IAKN Kupang Nonaktifkan Dosen JS, Hina Mahasiswa Saat Kuliah

Polemik video perkuliahan daring yang viral di media sosial sejak Rabu (22/4/2026) karena perilaku tidak etis dosen JS yang menghina sejumlah mahasiswa kini berujung pada penonaktifan sementara dirinya oleh Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.

‎Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana pada Sabtu (25/04/2026), setelah pihak kampus diketahui telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal.

‎Rektor menjelaskan bahwa sejak awal kasus mencuat, pihak kampus bergerak cepat dengan melakukan penelusuran secara objektif dan berbasis data. Langkah awal dilakukan dengan menugaskan Wakil Rektor I untuk berkoordinasi dengan fakultas dalam memanggil serta memeriksa dosen yang bersangkutan dan mahasiswa yang terlibat dalam proses pembelajaran tersebut.

‎“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan menjunjung keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

‎Selain pemeriksaan, pihak kampus juga memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang terdampak. Pendampingan ini dilakukan sebagai respons atas kondisi psikologis mahasiswa yang dilaporkan mengalami tekanan dan ketidaknyamanan dalam proses belajar.

‎Hasil pemeriksaan dari fakultas dan satuan tugas kemudian diserahkan kepada Rektor dan dilanjutkan ke tim pemeriksa serta Dewan Etik untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik akademik.

‎Setelah melalui rapat pimpinan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga penjamin mutu dan satuan pengawasan internal, diputuskan bahwa dosen JS dikenakan sanksi awal berupa penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

‎Penonaktifan tersebut berlaku sejak surat keputusan diterbitkan hingga adanya keputusan final dari Kementerian Agama.

‎Rektor menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, penjatuhan sanksi terhadap dosen harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Oleh karena itu, pihak kampus telah melaporkan kasus ini kepada Kementerian Agama untuk penetapan sanksi lanjutan.

‎Selama masa penonaktifan, dosen yang bersangkutan tetap menjalankan tugas administratif terbatas di lingkungan fakultas serta diwajibkan mengikuti proses pembinaan.

‎Pihak kampus berharap langkah ini dapat menjaga integritas akademik serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan media ini, JS, oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah melontarkan kata-kata kasar kepada mahasiswa saat perkuliahan daring pada Rabu (22/04/2026) lalu.

‎Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah potongan video rekaman layar berdurasi 2 menit 27 detik beredar luas. Dalam video itu, dosen berinisial JS yang mengampu mata kuliah Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen terdengar memanggil nama mahasiswa satu per satu saat absensi. Namun, ketika mahasiswa menjawab “hadir”, ia justru membalas dengan sebutan yang dinilai merendahkan seperti “manusia bodoh” dan “binatang”.

 

(Hans Sahagun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *