Kantah Sabu Raijua Dan PN Kupang Teken PKS Pelayanan Pengukuran untuk Pemeriksaan Setempat dan Eksekusi

NTTPOS – Sabu Raijua – Usai mengikuti rangkaian Peresmian Pemugaran dan Revitalisasi Zitting Plaats Pengadilan Negeri Kupang di Kabupaten Sabu Raijua, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua bersama Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah untuk Pemeriksaan Setempat (PS) dan Proses Eksekusi, Rabu (23/9/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT., bersama Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.

Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua instansi dalam memperkuat koordinasi dan pelayanan teknis pertanahan, terutama dalam penanganan perkara perdata yang objeknya berupa bidang tanah. Dukungan Kantor Pertanahan diberikan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat maupun proses eksekusi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Melalui kerja sama tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dapat memberikan dukungan berupa pengukuran bidang tanah, pencocokan kondisi fisik objek di lapangan dengan data atau dokumen pertanahan, pemetaan maupun pembuatan sketsa bidang tanah, serta penyampaian hasil pengukuran dan informasi teknis pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Kupang menyampaikan permohonan secara resmi kepada Kantor Pertanahan. Selanjutnya, waktu dan lokasi kegiatan dikoordinasikan bersama, sementara Kantor Pertanahan menugaskan petugas ukur dan unsur teknis sesuai kebutuhan.

Hasil pengukuran dalam pemeriksaan setempat dapat digunakan sebagai bahan pendukung bagi Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai letak, batas, luas, posisi, dan kondisi fisik objek yang disengketakan.

Namun, hasil pengukuran tersebut tidak menentukan kepemilikan, penguasaan, maupun hak atas tanah. Penilaian terhadap alat bukti, penentuan fakta, penerapan hukum, hingga putusan perkara tetap sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Ketentuan yang sama juga ditegaskan dalam pelaksanaan proses eksekusi. Kantor Pertanahan memberikan dukungan teknis berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Apabila ditemukan perbedaan antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi di lapangan, Kantor Pertanahan menyampaikan kondisi teknis tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum acara yang berlaku.

Dalam PKS juga ditegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak berwenang menentukan pihak yang paling berhak atas objek sengketa, serta tidak menentukan, mengubah, atau memperluas objek eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Dukungan yang diberikan Kantor Pertanahan murni berada pada aspek teknis pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, koordinasi yang jelas antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri akan membantu pelaksanaan pemeriksaan setempat maupun proses eksekusi berjalan lebih tertib, terutama ketika diperlukan kepastian mengenai posisi dan kondisi fisik suatu bidang tanah.

Kerja sama ini juga mengatur pembiayaan pelayanan pengukuran yang dibebankan kepada pemohon atau pihak yang berperkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan langsung ke kas negara. Para pihak tidak diperkenankan melakukan pungutan atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.

Perjanjian Kerja Sama berlaku sejak ditandatangani hingga 23 September 2029 dan dapat ditinjau kembali atau diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua berkomitmen memberikan dukungan teknis pertanahan secara profesional, terukur, dan sesuai kewenangan dalam mendukung pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, sekaligus memberikan kepastian dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam penanganan perkara pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *