringan. Melalui fasilitas penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun pajak sesuai ketentuan untuk memperoleh penghapusan tunggakan.

Selain penghapusan tunggakan dan denda, Pemprov NTT juga memberikan insentif kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak. Wajib pajak yang melunasi kewajibannya sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo berhak memperoleh potongan pokok PKB hingga 20 persen.

Insentif lainnya diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT. Kendaraan yang melakukan mutasi tersebut memperoleh potongan pokok PKB tahun pertama sebesar 50 persen.

Pemprov NTT juga menyediakan potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 persen. Selain itu, terdapat diskon dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen serta tambahan potongan hingga 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara daring.

Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan digital menggunakan aplikasi Pro NTT dan SIGNAL.

Dengan perpanjangan hingga 31 Desember 2026, masyarakat memiliki waktu untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan yang disediakan pemerintah. Batas waktu tersebut juga menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperoleh fasilitas amnesti dan insentif serupa sebelum kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan pada 2027.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *